Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polisi Diminta Perketat Pengawasan Peredaran "Obat Terlarang" Daftar G di Wilayah Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, Radius102.com– Aktivitas dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G tanpa izin edar dilaporkan masi...

Postingan Populer

Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Diminta Perketat Pengawasan Peredaran "Obat Terlarang" Daftar G di Wilayah Kecamatan Sindang



INDRAMAYU, Radius102.com–

Aktivitas dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G tanpa izin edar dilaporkan masih terjadi di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Sebuah warung gubug yang disinyalir menjadi lokasi transaksi dibakar oleh massa akhir pekan lalu, kini diduga masih melakukan aktivitas serupa dan bergeser ke lokasi baru yang berada tak jauh dari gubug, sekitar 300 meter di sekitar Pintu Air ke-2 Desa Terusan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi warung yang terbakar di pinggir Kali Cimanuk, Sabtu sore (30/5/2025), ditemukan ratusan sisa cangkang kemasan obat tipe G yang berserakan di bawah puing-puing bangunan yang hangus terbakar.

Temuan tersebut memperkuat dugaan warga mengenai adanya aktivitas transaksi ilegal sebelum insiden pembakaran terjadi.

Namun, alih-alih berhenti, informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa oknum pengedar memindahkan operasi mereka ke jalur yang sama, tepatnya di kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan dengan menyasar kalangan pemuda.

Menyikapi fenomena tersebut, Praktisi Hukum Asal Indramayu, Hasto Kristiyanto, S.H. memberikan catatan tegas terkait aspek penegakan hukum. 

Ia mengingatkan pentingnya langkah preventif dan represif dari aparat penegak hukum (APH) agar masyarakat tidak kembali melakukan aksi main hakim sendiri.

"Secara regulasi, peredaran obat daftar G tanpa izin edar jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini merupakan delik pidana murni. Ketika sebuah lokasi pernah memicu konflik sosial hingga berujung pembakaran, idealnya kawasan sekitar tersebut masuk dalam peta pengawasan ketat (under surveillance) oleh kepolisian setempat," jelas Hasto Kristiyanto.

Hasto menambahkan, munculnya indikasi lapak baru di sekitar lokasi lama harus segera direspons cepat oleh pihak berwenang guna meminimalisir keresahan di tengah masyarakat.

"Aparat penegak hukum beserta jajaran pemerintah desa setempat perlu bersinergi untuk melakukan deteksi dini. Kita berharap Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan di Pintu Air ke-2 Desa Terusan. Langkah tegas ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal, sekaligus mencegah terjadinya aksi sepihak atau main hakim sendiri dari massa di kemudian hari," tegasHasto.

Kondisi ini memicu perhatian dan kekhawatiran dari warga sekitar yang mendambakan lingkungan bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami berharap ada pengawasan dan tindakan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Jangan sampai tempat baru ini kembali beroperasi dan merusak masa depan anak-anak muda di desa kami," ujar Susanto (48) warga setempat.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari kepolisian dan pihak terkait untuk menyisir kawasan tersebut secara berkala demi menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu. ( MHR Kabiro/Fonny)

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap


Cirebon Kota – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil, ketika pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 18.26 WIB Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, setelah sebelumnya korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya yang raib saat diparkir di area lahan kosong di samping tempat pencucian motor.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan dari korban atas nama Billian Azim, laki-laki berusia 28 tahun, warga Karang Mulya RT 001 RW 002 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam bernomor polisi E-5071-BA.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sebuah lahan kosong yang berada di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun ketika korban hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi dan dinyatakan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy tahun 2011 warna putih hitam dengan nomor polisi E-5071-BA, nomor rangka MH1JFA112BK001892 dan nomor mesin JFA1E1002116 atas nama Billian Azim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MZS (20), warga Kota Cirebon, AP alias U (25), warga Kabupaten Cirebon, dan AM alias T (25), warga Kota Cirebon. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZS pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pasar Sumber Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap MZS, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni AP alias U dan AM alias T sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Pasar Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Dalam pemeriksaan, MZS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial O yang kini masih dalam pencarian petugas. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu dan hasil penjualan dibagi kepada para pelaku, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual melalui sistem COD menggunakan media sosial Facebook dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban serta laporan kepolisiannya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana tersebut.

Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujarnya.

(Agus Hermawan)

Terungkap dari Laporan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Menjerat Pria Lansia di Cirebon


Cirebon Kota – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila menjadi perhatian publik setelah Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial H (43), yang diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila milik seorang korban laki-laki berinisial S (64), dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang membuat, merekam, menyimpan, sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila melalui media elektronik dan kepada pihak lain di wilayah Kota Cirebon.

Menurut hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2024 ketika korban diberitahu oleh tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban merasa khawatir dan berusaha mencari bantuan agar foto tersebut tidak tersebar lebih luas. Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban.

Dalam prosesnya, korban disebut diarahkan untuk mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan alasan agar foto yang disebut-sebut beredar tersebut dapat dihapus. Korban yang mempercayai informasi dari tersangka akhirnya mengikuti arahan yang diberikan, tanpa mengetahui bahwa seluruh aktivitas tersebut diduga direkam oleh pelaku untuk kepentingan tertentu.

Penyidik mengungkapkan bahwa korban kemudian beberapa kali diminta membuat konten bermuatan asusila sesuai arahan tersangka. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan itu diduga direkam menggunakan perangkat milik tersangka dan kemudian disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Hasil pendalaman penyidik juga menemukan fakta bahwa foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban diduga bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi teknologi digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang saat ini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain dengan menunjukkan foto maupun video milik korban sebelumnya sebagai alat untuk meyakinkan calon korban berikutnya. Informasi tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, sehingga mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila, sejumlah perangkat elektronik lainnya, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Polres Cirebon Kota saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka, termasuk kemungkinan keuntungan tertentu yang diperoleh dari penyebaran konten tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai bukti digital untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi digital, ancaman penyebaran konten pribadi, maupun modus kejahatan berbasis teknologi informasi. "Jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan selama 24 jam," ujarnya.

(Agus Hermawan)

Polsek Rambah Samo Cek Perkembangan Tanaman Memastikan Perawatan Terjaga dan Aman dari Serangan Serangga


Rokan Hulu.
Media Radius 102 Com.
        Panas Teriknya matahari tak menyurutkan semangat personil Polsek Rambah Samo melakukan cek perkembangan tanaman jagung pipil hibrida Pioneer P32 Singa di RT 06 RW 03, Dusun Aur Kuning, Desa Teluk Aur. Sabtu (30/5/2026).

       Kegiatan menanam jagung sudah berlangsung beberapa Minggu terakhir sejak lahan dibuka untuk kepentingan memenuhi kebutuhan aandang pangan dalam program ketahanan pangan nasional.

       Pada kegiatan cek tanaman jagung ini dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Teluk Aur Aipda Gondo Wahyu Utomo, S.H., Direktur BUMDes Aur Sejahtera Zuhairi, serta warga Dusun Aur Kuning yang ikut memantau langsung kondisi tanaman.

       Dari hasil pengecekan, tim personil sudah dapat melihat perkembangan tanaman terlindungi dari serangan hama yang sebelumnya sempat mengalami serangan hama ulat daun.

       Meski cuaca panas ekstrem dikhawatirkan mengganggu proses penyerbukan yang berpotensi merusak tongkol jagung akan dapat dikendalikan dengan perawatan intensif dan akurat.

        Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, S.H mengatakan meski ada kendala, pendampingan akan terus berjalan. Pengukuran pertumbuhan tanaman dilakukan secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Iya menegaskan bahwa kehadiran Polri di sektor pertanian adalah bagian dari pengabdian.

       “Kami ingin hasil pertanian masyarakat maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya. Polri hadir untuk memastikan itu terjadi,” tegasnya.

       Melalui kegiatan ini, Polsek Rambah Samo berharap kemitraan dengan warga semakin erat. Komunikasi yang aktif diyakini bisa menjadi kunci menyelesaikan kendala di lapangan bersama-sama.

       Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Semangat swasembada pangan di Desa Teluk Aur diharapkan terus tumbuh, membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.

       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu

 


www.radius 102.Com Rokan Hulu ,Tambusai Utara - Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., pada Jumat (22/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam. 

Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam;

Uang tunai Rp5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang.

Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.

 Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dimenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.

 Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya. 

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.

          ( Ismail Marpaung ).

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Tito melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Jum'at (30/05/2026).

Serda Tito menegaskan Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image Uploaded Image

Jumat, 29 Mei 2026

DPC PKB Indramayu Gaungkan Semangat Berkurban dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Iduladha 1447 H



Indramayu, Radius102.com – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu untuk menebarkan semangat kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat. 

Melalui kegiatan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, DPC PKB Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan membawa nilai pengabdian, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama. 

Perayaan Hari Raya Kurban tahun ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara kader, simpatisan, serta masyarakat luas yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjuangan politik dan sosial PKB di Indramayu. 

Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, mengatakan Iduladha bukan hanya sekadar perayaan ibadah tahunan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan rasa kemanusiaan. 

Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah kurban harus mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam membangun kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan. 

“Iduladha mengajarkan nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian. Semangat inilah yang terus kami bangun bersama seluruh kader PKB untuk selalu hadir melayani masyarakat,” ujar Amroni. 

Ia menjelaskan, DPC PKB Indramayu setiap tahun secara rutin melaksanakan kegiatan kurban sebagai bentuk rasa syukur sekaligus sarana berbagi kepada masyarakat. 

Pada Hari Raya Iduladha tahun ini, DPC PKB Indramayu menyembelih satu ekor sapi dan dua ekor kambing yang kemudian dibagikan kepada masyarakat, kader partai, serta simpatisan. 
Satu ekor kambing diketahui merupakan bantuan dari Dedi Wahidi selaku anggota DPR RI Fraksi PKB, sementara satu kambing lainnya berasal dari M. Asyrof Abdik anggota Fraksi PKB Provinsi Jawa Barat. 

Amroni mengatakan pembagian daging kurban dilakukan menggunakan sistem kupon agar proses distribusi berjalan tertib dan merata. 

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sekadar pembagian daging kurban, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian partai terhadap masyarakat kecil. 

“Kami ingin keberadaan PKB benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semangat berbagi ini harus terus dijaga,” katanya. Kamis 28 Mei 2026 
Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti pembagian hewan kurban menjadi bagian dari komitmen PKB dalam membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. 

Selain itu, momentum Iduladha juga dinilai penting untuk mengingatkan seluruh kader partai agar terus menanamkan semangat pengabdian dan pelayanan kepada rakyat. 

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PKB Indramayu, A. Mujani Nur, yang mengajak seluruh kader dan simpatisan menjadikan Hari Raya Kurban sebagai momentum memperkuat persaudaraan serta gotong royong. 

Menurutnya, semangat kebersamaan sangat penting dijaga di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. 

“Iduladha mengajarkan pentingnya berbagi dan saling membantu. Nilai itu harus terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Sementara itu, Bendahara DPC PKB Indramayu, Badruzzaman, berharap perayaan Iduladha tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, serta memperkuat rasa kepedulian sosial di tengah kehidupan masyarakat. 

Ia menilai semangat kurban dapat menjadi pengingat bahwa kebersamaan dan kepedulian merupakan modal penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. 

Dengan mengusung slogan “PKB Beraksi, Peduli dan Melayani”, DPC PKB Indramayu terus berupaya menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada rakyat. 

Program-program sosial tersebut diharapkan mampu mempererat hubungan antara partai dan masyarakat sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di tengah kehidupan sosial. 

Menutup keterangannya, Amroni atas nama pribadi, keluarga, dan jajaran DPC PKB Indramayu menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Iduladha kepada seluruh masyarakat. 

“Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H. Semoga semangat berkurban semakin memperkuat nilai kemanusiaan, persatuan, dan kepedulian sosial bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

(MHR Kabiro/Fonny)

Pantai Balongan Indah 2 Indramayu Jadi Prioritas Destinasi Wisata di Indramayu



Indramayu, Radius102.com - Momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.

Salah satu destinasi wisata yang ramai dipadati pengunjung yakni Pantai Bali 2 atau Pantai Balongan Indah yang berada di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Sejak pagi hari, ribuan wisatawan lokal maupun luar daerah terlihat memadati kawasan wisata pantai tersebut.

Para pengunjung datang untuk menikmati suasana pantai, bermain air, hingga bersantai bersama keluarga di area pesisir yang dikenal memiliki nuansa khas Pulau Dewata Bali.
Pantai Bali 2 memang menjadi salah satu objek wisata favorit masyarakat Indramayu saat musim liburan. Selain menawarkan pemandangan laut yang indah, lokasi wisata ini juga memiliki berbagai spot foto menarik serta fasilitas yang cukup memadai bagi pengunjung.
Kepadatan kendaraan juga terlihat di jalur menuju kawasan wisata Balongan. Meski demikian, arus lalu lintas masih dapat dikendalikan oleh petugas gabungan yang berjaga di sekitar lokasi.

Pengelola wisata Bali 2 mengaku telah menyiapkan berbagai fasilitas dan pengamanan demi memberikan kenyamanan bagi wisatawan selama libur Idul Adha berlangsung. Tim pengawas pantai juga disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

(Fonny/MHR Kabiro)

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Mujahidin Desa Karangampel Berlangsung Khidmat


Indramayu, Radius102.com – Ratusan jamaah memadati Masjid Mujahidin Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1447 H pada Rabu 27 Mei 2026 / 10 Dzulhijjah 1447 H. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Kurban tahun ini.

Shalat Idul Adha di Masjid Agung Mujahidin Desa Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, bertindak Imam Ustadz Askah dan Khotib Drs. H Ahmad Syatori.
Dalam Khutbahnya Drs.H.Ahmad Syatori, selaku khatib mengajak jamaah untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam berkurban, serta memperkuat semangat berbagi kepada sesama.

“Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban, tetapi tentang menyembelih sifat egois dan mempertebal kepedulian sosial. Semoga semangat ini terus hidup di tengah masyarakat Karangampel,” ujar Drs. H Ahmad Syatori.

Menurut Sekretaris DKM Masjid Agung Mujahidin Karangampel Wartaman, setelah selesai shalat Idul Adha 1447 H, kegiatan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban yang disalurkan kepada warga kurang mampu di Desa Karangampel dan sekitarnya. Panitia kurban Masjid Agung Mujahidin Desa Karangampel mencatat sebanyak 4 ekor sapi dan 12 ekor kambing yang terkumpul dari partisipasi warga dan donatur, tuturnya 

( MHR Kabiro )

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal

Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan  pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras  dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

(Agus Hermawan)

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut Cirebon, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi dan Identifikasi

Cirebon Kota - Penanganan cepat dilakukan jajaran kepolisian setelah pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ditemukan sesosok mayat tanpa identitas dalam kondisi terapung di Perairan Laut Cirebon wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tepatnya di titik koordinat 06°41’39.57” S - 108°35’37.986” E, dan petugas langsung melakukan evakuasi serta membawa jenazah ke RSUD Gunung Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap identitas korban.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo S., S.H. mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari personel patroli laut, pihak kepolisian bersama unsur terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, pengamanan area, pemeriksaan saksi-saksi hingga proses evakuasi korban dari tengah laut menuju dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon sebelum akhirnya dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit guna kepentingan identifikasi dan penyelidikan lanjutan.

Penemuan mayat tersebut bermula ketika Crew Kapal Polisi VIII-1022 Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Cirebon sejak pagi hari, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut batu bara, Kapten kapal melihat adanya benda mencurigakan yang ternyata merupakan tubuh manusia mengapung di permukaan laut sehingga petugas langsung mendekati lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Setelah memastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, personel patroli laut segera menghubungi piket siaga Ditpolairud Polda Jabar untuk meminta bantuan proses evakuasi, kemudian beberapa personel diterjunkan dengan membawa perlengkapan kantung jenazah dan sarung tangan evakuasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur.

Setibanya di dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap barang-barang yang ditemukan bersama korban untuk membantu proses identifikasi, mengingat hingga saat ini identitas mayat masih belum diketahui dan polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan asal-usul maupun keberadaan keluarga korban.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan yakni berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia remaja hingga dewasa muda, ditemukan mengenakan jaket warna hitam merk ZARA serta membawa tas punggung atau backpack warna coklat merk Summer yang pada bagian resletingnya terdapat gantungan kunci boneka berbentuk hati warna putih, gantungan berbentuk bunga, serta akrilik huruf “M” yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain di antaranya satu unit handphone merk Infinix Note 50 Pro warna titanium, satu unit Samsung Galaxy Tab S-10 FE warna hitam, satu bungkus plastik paket Shopee dengan nama penerima Rena Sihombing alamat Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, satu buah pas foto laki-laki menggunakan seragam SMA dengan usia sekitar 16 hingga 18 tahun, serta beberapa barang pribadi lainnya yang kini diamankan sebagai bahan penyelidikan.

Proses penanganan di lokasi melibatkan personel dari Satreskrim, Satpolairud, Intelkam, Inafis hingga Polsek KPC yang bersama-sama melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dokumentasi, serta pengumpulan informasi guna mempercepat pengungkapan identitas korban dan memastikan penyebab pasti kejadian tersebut melalui pemeriksaan medis di rumah sakit.

Masyarakat sekitar pelabuhan dan nelayan yang berada di kawasan pesisir Cirebon juga diminta membantu memberikan informasi apabila merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenali ciri-ciri korban maupun barang-barang yang ditemukan bersama mayat tersebut, sehingga proses identifikasi dapat segera dilakukan dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila ada anggota keluarga yang belum pulang atau hilang dalam beberapa hari terakhir dengan ciri-ciri sesuai temuan tersebut, sekaligus meminta warga tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya terkait penemuan mayat ini. “Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau datang ke RSUD Gunung Jati guna membantu proses identifikasi. Apabila masyarakat menemukan informasi penting terkait korban, segera sampaikan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110,” ujarnya.

(Agus Hermawan)

Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu Menggelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

((Red))

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur

 


www.radius102.com.Rokan Hulu Bonai Darussalam- Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Bonai Darussalam melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

   

 


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia sekaligus bentuk pendampingan kepada masyarakat petani dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

 Pengecekan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Rawa Makmur. Tanaman jagung pipil yang ditanam sejak 18 Februari 2026 itu kini telah memasuki usia sekitar 110 hari dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai baik dan siap memasuki masa panen.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Rawa Makmur BRIPKA Firdaus AR bersama pengelola lahan sekaligus petani, Juprianto.

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada koordinator ketahanan pangan Desa Rawa Makmur agar terus meningkatkan intensitas perawatan tanaman jagung guna menjaga kualitas hasil panen.

Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petani, tanaman jagung pipil tersebut dipastikan sudah dapat dipanen dan dijadwalkan pelaksanaan panen pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

 Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman,Lancar, tertib, dan kondusif.

        Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.

          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Tambusai Salurkan Bantuan Racun Hama untuk Dukung Ketahanan Pangan Petani Talikumain



Rokan Hulu. 
Media Radius 102 Com.
       Polsek Tambusai memberikan bantuan racun hama kepada petani di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

       Bantuan diserahkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata, S.E. yang diwakili Kanit Bimas dan Bhabinkamtibmas Desa Talikumain menyerahkan bantuan berupa racun hama merek Prevathon dan Spearder kepada petani Sdr. Supriadi Karo-karo di lahan ketahanan pangan desa setempat.

       Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata menjelaskan, bantuan ini merupakan wujud dukungan Polsek Tambusai terhadap program pemerintah sekaligus upaya mendorong petani menyukseskan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Tambusai.

       “Kegiatan ini kami harap bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi motor penggerak petani dalam menjaga hasil pertanian,” ujarnya.

       Supriadi Karo-karo selaku Ketua Kelompok Tani mengatakan, lahan ketahanan pangan di Desa Talikumain ditanami jagung hibrida seluas kurang lebih 1 hektare. Saat ini kondisi tanaman memprihatinkan akibat cuaca panas dan kekeringan yang menyebabkan daun jagung layu. Selain itu, lahan juga diserang hama ulat.

       “Kami berharap dalam beberapa hari ke depan turun hujan agar perawatan jagung bisa berjalan baik. Terima kasih kepada Polsek Tambusai atas bantuan dan pendampingannya. Semoga hasil panen nanti sesuai harapan,” kata Supriadi.

       Program bantuan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas utama, guna mewujudkan kemandirian pangan dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau.

       
       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Polsek Rambah Samo Peduli Petani Dukung Swasembada Pangan di Desa Sei Salak


Rokan Hulu.
Media Radius 102 Com.
       Kepedulian Polsek Rambah Samo terhadap petani jagung terus ditunjukkan 
melalui kegiatan pengecekan lahan jagung pipil milik masyarakat di Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, Jumat (29/05/2026).

       Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH melalui Kanit Binmas IPDA Zulpendi, S.Pdi bersama masyarakat setempat dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden Republik Indonesia.

       Dalam kegiatan itu, personel Polsek Rambah Samo turun langsung ke lahan pertanian untuk melihat perkembangan tanaman jagung pipil jenis hibrida Pioneer P32 Singa yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 7 hektar.

       Tanaman jagung yang menggunakan pola tanam monokultur tersebut diketahui telah berumur 57 hari sejak masa penanaman pada 1 April 2026.

       Selain melakukan pengecekan, personel kepolisian juga berdialog dengan masyarakat terkait perkembangan pertanian dan memberikan semangat kepada petani agar terus meningkatkan hasil produksi pangan.

       Kehadiran Polsek Rambah Samo di tengah petani mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai memberikan perhatian nyata terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

       Pantau awak media kegiatan ini mulai dari awal hingga selesai berjalan lancar aman dan kondusif.


        Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
            ( Ismail Marpaung ).

Polres Rokan Hulu Intensif Pantau Perkembangan Jagung Hibrida, Dukung Program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional



ROKAN HULU.
Media Radius 102 Com.
      Polres Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengecekan rutin perkembangan tanaman jagung pipil jenis hibrida yang ditanam di lahan belakang Mapolres Rokan Hulu, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

      Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Rokan Hulu Kompol Sordaman Sinaga, S.H., bersama Kasat Samapta Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H., serta para perwira Polres Rokan Hulu.
      Dalam pengecekan tersebut, personel melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi tanaman jagung sekaligus mengukur pertumbuhan tanaman yang saat ini telah berusia 74 hari sejak masa tanam pada 16 Maret 2026.

      Berdasarkan hasil pengecekan, tanaman jagung pipil jenis hibrida tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik dengan tinggi rata-rata mencapai sekitar 170 sentimeter. Kondisi tanaman dinilai tumbuh subur dan berpotensi menghasilkan panen yang optimal.

      Kompol Sordaman Sinaga mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Rokan Hulu terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional sebagaimana yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

      “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tanaman jagung tumbuh dengan baik sehingga hasil panennya nanti dapat maksimal dan bermanfaat dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.

      Selain mendukung sektor pertanian, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam program-program produktif dan pemberdayaan masyarakat.

      Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja Polri, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

      Polres Rokan Hulu juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

      Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)*


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

Wujud Kepedulian, Babinsa Tegalharjo Bersama Ibu-ibu PKK Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

Surakarta - Sebagai bentuk kepedulian dan menjalin silaturrahmi terhadap warga binaan Serka Joko Riyanto Babinsa Kelurahan Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Ibu Lurah Tegalharjo ibu Yolla Marrins S.T.P dan Ibu Ketua TPKK Kelurahan Tegalharjo Ibu Ririn   menjenguk salah satu Warga binaannya yang sakit merupakan warga RT 03 RW 02 Kepunton Kelurahan Tegalharjo. Kamis (28/05/2026) Pkl 08.30 Wib.

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK Kelurahan tegalharjo mempunyai tugas membantu Pemerintah kelurahan tegalharjo dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Hal tersebut dilakukan Babinsa bersama Ibu Lurah dan ibu Ketua PKK sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan sekaligus untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Babinsa Bersama Ibu PKK dengan warganya. 

“Kami sengaja menjenguk  bapak tri Mulyono usia 58 tahun yang sedang sakit untuk memberikan semangat dan dukungan moril, agar senantiasa tabah dan semangat untuk kesembuhannya."tutur Serka Joko.

Dalam kesempatan tersebut, Serka Joko Riyanto sebagai Babinsa juga menyampaikan do’a semoga yang bersangkutan lekas diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta keluarga diberikan kesabaran.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kamis, 28 Mei 2026

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan, Amankan Barang Bukti 1,84 Gram



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
       "Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.

       "Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

       "Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

       "Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

       "Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

       "Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

       "Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

       "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
            ( Ismail Marpaung ).

Polsek Tambusai Utara, Terus Peran Aktif, Dukung Program Presiden RI Melalui Pengecekan Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Mahato Sakti



ROHUL / RIAU.
Tambusai Utara.
Media Radius 102 Com.
       "Komitmen Polsek Tambusai Utara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui langkah nyata yang langsung menyentuh masyarakat, tidak hanya hadir Menjaga Keamanan dan ketertiban, Polsek Tambusai Utara juga aktif membangun semangat kemandirian pangan melalui sektor pertanian bersama pemerintah desa dan masyarakat.

       "Hadir dalam kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil hibrida Babinkamtibmas Aipda J, Samosir dan petani jagung Kris Suhendra.pada hari kamis 28/05/2026 pukul 09:00 Wib.

       "Dalam hasil pengecekan pertumbuhan tanaman jagung yang baru di tanam tersebut, terlihat tumbuh subur namun tanah kering akibat tak ada hujan, dalam langkah selanjutnya akan dilaksanakan pemberian pupuk Dolomit serta pupuk kandang.

       "Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi S,Tr.K..S.I.K..MH.menegaskan bahwa ketahan pangan merupakan tanggungjawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, menurut nya Polsek Tambusai Utara akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.

       “Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan melalui langkah nyata bersama masyarakat, pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga, karna itu kami ingin hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan,tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kemandirian pangan, “ungkap AKP Heri Yuliardi”

       "Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polsek Tambusai Utara terus berupaya memperkuat hubungan harmonis antara polri dan masyarakat melalui program program yang produktif, edukatif, dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

       "Melalui semangat dan kolaborasi tersebut, Polsek Tambusai Utara berharap program ketahanan pangan dapat terus berkembang dan menjadi motivasi bagi masyarakat khususnya Desa Mahato Sakti ini “Pungkasnya”

       "Pantau awak media, kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung tersebut, mulai dari awal hingga selesai, berjalan Lancar, Aman Tertib dan kondusif.


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
           ( Ismail Marpaung ).

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kepenuhan



www.radius102.com.Rokan Hulu - Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.


Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,84 gram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.


Dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram itu berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang diduga berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.


Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merusak kehidupan masyarakat.

Polres Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.

Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.

         ( Ismail Marpaung ).