Tersangka Penganiayaan dengan Panah Wayer di Girian Indah Tim Resmob Polres Bitung Tangkap (AT,)

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Semangat Bhayangkara, Polresta Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Cirebon – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan B...

Postingan Populer

Rabu, 15 Mei 2024

Tersangka Penganiayaan dengan Panah Wayer di Girian Indah Tim Resmob Polres Bitung Tangkap (AT,)



MANADO, Humas Polda Sulut - Seorang remaja pria berinisial AT (17) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. AT diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan panah wayer terhadap seorang remaja bernama Revan Biringan (17).

"Tersangka AT ditangkap pada hari Selasa, 14 Mei 2024 pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung," ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Perum Bimoli, Girian Indah pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 05.40 Wita.

"Saat itu tersangka dan temannya datang ke tempat kos dan langsung mencari korban. Saat itu terjadi saling serang  antara pelaku dan korban dengan menggunakan panah wayer sehingga mengenai kaki kanan korban. Melihat korban sudah terluka, tersangka langsung pergi melarikan diri," lanjutnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sebuah pelontar dan sebuah anak panah sudah diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut. Pungkasnya," Iptu natip anggai 



Editor : frd m 

0 comments:

Posting Komentar