Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking Area

Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui jajaran Seksi ...

Postingan Populer

Senin, 24 Agustus 2026

Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking Area


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melaksanakan kegiatan mitigasi bencana kebakaran di lingkungan Lapas, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Moch.Subhan Zakaria bersama Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar didampingi Kepala Sub Seksi Portatib, Assaufi Mubarokh, Kasubsi Keamanan Andika Syaputra bersama jajaran petugas terkait.

Mitigasi bencana kebakaran ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kewaspadaan seluruh warga binaan dan petugas terhadap faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran di lingkungan Lapas.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), petugas melakukan pemasangan stiker himbauan “No Smoking” di dalam kamar hunian, khususnya pada area yang berdekatan dengan kasur. Selain itu, jajaran Kamtib juga menetapkan “Smoking Area” sebagai lokasi khusus bagi warga binaan yang diperbolehkan untuk merokok dengan memperhatikan aspek keamanan.

Melalui Sosialisasi mitigasi bencana kebakaran dilaksanakan Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Moch.Subhan Zakaria bersama Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar  ini diantaranya menyampaikan himbauan dan penetapan area khusus yang merupakan bagian dari upaya pengendalian risiko untuk mencegah penggunaan rokok secara sembarangan, terutama di dalam kamar hunian yang memiliki material mudah terbakar seperti kasur dan perlengkapan lainnya.

Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria menyampaikan bahwa mitigasi kebakaran merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran. Kami mengimbau seluruh warga binaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk tidak merokok di dalam kamar hunian dan menggunakan smoking area yang telah disediakan. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kemudian, Ka.KPLP menambahkan, jajaran pengamanan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya kebakaran, sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan.

kemudian, Lapas Pasir Pangarayan juga rutin laksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Rokan Hulu untuk pengecekan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang ada disetiap titik yang dianggap rawan.

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
         ( I.Marpaung ).

Polres Kuningan Galakkan Kampanye “Jaga Rawat Jawa Barat Stop Karhutla”, Lindungi Alam Kaki Gunung Ciremai dari Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

KUNINGAN — Menjaga kelestarian alam serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap disingkat karhutla merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu pihak saja, melainkan amanah yang harus diemban oleh seluruh elemen masyarakat dengan penuh kesadaran yang tinggi serta kebijaksanaan dalam bertindak. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan sangatlah luas dan merusak — tidak saja merugikan lingkungan hidup, tetapi juga mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, merusak sumber mata pencaharian, serta merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi tumpuan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di masa kini maupun masa depan.
 
Berlandaskan kesadaran mendalam itulah, Polres Kuningan secara aktif dan konsisten menggalakkan kampanye bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat Stop Karhutla: Lindungi Alam, Jangan Bakar Hutan Dan Lahan”. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian serta upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam melindungi kekayaan alam Kabupaten Kuningan yang secara geografis berada di kawasan kaki Gunung Ciremai — kawasan yang memiliki peran sangat vital sebagai paru-paru daerah, penyangga air, serta tempat hidup beragam flora dan fauna — sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan lestari bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.
 
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara langsung menyapa masyarakat, Aiptu Ende KS, personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan yang dikenal aktif, ramah, dan luwes dalam menyampaikan pesan-pesan pelayanan publik melalui program unggulan “Polantas Menyapa”, turut memberikan paparan yang mendalam, lugas, dan mudah dipahami mengenai betapa pentingnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini. Beliau menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan sebagian besar sebenarnya terjadi akibat ulah manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, sehingga perubahan pola pikir serta kedisiplinan masyarakat dalam memperlakukan alam adalah kunci utama pelestarian lingkungan.
 
Melalui pendekatan yang akrab dan menyentuh langsung di tengah masyarakat, sosialisasi ini mengajak warga untuk tidak membakar hutan maupun lahan dengan alasan apa pun, mulai dari pembukaan lahan pertanian, pembuangan sampah terbuka, hingga aktivitas lain yang berisiko memicu kobaran api yang dapat merambat luas dalam sekejap. Masyarakat juga diimbau untuk saling mengingatkan, melaporkan segera apabila melihat tanda-tanda kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla, serta ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
 
Kampanye yang digalakkan Polres Kuningan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif yang kuat di kalangan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kuningan, bahwa menjaga hutan dan lahan bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan bentuk rasa syukur dan tanggung jawab kita bersama terhadap anugerah alam yang telah Tuhan berikan. Dengan kerja sama yang erat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat, diharapkan kawasan hijau di kaki Gunung Ciremai tetap terjaga asrinya, terhindar dari ancaman kebakaran, dan dapat terus dinikmati dengan baik oleh siapa pun.

(Agus Hermawan)

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya. 

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
          ( I.Marpaung ).

Dugaan Penganiayaan di Rokan IV Koto, Korban Trauma Berat


Rokan Hulu-Media radius102.com Seorang warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, **Adi Saputra Marbun (29)*, resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga melibatkan senjata tajam berupa parang dan benda tumpul berupa kayu kasau kepada pihak kepolisian.,20 Agustus 2026,

Laporan tersebut dibuat di *Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, Polda Riau* pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul *22.52 WIB*

Laporan itu tercatat dalam **Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU**.

Adi Saputra Marbun, 29 tahun, beralamat di **Dusun I Pantai Cermin RT/RW 002/001, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu**, tercatat sebagai pelapor.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Rokan IV Koto, Adi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada *Kamis sekitar pukul 13.30 WIB* di *Jalan Masjid Kampung Baru, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu*

Menurut versi pelapor, saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya. Dalam perjalanan, mereka diduga dihadang oleh seorang pria yang dalam laporan disebut berinisial **DEOI**.

Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Pelapor menyebut terlapor diduga:

* Mengayunkan sebilah parang ke arah pelapor;
* Memukul bagian kepala pelapor menggunakan kayu kasau berukuran panjang.

Akibat kejadian tersebut, Adi mengaku mengalami luka-luka. Setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi dan kemudian mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk membuat laporan serta meminta penanganan dan perlindungan hukum.

Pasca-kejadian tersebut, **Adi Saputra Marbun mengaku masih mengalami trauma berat** akibat peristiwa yang dilaporkannya kepada kepolisian.

Menurut Adi, kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan dirinya mengalami luka secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tekanan setelah peristiwa tersebut.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

*Saya merasa sangat trauma dengan kejadian ini. Saya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban. Saya meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku” ujar Adi Saputra Marbun.

Adi juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi dirinya serta keluarganya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk saksi maupun terlapor, serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.

Ketua Umum *DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, S.H, turut memberikan pandangan hukum terkait laporan tersebut.

Menurut Ramlan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

Kalau dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti medis, serta alat bukti lainnya terbukti terjadi penganiayaan, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri, karena penyelesaian perkara harus melalui mekanisme hukum” ujar Ramlan Lubis, S.H.

Ramlan menjelaskan bahwa sejak *2 Januari 2026**, Indonesia telah memberlakukan *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Menurutnya, *Pasal 466 KUHP* mengatur mengenai penganiayaan. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti.

*Pasal 466 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dilihat penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti. Namun, pasal yang diterapkan tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan laporan korban* kata Ramlan.

Ramlan juga menjelaskan bahwa apabila penyidik menemukan fakta adanya **rencana terlebih dahulu**, maka unsur tersebut perlu didalami untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Kalau nanti penyidik menemukan adanya bukti bahwa tindakan tersebut memang telah direncanakan terlebih dahulu, maka unsur perencanaan itu tentu harus didalami. Ketentuan mengenai penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan” jelasnya.

Ramlan mengatakan kondisi korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

“*Kalau berdasarkan visum et repertum atau pemeriksaan medis ternyata korban mengalami luka berat, maka penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai penganiayaan berat sesuai fakta yang ditemukan dalam perkara* ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi luka korban harus dibuktikan secara medis dan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan.

Ramlan berharap laporan yang telah dibuat Adi Saputra Marbun segera ditindaklanjuti oleh kepolisian secara profesional dan objektif.

*Kami berharap polisi segera melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Laporan masyarakat harus ditangani secara profesional. Pelapor harus diperiksa, saksi-saksi harus dimintai keterangan, bukti medis harus diverifikasi, dan pihak terlapor juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi” tegas Ramlan.

Menurutnya, proses tersebut penting agar perkara dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

*Kalau memang terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan berbeda dari pihak terlapor, itu juga harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses hukum hanya mendengar satu pihak” tambahnya.

Ramlan Lubis juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung korban memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

*Kami mendukung korban mendapatkan keadilan apabila memang terbukti menjadi korban tindak pidana. Namun semua pihak harus menghormati proses hukum. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini **masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor**. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.

Sementara itu, pengakuan korban mengenai trauma yang dialaminya juga merupakan **keterangan dari korban** dan dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara. Kondisi psikologis maupun kondisi luka korban dapat diverifikasi melalui pemeriksaan profesional apabila diperlukan.

Adi Saputra Marbun berharap kepolisian segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar laporan tersebut tidak berlarut-larut dan dirinya memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.

*Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin mendapatkan rasa aman dan kepastian atas perkara yang saya alami,” tutup Adi.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat disampaikan melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.

      Jurnalis : radius102.com.
          ( I.Marpaung ).

Satuan Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Gabungan TNI, Satpol-PP Razia Tempat Hiburan Malam


Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam kawasan Jl. Yos Sudarso, Kota Cirebon, Minggu (23/8/2026) mulai pukul 00.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Cirebon.

Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap perizinan minuman beralkohol, seluruh ruangan, barang bawaan pengunjung maupun karyawan, serta melaksanakan tes urine.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada sejumlah area tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang atau aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis yang ditemukan di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa orang dengan hasil positif amphetamine.

Mereka yang hasil tes urinenya positif masing-masing berinisial U.S. (22), perempuan, warga Kabupaten Indramayu; F. (20), laki-laki, warga Kota Cirebon; dan L.A.H. (27), perempuan, warga Kota Cirebon.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan razia dilakukan sebagai upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga agar tempat hiburan malam tidak menjadi ruang peredaran barang terlarang.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Shindi Al Afghany.

((Agus Hermawan,))

Polisi Cilik Polres Cirebon Kota,Siap Tampil di Tingkat Polda Jabar


Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengukuhkan Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 05 Kota Cirebon, Senin (24/8/2026) pagi. Pengukuhan tersebut menjadi momentum bagi para Polisi Cilik untuk terus mengembangkan disiplin, kekompakan, dan semangat dalam menjalankan amanah yang diberikan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.35 WIB dan dihadiri para orang tua Polisi Cilik serta jajaran Polres Cirebon Kota. Kehadiran orang tua menjadi dukungan penting bagi anak-anak yang dipercaya membawa nama Polres Cirebon Kota dalam berbagai kegiatan.

Dalam pengukuhan tersebut, Kapolres Cirebon Kota memberikan apresiasi kepada para Polisi Cilik yang telah terpilih menjadi perwakilan dalam perlombaan Polisi Cilik tingkat Polda Jawa Barat. Kepercayaan tersebut diharapkan menjadi pengalaman positif sekaligus motivasi bagi mereka untuk terus berkarya.

Bagi para Polisi Cilik, persiapan menuju perlombaan bukan hanya tentang kemampuan baris-berbaris. Mereka juga dilatih membangun kedisiplinan, keberanian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja sama dalam sebuah tim.

Setelah pengukuhan, Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota menampilkan kemampuan baris-berbaris di hadapan Kapolres, jajaran pejabat utama, personel, dan para orang tua. Penampilan tersebut menunjukkan hasil latihan sekaligus kekompakan yang telah dibangun bersama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan Polisi Cilik merupakan gambaran bahwa nilai kedisiplinan, kekompakan, dan kesetiakawanan dapat ditanamkan sejak usia dini.

“Adik-adik Polisi Cilik menjadi contoh bahwa semangat, disiplin, kekompakan, dan kesetiakawanan harus dibangun sejak dini. Jadikan kesempatan ini sebagai pengalaman untuk terus belajar, percaya diri, dan memberikan yang terbaik saat mewakili Polres Cirebon Kota,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.

Kapolres juga berpesan agar para Polisi Cilik tetap menjaga kekompakan selama mengikuti latihan maupun perlombaan. Setiap anggota memiliki peran penting dalam tim, sehingga keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga kerja sama seluruh anggota.
Dengan pengukuhan tersebut, Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota diharapkan mampu membawa semangat positif dalam perlombaan tingkat Polda Jawa Barat sekaligus menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya untuk mencintai kedisiplinan, kebersamaan, dan nilai-nilai positif sejak usia dini.

(Agus Hermawan)

Bangga! Peserta Didik LKP/LPK Grand Wisata Berangkat Berkarier ke Kapal Pesiar Amerika

Berbekal Keterampilan, Maria Angela Sukses Lolos Seleksi dan Berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA

Lolos Seleksi, Maria Angela Diberangkatkan LKP/LPK Grand Wisata untuk Berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA

CIREBON – Kabar membanggakan datang dari Lembaga Kursus dan Pelatihan/Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LKP/LPK) Grand Wisata. Salah seorang peserta didiknya asal Kabupaten Indramayu, Maria Angela, berhasil lolos seleksi dan diberangkatkan untuk bekerja di kapal pesiar RRCL USA.

Pelepasan keberangkatan Maria Angela dilaksanakan pada Sabtu (22/8/2026). Momen tersebut menjadi bukti bahwa kerja keras, kedisiplinan, serta kemauan untuk terus belajar dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa berangkat ke Amerika setelah lolos seleksi untuk bekerja di Kapal Pesiar RRCL USA. Terima kasih kepada LKP/LPK Grand Wisata dan Pak Ali Wardana yang telah mendidik serta membimbing saya,” ujar Maria Angela.
Menurut Maria, keberhasilan tersebut menjadi pengalaman sekaligus motivasi untuk terus mengembangkan kemampuan dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan pekerjaan di tempat baru.

Sementara itu, Ali Wardana menegaskan bahwa pemberangkatan peserta didiknya dilakukan melalui jalur penempatan kerja resmi yang difasilitasi oleh LKP/LPK Grand Wisata.

“Dengan kerja keras kita bersama, Alhamdulillah beberapa hari yang lalu alumni kita kembali diberangkatkan untuk berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA,” ujar Ali Wardana.

Ia berharap keberangkatan Maria dapat menjadi motivasi bagi peserta didik lainnya agar tidak mudah menyerah dalam mengejar cita-cita.

“Kesempatan tidak datang begitu saja. Dibutuhkan kemauan belajar, disiplin, keterampilan dan keberanian untuk mencoba. Kami berharap keberhasilan Maria dapat menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya bahwa dengan usaha dan tekad yang kuat, cita-cita untuk bekerja dan berkarier di tingkat internasional dapat diwujudkan,” tambahnya.

LKP/LPK Grand Wisata terus mendorong para peserta didiknya untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja. Keberangkatan Maria Angela diharapkan menjadi salah satu langkah positif dalam membangun masa depan sekaligus membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk berkarier secara profesional.

Pesan motivasi: Jangan takut bermimpi besar. Terus belajar, tingkatkan keterampilan, jaga disiplin dan jangan mudah menyerah. Kesempatan akan datang kepada mereka yang mau mempersiapkan diri dan berani melangkah.

(Cephy)

Polsek Rambah Samo Tangkap Pengedar Sabu, Dua Paket Seberat 2,15 Gram Disita


Rokan Hulu-Media radius102.com
 Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya terduga pelaku di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Polsek Rambah Samo Tangkap Pengedar Sabu, Dua Paket Seberat 2,15 Gram Disita


Rokan Hulu-Media radius102.com
 Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya terduga pelaku di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Patroli Malam Minggu di Sekitar Garage City Mall

CIREBON KOTA — Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Cirebon Kota tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman sepenuhnya bagi warga yang beraktivitas maupun berlibur di akhir pekan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. turun langsung memimpin pelaksanaan kegiatan patroli keamanan yang digelar pada malam Minggu. Patroli ini menyasar titik-titik keramaian utama, khususnya kawasan Garage City Mall dan daerah sekitarnya, serta sejumlah lokasi strategis lain di seluruh penjuru Cirebon Kota.
 

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, juga menyampaikan
Kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi di jajaran Polres Cirebon Kota ini merupakan wujud nyata komitmen dan kepedulian pihak kepolisian dalam menjaga keamanan secara langsung di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran personel yang dikerahkan tampak menarik perhatian sekaligus menuai apresiasi luas dari warga Cirebon Kota yang melintas maupun sedang beraktivitas di kawasan tersebut.
 
Dalam pelaksanaannya, patroli berjalan secara terpadu dan menyeluruh, tidak hanya terpaku di kawasan Garage City Mall saja, tetapi juga menjangkau tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, jalur protokol, serta pemukiman warga yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban. Kehadiran aparat kepolisian yang terlihat jelas di jalan-jalan raya maupun di tempat keramaian diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana, gangguan ketertiban, hingga pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di waktu malam hari libur akhir pekan.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin yang dilakukan khususnya pada malam Minggu ini bertujuan untuk membangun kedekatan sekaligus kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat, serta menegaskan bahwa kehadiran Polri selalu ada untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. "Kami ingin warga Cirebon Kota merasa tenang, aman, dan nyaman saat beraktivitas di mana pun, termasuk saat menikmati waktu libur akhir pekan. Patroli ini kami lakukan agar keamanan benar-benar terjaga dan gangguan keamanan dapat kami cegah sejak dini," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
 
Selain berfungsi sebagai langkah pencegahan kejahatan, patroli ini juga sekaligus bertujuan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang cenderung padat pengunjung, serta merespons dengan cepat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maupun laporan yang masuk dari masyarakat. Personel yang bertugas juga senantiasa bersikap ramah, sopan, dan humanis dalam berinteraksi dengan warga, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan akrab antara aparat dan masyarakat.
 
Kegiatan patroli malam Minggu di kawasan Garage City Mall dan sekitarnya serta wilayah Cirebon Kota lainnya berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga berakhirnya kegiatan. Kehadiran langsung Kapolres Cirebon Kota di lapangan menjadi dorongan semangat tersendiri bagi seluruh personel yang bertugas untuk bekerja lebih giat dan profesional dalam menjaga keamanan kota tercinta ini. Diharapkan pula dengan adanya langkah nyata seperti ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya kerja sama yang erat antara warga dan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai di Cirebon Kota.

((Agus Hermawan))

Anggota DPRD Kab Indramayu Romdoni Memeriahkan HUT RI Dengan Memberi Puluhan Undian Berhadia



INDRAMAYU –radius102.com Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Romdoni serta Istri ny hj Iin Kholifah sebagai owner Doni Meubel JTB ,Acara tersebut dihadir juga oleh Anggota DPR PROPINSI JAWA BARAT H. Toufik Hidayat dengan menggelar undian Agustusan bagi masyarakat.
Acara dimulai dengan melaksanakan Senam Sehat Bersama Doni Meubel Jtb,
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) tersebut berlangsung meriah. Sejumlah hadiah menarik disiapkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya kulkas serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Antusiasme masyarakat terlihat saat pengundian hadiah berlangsung. Hadiah yang telah disiapkan menjadi daya tarik tersendiri sekaligus menambah kemeriahan suasana perayaan kemerdekaan.

Romdoni mengatakan, kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kebersamaan dengan masyarakat sekaligus untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Kami ingin momentum kemerdekaan ini dirasakan bersama masyarakat. Selain sebagai hiburan, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan,” ujar Romdoni.

Menurutnya, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga dengan membangun kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Ia berharap kegiatan Agustusan tersebut dapat memberikan kegembiraan bagi warga serta semakin mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat.

Semoga hadiah yang diberikan bermanfaat bagi para penerima dan kegiatan ini bisa menjadi kenangan yang menyenangkan dalam memperingati Hari Kemerdekaan, katanya.

Kegiatan ditutup dengan pengundian sejumlah hadiah. Masyarakat yang mendapatkan hadiah tampak antusias dan bahagia menerima berbagai perlengkapan rumah tangga yang telah disediakan panitia. ( MHR Kabiro)

Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Karhutla di Jatiroto


Uploaded Image

Wonogiri, Minggu (23/8/2026) — Regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan dari Polres,BPBD,SAR dan warga memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun Duwet, Desa Pesido, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/8/2026).

Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan mengerahkan personel dan peralatan yang tersedia guna mencegah api semakin meluas. Petugas menyisir area yang terbakar serta memadamkan titik-titik api dan bara yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan.

Uploaded Image

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan petugas gabungan dalam penanganan bencana kebakaran, khususnya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan terus melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi di lokasi dinyatakan aman. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Sinergi dan respons cepat seluruh unsur di lapangan diharapkan dapat meminimalkan dampak kebakaran serta mencegah api merembet ke area permukiman maupun lahan di sekitarnya.

Penulis : Arda 72

Tragedi SPBU Selindung Buka Tabir: Tangki Modifikasi, Pengerit BBM dan Nyawa yang Melayang


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?
Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden

 mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM) 

Sabtu, 22 Agustus 2026

MasyaAllah Kuwu yang merakyat sekalian nguri-nguri budayaKuwu Dedi Karsono Sukses Majukan Desa Cikeusal, Gelar Sedekah Bumi dan Wayang Kulit

Cirebon– Kuwu Dedi Karsono, yang akrab disapa Kang Dedi Karsono (KDK), Kuwu Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dikenal sebagai pemimpin yang sukses dalam mengembangkan desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat. 
Di bawah kepemimpinan KDK, masyarakat Desa Cikeusal merasa bangga karena berbagai program pembangunan dan pemberdayaan berjalan dengan baik 22 Agustus 2026.
Sebagai bentuk rasa syukur dan upaya melestarikan budaya leluhur, Kang Dedi Karsono menggelar acara Sedekah Bumi.

Puncak acara diisi dengan pagelaran Wayang Kulit Wayang Purwa,  Mangun Sari
Tampil sebagai dalang Anom Murana Baudi Putra dari Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan sinden Hj. Iwi S.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen KDK dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan warga Desa Cikeusal.




Masyarakat BANGGA PUNYA PEMIMPIN SEPERTI KDK

Kang Dedi Karsono (KDK) Kuwu Desa Cikeusal, Kec. Gempol 
Pemimpin yang sukses membangun desa dan memajukan masyarakatnya. 

Untuk melestarikan budaya leluhur, KDK menggelar: 
SEDEKAH BUMI & WAYANG KULIT WAYANG PURWA
Mangun Sari 
Dalang Anom Murana Baudi Putra - Tegalkarang, Palimanan 
Sinden, Hj. Iwi S 

Terima kasih KDK atas dedikasi dan cintanya pada budaya.


Mari bersama kita jaga tradisi dan kebersamaan. 
Hatur nuhun ujar (KDK). ((JURNALIST H. BABIL))


Kepedulian Terhadap Sesama Kembali diwujudkan Melalui kegiatan Bakti Sosial Yang dilaksanakan Oleh Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56

Sukabumi. – Kepedulian terhadap sesama kembali diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana. Kegiatan tersebut digelar di Yayasan Perawatan Yatim Piatu Panti Asuhan Muslimin, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Jalan Bhayangkara Nomor 87, Kota Sukabumi, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat hubungan antara insan Bhayangkara dengan masyarakat, khususnya anak-anak yang berada di lingkungan panti asuhan.

Dalam kegiatan tersebut, Siswa SIP Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana hadir secara langsung untuk bersilaturahmi dengan pengurus serta anak-anak penghuni panti asuhan. Kehadiran para siswa disambut dengan penuh kehangatan dan kebersamaan.

Salah satu Siswa SIP Angkatan 56, Basuki, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, keberadaan anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir di tengah masyarakat.

“Bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian kami kepada sesama. Kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan sedikit manfaat bagi anak-anak di panti asuhan. Semoga apa yang kami berikan dapat diterima dengan penuh kebahagiaan dan menjadi bagian dari kebersamaan antara Polri dengan masyarakat,” ujar Basuki.

Basuki menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi para Siswa SIP untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian dan keikhlasan. Menurutnya, menjadi seorang perwira Polri bukan hanya dituntut memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Semoga dapat terus dilakukan secara berkesinambungan dan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kehadiran serta kepedulian Polri. Kami juga berharap anak-anak di panti ini terus semangat belajar, meraih cita-cita dan menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan bakti sosial tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung sekaligus mempererat tali silaturahmi antara Siswa SIP Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana dengan pengurus dan anak-anak Yayasan Perawatan Yatim Piatu Panti Asuhan Muslimin.

Melalui kegiatan tersebut, nilai-nilai kepedulian, gotong royong dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan semakin melekat dalam diri para Siswa SIP Angkatan 56. Semangat berbagi dan hadir untuk masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun citra Polri yang humanis serta semakin dekat dengan masyarakat.

(Agus Hermawan,)

Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Momentum Perkuat Semangat Pengabdian

CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota melaksanakan Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WIB tersebut diikuti oleh jajaran PJU, perwira, bintara, serta ASN Polres Cirebon Kota.

Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 tingkat Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., selaku Inspektur Upacara. Sementara itu, Komandan Upacara dipercayakan kepada IPTU Deni Arisandy, S.H., M.H.

Dalam pelaksanaannya, peserta upacara terdiri atas berbagai satuan dan fungsi di lingkungan Polres Cirebon Kota. Pasukan tersebut meliputi PJU, para perwira pertama, gabungan staf, Dalmas Sat Samapta, Unit Pam Obvit, gabungan Polsek, Sat Lantas, gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba, serta jajaran ASN Polres Cirebon Kota.

Rangkaian upacara diawali dengan peserta memasuki lapangan upacara dan dilanjutkan dengan Komandan Upacara mengambil alih pasukan. Setelah itu, dilaksanakan laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara sebelum Kapolres Cirebon Kota menuju tempat upacara.

Memasuki acara pokok, upacara diawali dengan menyanyikan Mars Polri dan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara. Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan laporan Komandan Upacara, mengheningkan cipta yang dipimpin Inspektur Upacara, serta pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri.

Salah satu rangkaian penting dalam upacara tersebut yakni pembacaan Naskah Proklamasi Polisi oleh Inspektur Upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari, menyanyikan Hymne Polri, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan sebelum Inspektur Upacara meninggalkan lapangan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa Hari Juang Polri menjadi momentum penting untuk mengenang sejarah perjuangan dan pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Menurutnya, nilai-nilai perjuangan tersebut harus menjadi semangat bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah perjuangan Polri sekaligus memperkuat semangat pengabdian. Kami mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya menanamkan nilai perjuangan dan semangat kebersamaan kepada seluruh personel. Ia berharap semangat tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang humanis, profesional dan bertanggung jawab.

“Semangat Hari Juang Polri harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Polri hadir untuk masyarakat, sehingga setiap personel harus mampu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan sikap humanis, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP M. Aris Hermanto.
Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 tingkat Polres Cirebon Kota berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Melalui peringatan tersebut, jajaran Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus menjaga semangat pengabdian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

((Agus Hermawan))

Jumat, 21 Agustus 2026

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam yang Viral di Media Sosial

Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang sebelumnya viral di media sosial.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait video aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB IPDA Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

Peristiwa tawuran diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar SMK di wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang diduga terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).

DS diduga berperan sebagai videographer saat aksi tawuran berlangsung sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah rekaman tawuran. Sementara WA dan H diduga membawa senjata tajam jenis celurit dalam aksi tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aksi tawuran, khususnya yang melibatkan pelajar dan penggunaan senjata tajam.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut dalam kelompok yang berpotensi melakukan tawuran. Menurutnya, penyelesaian persoalan antarpelajar harus dilakukan melalui komunikasi dan cara-cara yang positif, bukan dengan kekerasan.

Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami keterlibatan pihak lain, serta mencari barang bukti tambahan.

Polresta Cirebon mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan pelajar guna mencegah terjadinya aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi tawuran dapat segera melaporkannya melalui hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

(Agus Hermawan)

Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan


Rokan Huku-Pasir Pengaraian.Media radius102.com  Mengawali pelaksanaan tugas sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Freddy Rinadi Siregar, Amd.P., S.H., melaksanakan kegiatan sambung rasa bersama warga binaan, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah rangkaian pisah sambut Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Sambung rasa menjadi momentum bagi KPLP yang baru untuk memperkenalkan diri sekaligus berinteraksi secara langsung dengan warga binaan.

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba. Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan pesan kepada warga binaan untuk senantiasa menjaga ketertiban, keamanan, serta mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Selanjutnya, KPLP yang baru, Freddy Rinadi Siregar, memperkenalkan diri kepada warga binaan sekaligus menyampaikan arahan dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari di lingkungan Lapas. Ia mengajak warga binaan untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan kondusif serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Veazanol Kosuma, selaku KPLP sebelumnya, turut menyampaikan salam perpisahan kepada warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan selama menjalankan tugas serta berpesan agar warga binaan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti proses pembinaan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara jajaran Lapas dengan warga binaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan pembinaan.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan sambung rasa ini sekaligus menjadi langkah awal bagi KPLP yang baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
        ( I.Marpaung ).

Silih Berganti, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pisah Sambut Sejumlah Pejabat


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan pisah sambut sejumlah pejabat sekaligus menyambut pejabat yang melaksanakan tugas di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang melanjutkan tugas di tempat lain serta menyambut pejabat yang melanjutkan pelaksanaan tugas di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) beralih dari Veazanol Kosuma, Amd.P., S.H., M.H. kepada Freddy Rinadi Siregar, Amd.P., S.H.

Sementara itu, jabatan Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan beralih dari Andi Sarhairi, S.H., M.M. kepada Kuaso. Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan juga menyambut Andika Syahputra, S.H., M.M. sebagai Kepala Sub Seksi Keamanan.

Pisah sambut tersebut menjadi momentum dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika kedinasan dalam organisasi, dengan setiap pejabat menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi pada jabatan yang diemban.

Bagi masyarakat, kesinambungan pelaksanaan tugas tersebut menjadi bagian dari keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemasyarakatan dan layanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Setiap pejabat memiliki tanggung jawab sesuai bidang tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang telah melaksanakan tugas di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan serta menyambut pejabat yang baru bergabung.

“Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Kami menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusi pejabat yang telah menjalankan tugas di Lapas Pasir Pangarayan, sekaligus menyambut pejabat yang baru. Kami berharap pelaksanaan tugas dapat terus berjalan secara berkesinambungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta ketentuan yang berlaku,” ujar Efendi.

Kegiatan pisah sambut tersebut juga menjadi momentum untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas ke depan. Seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diharapkan dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja sama pejabat yang telah melaksanakan tugas sebelumnya, serta mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan amanah kepada pejabat yang baru.

Pergantian tugas tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat serta pelaksanaan pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tugas dan fungsi Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

        Jurnalis : radius102.com Rohul.
         ( I.Marpaung ).

Demi Terciptanya Keamanan Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas di wilayah Kecamatan Serengan

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sarmin bersama Linmas melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Kamis (20/08/2026).

Kegiatan Patroli malam ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 03/Serengan bersama Linmas guna mencegah tindakan - tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tujuan Patroli tersebut untuk mengecek keadaan wilayah  dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Serengan."tegas Serka Sarmin disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Adapun tempat -tempat yg di patroli adalah ,obyek vital,tempat -tempat yg menjadi pusat keramaian masyarakat yg ada di wilayah kecamatan Serengan."imbuhnya.

"Kegiatan patroli disamping  menjaga keamanan di wilayah, juga sebagai sarana sambang warga "pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image