All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sambung rasa bersama warga binaan sebagai upaya mempererat komunikasi serta mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan yang disampaikan

Rokan Hulu. Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com.       Kegiatan yang dipimpin oleh Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi...

Postingan Populer

Selasa, 09 Juni 2026

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu


Cirebon Kota – Peristiwa meninggal dunia diduga akibat tertemper kereta api terjadi pada Selasa (09/06/2026) pukul 11.51 WIB di jalur utara KM 215+1 Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan seorang pria berusia 25 tahun asal Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon meninggal dunia dan langsung mendapatkan penanganan dari aparat kepolisian bersama pihak terkait.

Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan adanya dugaan korban tertemper kereta api, petugas gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melaksanakan proses identifikasi terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku.

Korban diketahui berinisial A.R.N., berjenis kelamin laki-laki, berusia 25 tahun, warga Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Jenazah kemudian dievakuasi menuju RSUD Gunung Jati Cirebon guna proses identifikasi lebih lanjut serta penanganan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, informasi mengenai adanya korban tertemper kereta api diterima setelah pihak PT KAI mendapatkan laporan dari Stasiun Kejaksan terkait adanya seseorang yang diduga tertemper kereta api di sekitar jalur KM 215+1 Desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Salah seorang saksi berinisial F.D.A., perempuan berusia 24 tahun, warga Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, menerangkan bahwa saat melintas di Jalan Pantura wilayah Mundu, dirinya melihat sepeda motor yang diduga milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jalur rel kereta api. Ketika mendekati lokasi, saksi kemudian mengetahui adanya potongan tubuh di sekitar lintasan kereta api.

Saksi lainnya, Hasan Basyari, laki-laki berusia 54 tahun dari pihak PT KAI yang bertugas sebagai mandor, menerangkan bahwa dirinya menerima informasi dari petugas Stasiun Kejaksan mengenai adanya dugaan orang tertemper kereta api di jalur utara KM 215+1. Atas informasi tersebut, pihak PT KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman sementara, korban diduga tertemper Kereta Api Harina Nomor 99 jurusan Bandung–Surabaya yang melintas di lokasi kejadian. Petugas kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas kepolisian bersama unsur terkait kemudian melakukan langkah-langkah penanganan berupa mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari dan meminta keterangan saksi-saksi, mendokumentasikan lokasi kejadian, mengevakuasi jenazah ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jalur rel kereta api merupakan kawasan terbatas yang memiliki risiko tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar rel serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di area perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi dengan palang pintu dan petugas penjaga.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, memastikan kondisi rel benar-benar aman dengan melihat ke kanan dan kiri, mendengarkan suara kereta yang akan melintas, serta tidak memaksakan diri menerobos lintasan. "Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun di perlintasan kereta api karena kelalaian dalam beberapa detik dapat berujung pada hilangnya nyawa," tegasnya.

((Agus Hermawan))

Kelurahan Tegalharjo Siap Siaga..!! Babinsa & Warga Latih Diri Hadapi Bencana Lewat Program DESTANA

Surakarta – Mengantisipasi potensi bencana sewaktu-waktu, Babinsa Kelurahan Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Joko Riyanto bersama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Joko Lebowo dan Lurah Tegalharjo Ibu Yolla Marrins S.STP mengikuti kegiatan Sosialisasi Kelurahan Tangguh Bencana (DESTANA) dari BPBD Kota Surakarta. 

Kegiatan yang digelar Selasa (9/06/2026) pukul 09.00 WIB ini juga melibatkan para relawan tanggap bencana Kelurahan Tegalharjo.

Turut hadir Kepala BPBD Kota Surakarta Bp. Ari Dwi Daryatno S.STP didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta Bp. Soni S.E.

Serka Joko Riyanto menegaslan Program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana atau DESTANA adalah program pemberdayaan masyarakat untuk membangun kemampuan mandiri desa/kelurahan dalam menghadapi ancaman bencana. Intinya: warga tidak menunggu, tapi siap bertindak.

"Peserta diajak langsung memetakan wilayah rawan bencana dan mengidentifikasi jalur evakuasi di lingkungan masing-masing."ujarnya.

Tak hanya teori, BPBD juga menggelar pelatihan dan simulasi siaga bencana agar warga benar-benar tahu langkah tepat saat situasi darurat terjadi.

Antusiasme tinggi terlihat dari masyarakat dan relawan Tegalharjo sepanjang kegiatan. Dengan bekal ilmu ini, diharapkan Tegalharjo menjadi kelurahan yang lebih tangguh, sigap, dan mandiri menghadapi segala ancaman bencana.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Lapas Kuningan Teken MoU dengan Lima Instansi Mitra

Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan lima instansi dan lembaga mitra sebagai upaya memperkuat pembinaan, pelayanan, serta pemberdayaan warga binaan. Pada Selasa (9/6), Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan ini dihadiri oleh jajaran Lapas Kuningan, Puskesmas Cijoho, Puskesmas Lamepayung, Politeknik Kesehatan KMC Kuningan, Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kuningan, dan Universitas Kuningan.

Kerja sama yang terjalin mencakup bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan program kemandirian dan ketahanan pangan bagi warga binaan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Lapas Kuningan dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Kehadiran para mitra strategis diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pembinaan yang lebih komprehensif dan berdampak positif bagi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa sinergi dengan berbagai stakeholder merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam program-program nyata yang memberikan manfaat bagi warga binaan, petugas, dan masyarakat. Kolaborasi yang kuat akan menjadi kunci dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih bermanfaat dan berdampak," ujar Sukarno Ali.
Melalui penandatanganan MoU ini, Lapas Kelas IIA Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara lebih optimal. Ke depan, kerja sama yang telah terjalin akan ditindaklanjuti melalui berbagai program dan kegiatan yang terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga binaan maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan

((Red,))

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja, Amankan Barang Bukti 24,68 Gram



ROKAN HULU.
Media Radius 102 Com.
      Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

      Tersangka yang diamankan berinisial A.Z (47 Tahun), warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Tambusai Tengah.

      Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,68 gram serta satu paket sedang yang diduga berisi daun ganja kering seberat 2,65 gram.

      Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, beberapa telepon genggam, alat bantu penggunaan sabu, kartu ATM, dompet, hingga uang tunai sebesar Rp150 ribu.

      Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai.

      Selanjutnya, pada Jumat malam, Polsek Tambusai memperoleh informasi tambahan berdasarkan keterangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya oleh Polsek Tambusai Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari seorang warga yang diketahui berinisial IM.

      Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tambusai iptu Kristian Sirait bersama personel langsung menuju rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

      Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

      Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung THC.

      Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikap.

      Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Co.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Ska Serka Sanyoto bersama dengan Anggota Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran Wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Senin (08/06/2026) tadi malam.

"Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil 01 Laweyan bersama anggota linmas dengan sasaran tempat - tempat keramaian yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal serta obyek-obyek vital dan Tempat-tempat keramaian di wilayah kecamatan Laweyan."tegas Serka Sanyoto disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil bersama anggota linmas selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga serta menghimbau keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan lingkungan disekitar."tegasnya.
Uploaded Image

Senin, 08 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin (08/06)



Rokan Hulu.
Pasir Pangaraian.
Media Radius 102 Com.
      "Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, beserta jajaran sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

      Melalui kegiatan konsolidasi ini, seluruh peserta memperoleh penguatan terkait pentingnya sinergi, kolaborasi, serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang semakin prima dan berdampak positif bagi masyarakat.

      Lapas Pasir Pangarayan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif, humanis, dan berkualitas melalui semangat L'Pasian Bersahabat, sebagai wujud pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Rambah Samo,Dukung Swasembada Pangan di Desa Teluk Aur, Wujudkan Polisi Cinta Petani


Rokan Hulu.
Media Radius 102 Com.
      Polsek Rambah Samo terus menggelorakan semangat swasembada pangan di wilayah hukumnya melalui kegiatan pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil hibrida pioner P32 singa, di RT 06 RW 03 Dusun Aur kuning Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Senin 08/06/2026
Pukul 10:00 wib.

      Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek rambah Samo, dalam mendukung program pemerintah republik Indonesia di sektor ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, sekaligus memperkuat peran kepolisian sebagai motor penggerak di tengah masyarakat, tetapi juga dalam membangun ekonomi berbasis pertanian.

      Hadir dalam kegiatan pengecekan tanaman jagung tersebut, Kanit Binmas Ipda Zulpendi S,Pdi, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Aipda Gondo Wahyu Utomo SH, Direktur BUMDES Aur sejahtera Zuhairi,dan masyarakat dusun aur kuning yang hadir.

      Dari hasil pengecekan, tanaman jagung pipil hibrida diketahui berkembang dengan baik,waktu tanam 03/04/2026 Sampai saat ini hingga mencampai ketinggian 150 cm, sampai dengan 2 Mtr, umur 66 hari, mineral tanah hitam, dengan luas 1,5 Hktr,sumber air tak ada.

      Meski demikian kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH, tetap secara konsisten melakukan pemantauan dan pendampingan di lapangan, termasuk pengukuran pertumbuhan tanaman sebagai bahan evaluasi untuk langkah perbaikan kedepan,agar hasil pertanian dapat lebih maksimal dan berdaya guna bagi masyarakat.

      Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH menegaskan bahwa pihaknya terus hadir dan menggelorakan semangat swasembada pangan sebagai. bagian dari pengabdian polri kepada masyarakat.

      Melalui kegiatan ini, Polsek Rambah Samo berharap semakin terbangun kemitraan yang kuat dengan masyarakat,serta terciptanya komunikasi yang aktif dalam menyelesaikan berbagai kendala di sektor pertanian secara bersama sama.

      Dengan demikian, semangat gelora swasembada pangan di desa teluk aur, diharapkan terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah desa teluk aur.

      Selama kegiatan berlangsung,situasi terpantau Lancar,Aman,Tertib dan Kondusif.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas


ROKAN HULU.
Media Radius 102 Com.
      Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Senin (8/6/2026) pagi.

      Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres dan Polsek jajaran Polres Rokan Hulu.

      Dua personel yang menjalani PTDH yakni Bripka Tarapul Sihombing, S.Kom., dan Brigadir Barri Putera. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kedinasan, diawali dengan pembawa foto personel yang diberhentikan, pembacaan keputusan Kapolda Riau, pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH, penyampaian amanat inspektur upacara, hingga penutupan kegiatan.

      Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sederhana, melainkan melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

      “Kami merasa berat dan sedih atas pelaksanaan PTDH ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, namun juga keluarga besarnya,” ujar Kapolres.

      Ia menjelaskan, keputusan PTDH telah melalui tahapan panjang, mulai dari proses pemeriksaan hingga sidang kode etik Polri, sehingga yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

      Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

      Kapolres juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

      “Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di kemudian hari. Jadikan hal ini sebagai introspeksi diri dan pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

      Selain itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif, termasuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

      Pelaksanaan PTDH ini juga bertujuan menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat, menciptakan efek jera bagi personel lainnya, serta meningkatkanprofesionalisme dan integritas anggota dalam pelaksanaan tugas.

      Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung dalam situasi Lancar,Aman, Tertib dan Kondusif.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
           ( Ismail Marpaung ).

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu



ROKAN HULU.
Ujungbatu Rokan.
Media Radius 102 Com.
      Polsek Ujungbatu melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua unit aki (battery) merek Yuasa yang terjadi di Mess Bank Sarimadu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

      Kasus ini dilaporkan oleh Anita, seorang karyawan BUMD yang berdomisili di Kecamatan Ujung Batu.

      Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di dalam Mess Bank Sarimadu yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Batu.

      Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan Bank Sarimadu, Ardiansyah, saat dirinya terbangun dan hendak membuka area mess bagian belakang sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia mendapati gembok pintu mess dalam keadaan terbuka.

      Merasa curiga, petugas keamanan tersebut kemudian memeriksa kondisi di dalam mess dan mendapati dua unit aki genset yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pengecekan di area sekitar, diketahui gerbang depan masih dalam keadaan terkunci.

      Atas kejadian tersebut, petugas keamanan kemudian melaporkannya kepada Kepala Seksi Operasional Bank Sarimadu yang selanjutnya diteruskan kepada pihak Polsek Ujung Batu.

      Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (23) di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

      Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit battery atau aki merek Yuasa.

      Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

      Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

      Kapollsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, M.H menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Minggu, 07 Juni 2026

Selamat Ulang Tahun ke-46 kepada Ibu Istri Tercinta Rekan Kita Jimy Pandiangan, R.Br. Hombing: Doa dan Harapan Terbaik untuk Kesehatan serta Kebahagiaan



Rokan Hulu.
Ujungbatu Rokan.
Media Radius 102 Com.
       Saya yang bernama Jek Marpaung Rekan kerja dari Pak jimy Pandiangan dengan penuh suka cita mengucapkan *Selamat Ulang Tahun yang ke-46* kepada *Ibu Istri Tercinta Bapak Jimy Pandiangan,R.Br. Hombing*.

      Di usia yang ke-46 ini, semoga Ibu senantiasa diberikan kesehatan yang prima, umur yang panjang dan berkah, serta kebahagiaan lahir dan batin. Pengabdian, ketulusan, serta peran Ibu sebagai pendamping setia dalam keluarga menjadi inspirasi bagi kami semua. 

      Rekan kami, Bapak Jimy Pandiangan,R.Br. Hombing, beserta keluarga besar, tentunya menjadi saksi atas segala kebaikan, kesabaran, dan kasih sayang yang Ibu curahkan selama ini. Semoga di tahun usia yang baru ini, segala cita-cita dan harapan dapat tercapai, rezeki dilimpahkan, serta setiap langkah senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
      “Kami sekeluarga besar menghaturkan doa terbaik. Selamat ulang tahun Ibu. Semoga senantiasa menjadi pribadi yang bijaksana, penuh kasih, dan terus menebar manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Dirgahayu ke-46 tahun,” ungkap salah satu rekan mewakili keluarga besar.

      Sekali lagi, selamat ulang tahun ke-46. Panjang umur, sehat selalu, dan bahagia selalu menyertai Ibu beserta keluarga.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Tambusai Utara Gagalkan seorang pria berinisial IF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau



Rokan Hulu.
Media Radius 102 Com.
      Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan DK 4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

      Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah DK 4 Desa Mekar Jaya.

      Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

      Saat melakukan penyelidikan pada Jumat sore, petugas menemukan sebuah mobil Avanza putih yang terparkir di area perkebunan. Ketika didekati, tiga pria keluar dari kendaraan tersebut.

      Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu lembar tisu yang digulung berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

      Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,85 gram.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial AMH alias JM di wilayah Dalu-Dalu.

      Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP).

      Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      Polsek Tambusai Utara masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. 

      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia: Pemkab Indramayu Serukan Aksi Nyata untuk Iklim


 

‎Indranayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan korve dan aksi bersih-bersih pantai. Hal ini dilakukan dalam upaya memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2026 yang dipusatkan di Pantai Tirta Ayu, Kecamatan Balongan, Sabtu (6/6/26).
‎Kegiatan yang diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai unsur ini, menjadi wujud nyata komitmen  bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu bersama masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pengendalian perubahan iklim.
‎Menyampaikan amanat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respons terhadap eskalasi triple planetary crisis atau tiga krisis besar yang saat ini mengancam keberlangsungan bumi. Krisis yang dimaksud yakni: perubahan iklim; hilangnya keanekaragaman hayati; dan polusi.
‎“Krisis ini memerlukan aksi nyata dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hari Lingkungan Hidup tidak hanya membangun pengetahuan dan kesadaran, tetapi juga harus menghasilkan tindakan nyata yang memberikan dampak langsung,” katanya.
‎Menurut Ahmad Syadali, dampak perubahan iklim kini makin dirasakan oleh masyarakat. Hal yang dapat dilihat secara kasatmata dari dampaknya yaitu kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem yang tidak menentu, serta aberasi pantai yang menjadi tantangan di sepanjang wilayah pesisir Kabupaten Indramayu. 

Karenanya, kata Ahmad Syadali, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi krisis iklim.

"Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia pendidikan, hingga dunia usaha," pintanya.
‎Dalam kesempatan itu, Ahmad Syadali mengajak untuk menjadikan korve dan aksi bersih-bersih pantai pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia sebagai semangat konsistensi. 

"Saatnya bekerja untuk iklim harus kita bawa ke rumah, kantor, sekolah, dan lingkungan industri masing-masing. Mari kita mulai mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi masa depan,” tegasnya.
‎Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, menjelaskan, tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 adalah “Saatnya Bekerja untuk Iklim”. Tema tersebut menjadi seruan aksi nyata untuk memperkuat program pengendalian perubahan iklim melalui berbagai langkah konkret, seperti mengurangi emisi, menanam pohon, mengurangi sampah, dan berbagai upaya pelestarian lingkungan lainnya.
‎Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, aksi tersebut merupakan bentuk pertobatan ekologis yang mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Peringatan tahun ini juga diintegrasikan dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
‎“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan sampah sebagai bagian dari pengendalian perubahan iklim,” ujar Dedi.
‎Rangkaian kegiatan meliputi korve atau aksi bersih-bersih pantai, pemungutan dan penimbangan sampah, serta telekonferensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.
‎Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan terus meningkat, sehingga pengendalian perubahan iklim dapat diwujudkan melalui aksi nyata dan pengelolaan sampah yang lebih baik khususnya dilingkungan wisata.

(Nana. S)

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Bersama Linmas Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam bersama Linmas guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Jebres, Sabtu (06/06/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Watono pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."tegas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Terjadi Aksi Pembegalan Di Stasiun Pengumpul Utama A Antara Desa Kedokan Agung Dan Kaplongan




Indramayu, Sergaptarget.com Aksi pembegalan sadis menimpa seorang wanita muda berinisial R, warga Desa Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban dibegal oleh sekelompok pria bersenjata tajam saat dalam perjalanan pulang kerja pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB atau selepas magrib.

Insiden tersebut terjadi di area Pertamina Stasiun Pengumpul Utama A (SPUA), yang merupakan jalur perbatasan antara Desa Kedokan Agung dan Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokan Bunder.

Peristiwa bermula saat R yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tengah perjalanan pulang setelah menyelesaikan sif kerjanya di sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Krangkeng. Korban memilih rute jalan Kaplongan yang biasa ia lalui untuk menuju rumahnya di Desa Kedokan Bunder.

Namun, setibanya di lokasi kejadian yang cenderung sepi, laju sepeda motor korban tiba-tiba diadang oleh sekelompok pria tidak dikenal. Para pelaku langsung mengacungkan senjata tajam dan menyabetkannya hingga mengenai lengan kanan korban.

Karena terkejut dan ketakutan, R terpaksa menghentikan sepeda motornya. Ia kemudian melompat dari motor dan berlari menyelamatkan diri ke arah pos keamanan SPUA sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Melihat korban berlari ke arah petugas keamanan (security) yang sedang berjaga, para pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban dan kabur melarikan diri ke arah Desa Kaplongan.

Kapolsek Kedokan Bunder, IPDA Eryana, membenarkan adanya peristiwa kriminalitas tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Memang benar, kami menerima laporan dari security SPUA telah terjadi Curat (pencurian dengan kekerasan/begal) yang berlokasi di SPUA Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder pada pukul 18.30 WIB,” ujar IPDA Eryana.

Pihak kepolisian bergerak cepat untuk memburu komplotan begal bersenjata tersebut dengan melibatkan tim gabungan.

“Kami bersama anggota Reskrim dan Tekab Polres Indramayu akan menyelidiki kasus ini, sambil mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV milik warga di sekitar rute pelarian serta memeriksa saksi-saksi yang ada. Saya berharap pihak korban juga segera membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 Post Views: 14,942
Seorang Wanita Jadi Korban Begal di Perbatasan Kedokan Agung IndramayuWaspada Jalur Sepi

(Nana. S)

Polisi Luruskan Fakta Terkait Pengeroyokan Dua Pemuda Di Jalan Kodir Jatibarang Murni Penganiayaan



Indramayu, Sergaptarget.com Masyarakat Indramayu sempat digegerkan oleh kabar viral mengenai dugaan aksi begal sadis yang menimpa dua pemuda di area persawahan Jalan Ampera, Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, akhirnya angkat bicara pada Sabtu 6/6/2026 untuk meluruskan fakta sebenarnya dari insiden berdarah pada Kamis malam 4/6/2026 tersebut.

Kronologi bermula saat korban bernama Tofan (25) dan Didi Maino (27) nekat berkendara dari Majalengka ke Jatibarang demi memenuhi undangan pertemuan dari Tio, teman lama mereka semasa merantau di Bekasi.

Sialnya, sesampai di lokasi persawahan sesuai petunjuk shareloc, nomor Tio mendadak tidak aktif.

Saat korban sedang kebingungan dan bertanya arah jalan kepada dua orang perempuan, tiba-tiba muncul dua pria misterius yang langsung melakukan penganiayaan fisik secara brutal hingga kedua korban luka serius dan harus dilarikan ke RS Mitra Plumbon Widasari.

Polisi menegaskan insiden ini murni penganiayaan dan bukan pembegalan karena motor Honda Genio serta barang berharga milik korban sama sekali tidak dirampas pelaku.

Zaman sekarang memang harus ekstra waspada kalau diundang ketemuan di tempat sepi, apalagi lewat shareloc yang ujungnya malah mengarah ke tengah sawah malam-malam.

Alih-alih reuni asyik melepas rindu masa perantauan, kedua pemuda ini justru kena jebakan zonk yang berujung masuk rumah sakit.

Semoga pihak korban segera membuat laporan resmi agar tim buser Polsek Jatibarang bisa cepat memburu dan meringkus para pelaku misterius tersebut. 

(Nana. S)

Sabtu, 06 Juni 2026

Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengucapkan selamat dan sukses kepada Rudy Fernando Sianturi, A.Md.IP., S.H., M.H. atas amanah sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau


Rokan Hulu.
Pasir Pangaraian.
Media Radius 102 Com.
      Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam mengemban tugas serta tanggung jawab yang diamanahkan. Semoga kepemimpinan yang dijalankan membawa kemajuan bagi Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau, serta semakin memperkuat pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

      Terus melangkah, menginspirasi, dan membawa perubahan positif untuk Pemasyarakatan yang semakin PRIMA dan bermanfaat bagi masyarakat.


          Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
           ( Ismail Marpaung ).

Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 26 Motor Hasil Curian di Cirebon Gagal Dikirim ke Sumatera


Cirebon Kota - Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil setelah pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 16.30 WIB Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait keberhasilan membongkar jaringan penadahan dan distribusi sepeda motor hasil curian yang beroperasi lintas provinsi dengan tujuan akhir wilayah Pulau Sumatera.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus distributor kendaraan hasil tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor yang ditampung oleh pelaku merupakan kendaraan hasil pencurian yang berasal dari berbagai wilayah di Cirebon. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikumpulkan, disimpan, dan dipersiapkan untuk dipasarkan ke luar daerah melalui jaringan distribusi yang telah dibangun oleh pelaku.

Modus yang digunakan terbilang cukup rapi karena pelaku tidak hanya membeli kendaraan hasil curian, tetapi juga berupaya melengkapi kendaraan tersebut dengan dokumen yang diduga tidak sah agar terlihat seolah-olah memiliki identitas dan kepemilikan yang legal. Cara tersebut digunakan untuk meningkatkan nilai jual kendaraan serta mengurangi kecurigaan calon pembeli.

Petugas juga menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian dari wilayah Cirebon tersebut rencananya akan dipasarkan ke Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Untuk mempermudah proses distribusi, pelaku memanfaatkan jasa bus lintas Sumatera–Jawa sebagai sarana pengiriman kendaraan ke luar Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Cirebon dan belum sempat dipasarkan ke daerah tujuan. Puluhan kendaraan tersebut menjadi barang bukti penting sekaligus memberikan harapan bagi para korban untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan tersebut, di antaranya puluhan dokumen kendaraan yang diduga palsu, sejumlah anak kunci kendaraan, alat yang diduga digunakan untuk membuka rumah kunci sepeda motor, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Keberhasilan mengungkap jaringan ini menunjukkan bahwa kasus curanmor tidak hanya melibatkan pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga jaringan penadah yang berperan penting dalam menampung, menyamarkan identitas, dan mendistribusikan kendaraan hasil kejahatan ke berbagai daerah. Karena itu, pengungkapan terhadap jaringan penadah menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan kendaraan bermotor.

Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang memasok kendaraan hasil curian maupun pihak yang diduga menerima kendaraan di daerah tujuan. Pengembangan dilakukan agar seluruh rangkaian jaringan dapat diungkap secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi serta tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah dan jelas asal-usulnya. "Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kendaraan hasil curian dari wilayah Cirebon dapat berpindah ke daerah lain melalui jaringan penadah. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli agar tidak ikut terlibat dalam tindak pidana penadahan," ujarnya.

(Agus Hermawan)

Zulfahrianto,S.E.Ajak Seluruh Kepala Desa dan Masyarakat Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Berkelanjutan



Rokan Hulu.
Sontang / Bonai Darussalam.tgl 6 Juni 2026.
Media Radius 102 Com.
       Kepala Desa *Zulpahrianto, S.E.* menyerukan ajakan penting kepada seluruh kepala desa se-kecamatan serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan ( Rapat Koordinasi desa / Ber gotong royong dan sosialisasi lingkungan ) yang berlangsung khidmat di tanggal yang ditentukan olehnya.

      Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia yg jatuh pada tanggal 5 Juni 2026.Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan surat Edaran no : 09 Thn 2026 Tentang memperingati Hari Lingkungan Hidup.

      Dalam sambutannya, Zulpahrianto, S.E. menegaskan bahwa kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah desa. “Alam yang lestari adalah warisan terbaik yang bisa kita berikan untuk anak cucu kita. Jika hari ini kita abaikan, maka dampaknya akan dirasakan generasi mendatang. Maka dari itu ,Mari kita mulai dari hal sederhana: tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga sungai tetap bersih, dan menanam pohon,” ujarnya.

      Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh kepala desa untuk menjadikan desa masing-masing sebagai contoh desa sadar lingkungan. Langkah konkret yang bisa dilakukan antara lain mengaktifkan kembali kegiatan gotong royong kebersihan, membuat bank sampah desa, serta menghijaukan pekarangan dan fasilitas umum dengan tanaman produktif.

      Zulpahrianto, S.E. juga menekankan keterkaitan antara lingkungan sehat dengan kesejahteraan masyarakat. Lingkungan yang bersih dan hijau akan mencegah banjir, longsor, serta berbagai penyakit yang muncul akibat pencemaran.

       “Desa yang asri akan menarik, nyaman untuk ditinggali, dan mendukung tumbuhnya ekonomi warga. Ini semua berawal dari kepedulian kita semua terhadap lingkungan,tegas "Pak Zulpahrianto,S.E.

      Di akhir kegiatan, Kades Zulpahrianto,S.E. mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari perangkat desa, tokoh adat, pemuda, hingga ibu-ibu PKK untuk menjadi pelopor perubahan. “Jangan tunggu orang lain mulai duluan. Mari kita jaga kelestarian lingkungan mulai dari rumah kita sendiri. Dengan begitu, desa kita akan menjadi desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkas Pak Zulpahrianto, S.E.

      Ajakan ini disambut antusias oleh para kepala desa dan warga yang hadir. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut melalui program kerja desa yang berwawasan lingkungan.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
           ( Ismail Marpaung ).

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur


ROKAN HULU.
Media Radius 102 Com.
      Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam melaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan Program Nomor 2 Ketahanan Pangan yang berada di Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (29/5/2026).

      Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kunto Darussalam, Ipda Juliar, bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasir Luhur Bripka Ricardo Sibarani. Turut hadir Kepala Desa Pasir Luhur Soleman, pengurus BUMDes Sri Rejeki, serta perangkat desa setempat.

      Adapun tanaman yang dibudidayakan di lahan tersebut adalah jagung pipil jenis hibrida yang ditanam pada 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung saat ini telah berumur 18 hari dengan tinggi rata-rata mencapai 20 hingga 25 sentimeter.

      Dari hasil monitoring, pertumbuhan tanaman jagung dinilai cukup baik. Sekitar 80 persen benih yang ditanam telah tumbuh dan berkembang dengan baik. Meski demikian, perawatan terus dilakukan guna memastikan pertumbuhan tanaman berjalan optimal hingga masa panen.

      Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kunto Darussalam bersama perangkat desa dan pengelola lahan turut melakukan pencabutan gulma yang berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman. Selain itu, dilakukan pengecekan kondisi tanaman serta pengukuran tinggi tanaman sebagai bagian dari pemantauan perkembangan lahan ketahanan pangan.

      Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi dan sosialisasi kepada para pekerja serta pengelola lahan terkait pentingnya mendukung program swasembada pangan yang saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

      Kapolsek Kunto Darussalam menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat.

      Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan nasional.

      Selain itu, pengawasan dan pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu membantu tanaman jagung tumbuh dengan baik sehingga menghasilkan panen yang maksimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

      Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau Lancar,Aman, Tertib, dan Kondusif.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan


ROKAN HULU.
Media Radius 102 Com.
      Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

      Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 02.10 WIB, setelah Polsek Rokan IV Koto menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

      Berdasarkan informasi yang diterima, personel Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto segera melakukan penyelidikan atas arahan Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH, MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I.

      Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial JATM alias N (30), warga Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

      "Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," Ujar Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto.

      Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,06 gram, satu paket diduga daun ganja kering seberat 1,96 gram, satu pak plastik bening, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu set alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp3.820.000.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara narkotika jenis ganja kering diduga diperoleh dari seseorang berinisial P yang juga berstatus DPO.

      Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

      Polsek Rokan IV Koto juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*


       Jurnalis ; Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).