Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka 7Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang

INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pa...

Postingan Populer

Kamis, 24 September 2026

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka 7Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang


INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, M telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan M yang hendak menyalip kendaraannya sambil menggeber gas sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M.

Korban selanjutnya menghampiri M di sebuah warung. Keduanya terlibat perselisihan, adu mulut, dan saling dorong sebelum dilerai warga sekitar. Namun, M diduga mengambil senjata tajam berbentuk celurit dari warung tersebut, lalu mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian.

Dalam hal ini, AKP Arwin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana, menjaga komunikasi, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. ( MHR Kabiro)

Polsek Tambusai Utara Ringkus Pengedar, 2 Pil Ekstasi dan Pajero Hitam Diamankan


Rokan Hulu-Media radius102.com Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang pria berinisial FE alias P (36) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Desa Bangun Jaya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi,S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat itu ditemukan dua orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Heri.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,055 gram. Penggeledahan terhadap FE alias P dilakukan dengan disaksikan perangkat RT setempat.

Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan satu buah kaca pirex dan dua unit telepon genggam. Polisi juga menemukan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah bong dan satu buah mancis kompor yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Adapun barang bukti lain yang turut disita yakni satu unit handphone Samsung Note 20 Ultra warna bronze, satu unit Samsung Note 9 warna dongker, satu tas sandang warna hitam, kunci mobil, serta uang tunai Rp1.155.000.

“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FE alias P menunjukkan hasil positif mengandung AMP dan MET.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Humas Polres Rohul/FP)

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di Rantau Sakti*Kamis,24 September 2026

Rokan Hulu-Media radius102.com Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, terus melakukan pendampingan terhadap petani dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya melalui pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil jenis monokultur di lahan ketahanan pangan Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di lahan pertanian yang berada di RT 21/RW 01, Dusun Bangun Sari, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Rantau Sakti Aipda J. Samosir bersama petani Kuswanto melakukan pemantauan sekaligus pengecekan kondisi tanaman jagung pipil yang ditanam pada lahan seluas sekitar satu hektare.

Tanaman jagung tersebut diketahui ditanam pada 15 Juli 2026 dan saat dilakukan pengecekan telah memasuki usia sekitar 75 hari. Berdasarkan rencana, tanaman tersebut ditargetkan dapat dipanen pada awal November 2026.

Dalam pendampingan tersebut, Bhabinkamtibmas turut membantu petani melakukan perawatan tanaman serta memantau perkembangan tanaman di tengah kondisi cuaca yang menjadi salah satu kendala di lapangan.

Kurangnya curah hujan menjadi kendala dalam proses pertumbuhan tanaman sehingga hasil yang diharapkan berpotensi tidak maksimal. Kendati demikian, pendampingan dan perawatan tanaman tetap dilakukan guna menjaga pertumbuhan tanaman hingga memasuki masa panen.

Aipda J. Samosir juga menyampaikan apresiasi dan dukungan Polri kepada para petani yang terus berperan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Polri sangat mengapresiasi para petani yang ada di Indonesia, khususnya yang berperan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Polri akan terus hadir memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat,” ujar Aipda J. Samosir.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Tambusai Utara dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan pendampingan secara langsung, diharapkan terjalin hubungan yang semakin baik antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para petani, serta mendorong keberhasilan program ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).

Kapolsek Rambah Samo Sarlose Mesra SH Ber'Aktifitas Langsung Tanam Jagung Pipil, Bersinergi dengan Petani Dukung Program Presiden


 
Rokan Hulu-Media radius102.com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Rambah Samo bersama Pemerintah Desa Pasir Makmur dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Kuartal III Tahun 2026.

Kapolsek Ose Tanam Jagung Pipil, Bersinergi dengan Petani Dukung Program Presiden
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.15 WIB, bertempat di RT 11 RW 04 Dusun Kampung Bukit, Desa Pasir Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan penanaman jagung tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Desa Pasir Makmur Slamet Riadi, Ketua dan anggota BPD, jajaran personel Polsek Rambah Samo, pengurus BUMDes, kelompok tani, serta masyarakat Desa Pasir Makmur.

Aliansi Bem SI Jatim dan Elemen Rakyat Sipil Tolak Revisi UU TNI
25 Mar 2025
Masa Aksi melakukan Treatikal Penolakan UU TNI dan Kemudian di semprot gas air mata oleh aparat Kepolisian - Depun Gedung Grahadi Surabaya
Antisipasi Sungai Batang Lubuh Meluap, Polres Rohul Dirikan Tenda Pengungsian
9 Des 2025

Turut hadir Kanit Binmas AIPTU Jumalam Hutajulu, P.S. Kanit Intelkam AIPDA Amron S., Banit Samapta AIPDA Reski Martubuan, Bhabinkamtibmas AIPDA Irisman, Bhabinkamtibmas AIPDA Gondo Wahyu Utomo, S.H., serta Bhabinkamtibmas Brigadir Febri Saputra.

Dari unsur desa dan masyarakat, hadir Direktur BUMDes “Sarana Makmur” Sri Rohamtun dan Ketua Kelompok Tani “Taruna Jaya” Misni bersama masyarakat Desa Pasir Makmur.

Dalam kegiatan tersebut, lahan pertanian yang ditanami jagung memiliki luas sekitar 1 hektare dengan pola tanam monokultur. Varietas jagung yang digunakan yakni Pioneer 32 Singa dan BISI-2.

Lahan yang digunakan merupakan jenis lahan mineral dengan karakteristik tanah hitam, sementara sumber air mengandalkan air tadah hujan.

Penanaman dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dengan estimasi masa panen pada 20 Januari 2027.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas sektor pertanian sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Selain meningkatkan pemanfaatan lahan pertanian, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, kelompok tani dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan.(es)

        Jurnalis : radius102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Kapolres Indramayu Pastikan Insiden di Sindang Ditangani Sesuai Prosedur Hukum



INDRAMAYU – Radius102.com Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. memberikan keterangan terbaru mengenai penanganan insiden yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Rabu malam (23/9/2026)

AKBP Prianggo menegaskan, Polres Indramayu menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan kejadian sore tadi, saya selaku Kapolres Indramayu menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Prianggo.
Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Keterangan para saksi dan bukti yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan didalami sebagai dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Kapolres juga meminta warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, bersama kuwu, tokoh masyarakat, unsur TNI, dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu menenangkan situasi.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama mendinginkan suasana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi lebih rumit,” tegasnya.

AKBP Prianggo kembali memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik.

“Sekali lagi, atas nama Polres Indramayu, saya menjamin proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satreskrim berjalan sesuai prosedur. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujarnya. ( MHR Kabiro)

Rawat Indramayu, Polres Indramayu Ajak Warga Menahan Diri dan Menolak Provokasi



INDRAMAYU –Radius102.com Menyikapi beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait insiden di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) kemarin, Polres Indramayu Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, situasi di wilayah Kecamatan Sindang saat ini aman dan kondusif. Personel kepolisian masih berjaga untuk memastikan keamanan masyarakat.

“Situasi di Kecamatan Sindang saat ini kondusif. Petugas masih berjaga di wilayah Kecamatan Sindang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

AKP Tarno meminta masyarakat tidak mudah percaya, terpancing, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diingatkan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” saat menerima konten dari media sosial.

“Periksa kebenaran informasinya sebelum membagikan. Jangan menyebarkan hoaks, potongan video tanpa konteks, foto atau narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana dan memecah kerukunan antar warga,” ujarnya.

AKP Tarno menegaskan tindakan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan suku, ras, agama, maupun kelompok tertentu.

“Kita semua bersaudara. Apa pun ras dan sukunya, kita adalah Indonesia. Mari bersama-sama menjaga dan merawat Indramayu sebagai rumah kita,” tegasnya.

Terkait penanganan insiden tersebut, AKP Tarno meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada kepolisian. Warga juga diminta tidak berspekulasi ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” katanya.

AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan mengenai potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Respons Cepat Laporan 110, Polresta Cirebon Temukan Mobil Rental yang Dilaporkan Hilang

CIREBON – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali mendapat respons cepat dari jajaran Polresta Cirebon. Petugas Polsek Gegesik berhasil menemukan satu unit mobil rental yang sebelumnya dilaporkan hilang dan terdeteksi GPS bergerak dari arah Arjawinangun menuju wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (24/9/2026) pagi. Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan miliknya yang disewakan kepada seorang penyewa bernama Rinaldi di wilayah Pemalang diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir saat pagi hari.

Setelah mendapat informasi tersebut, dilakukan pengecekan melalui GPS kendaraan dan diketahui posisi mobil telah memasuki wilayah Cirebon, bergerak dari arah tol Cirebon menuju Arjawinangun. Pemilik kendaraan kemudian meminta bantuan Kepolisian melalui layanan 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gegesik langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengecekan di sepanjang jalur Arjawinangun hingga wilayah Desa Jagapura.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi H-9104-EA terparkir di sebuah pekarangan kosong dekat area pemakaman di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Pemilik mobil, Dias, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian yang telah merespons laporan tersebut dengan cepat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, dan Kapolsek Gegesik yang sudah membantu mengungkap kasus pencurian mobil kami dengan cepat. Layanan 110 sangat berguna bagi masyarakat yang sedang mengalami keadaan darurat. Ini sangat bermanfaat karena responsnya sangat cepat,” ujar Dias.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Kepolisian.

“Layanan 110 merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran Kepolisian. Setiap laporan akan kami respons dan ditindaklanjuti sesuai situasi serta kewenangan petugas di lapangan,” ujar Imara.

Ia menambahkan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan Kepolisian yang mudah diakses dan hadir ketika masyarakat membutuhkan.

“Sinergi antara informasi dari masyarakat, teknologi seperti GPS kendaraan, dan respons cepat anggota di lapangan sangat membantu dalam penanganan kejadian seperti ini,” katanya.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, terutama dalam situasi darurat maupun ketika mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silakan hubungi 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian. Kami akan berupaya memberikan respons secepat mungkin,” pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Tertib Kelola BMN, Lapas Pasir Pangarayan Musnahkan Persediaan Spray Bubuk Merica Usang

Rokan Hulu Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan pemusnahan barang persediaan berupa spray bubuk merica yang telah memasuki masa usang, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan terhadap barang persediaan yang sudah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Rio Sandy, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Moch. Subhan Zakaria, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Freddy Rinadi Siregar, serta Kepala Subseksi Keamanan Andika Syaputra.

Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang persediaan yang telah memasuki masa usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan BMN di lingkungan satuan kerja.

“Pemusnahan barang persediaan yang sudah memasuki masa usang ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Kami berkomitmen agar setiap barang persediaan dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Efendi.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus melakukan penataan dan pengelolaan barang persediaan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Kapolres Indramayu Pastikan Insiden di Sindang Ditangani Sesuai Prosedur Hukum



INDRAMAYU – Radius102.com Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. memberikan keterangan terbaru mengenai penanganan insiden yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Rabu malam (23/9/2026)

AKBP Prianggo menegaskan, Polres Indramayu menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan kejadian sore tadi, saya selaku Kapolres Indramayu menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Prianggo.

Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Keterangan para saksi dan bukti yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan didalami sebagai dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Kapolres juga meminta warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, bersama kuwu, tokoh masyarakat, unsur TNI, dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu menenangkan situasi.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama mendinginkan suasana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi lebih rumit,” tegasnya.
AKBP Prianggo kembali memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik.

“Sekali lagi, atas nama Polres Indramayu, saya menjamin proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satreskrim berjalan sesuai prosedur. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujarnya.( MHR Kabiro)

Polsek Kedawung Bersama Warga Amankan Pelaku Penusukan Dua Perempuan di Sutawinangun


Cirebon Kota - Warga bersama anggota Polsek Kedawung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM alias D yang diduga melakukan penusukan terhadap dua perempuan di kawasan Pecilon Dukuh Blok Sitameng, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (23/9/2026) malam. Kedua korban mengalami luka tusuk dan mendapat perawatan medis di RS Permata Cirebon.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua korban, R, 52 tahun, dan A, 65 tahun, menjadi korban penusukan dalam kejadian tersebut. R mengalami luka pada bagian pinggul sebelah kiri, sementara A mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan.

Kejadian bermula ketika R sedang duduk berbincang bersama A dan suaminya, S, di teras rumah. Pelaku kemudian datang dan diduga langsung menusuk R sebanyak satu kali pada bagian pinggul sebelah kiri.
Pelaku kemudian menusuk A sebanyak satu kali. Anak A, N, yang mengetahui kejadian tersebut kemudian keluar untuk menghentikan pelaku dan mengamankan kedua korban ke dalam rumah.

Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian bersama anggota Polsek Kedawung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Simega.

Personel Polsek Kedawung selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pisau lipat berwarna silver dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kedua korban kemudian dibawa ke RS Permata Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga penanganan awal dilakukan, A masih menjalani perawatan akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama Kanit Reskrim, Pawas, personel Reskrim, Unit Intelkam dan piket QR Polsek Kedawung melakukan langkah penanganan perkara, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, mendokumentasikan lokasi serta mengamankan barang bukti.
Dari keterangan awal yang dihimpun, dugaan motif penusukan berkaitan dengan rasa dendam pelaku karena merasa menjadi bahan pembicaraan atau gunjingan korban. Motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Kedawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

((Agus Hermawan))

Rabu, 23 September 2026

KURUN WAKTU 2 BULAN, POLRES KUNINGAN UNGKAP BELASAN KASUS NARKOBA HINGGA BALAP LIAR

KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar belasan kasus tindak pidana narkotika serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas. Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga sukses membekuk para pelaku kejahatan curat (curanmor) beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026)
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menyatakan penindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba.

 "Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," kata Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti.

Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sedangkan para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan balap liar dan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda 2 turut diamankan. Untuk knalpot brong Satlantas Polres Kuningan telah melakukan razia di beberapa tempat. Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026. Angka tersebut terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.

((Agus Hermawan))

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam


Rokan Hulu-Media radius102.com Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung pada penemuan senjata api rakitan. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru dari rumah seorang pria di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

Senjata api tersebut ditemukan dari rumah seorang pria berinisial DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam. Pengungkapan dilakukan personel Polsek Bonai Darussalam setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial EER dalam kasus dugaan peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening serta uang tunai Rp200 ribu.

Saat diperiksa, EER mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman DS.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam mesin cuci.

Selain senjata api rakitan, petugas juga mengamankan satu butir peluru berwarna emas.

"Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Abdau.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, DS mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S yang tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam.

Selanjutnya, DS beserta barang bukti diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut.

Dalam perkara ini, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver dan satu butir peluru warna emas. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Gerak Cepat Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Bersama Unsur Gabungan Padamkan Karhutla Di Dusun Kedungsono


Uploaded Image

Wonogiri – Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri bersama unsur gabungan dari BPBD/SAR dan masyarakat melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Kedungsono, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Rabu (23/9/2026).

Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan mengerahkan personel dan peralatan yang tersedia. Petugas Kodim 0728/Wonogiri bersinergi dengan BPBD/SAR dan masyarakat setempat untuk memadamkan api serta mengendalikan titik api agar tidak meluas ke area lain.

Selain melakukan pemadaman, tim gabungan menyisir area sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang masih berpotensi memicu kebakaran lanjutan.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kepedulian bersama dalam penanggulangan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam menyampaikan informasi secara cepat apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Dengan kerja sama antara TNI, BPBD/SAR, dan masyarakat, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan efektif sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

Pasiops Kodim 0728/Wonogiri Kapten Inf Suraji mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

Penulis : Arda 72

Lapas Pasir Pangarayan dan Dinkes Rohul Gelar Tracing TBC serta Cek Kesehatan Gratis


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan tracing Tuberkulosis (TBC) dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas serta Warga Binaan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr. Bambang Triono. Turut hadir Kepala Seksi Binadik dan Giatja Andi Rahman serta Kepala Subseksi Perawatan Jaya Harsa.

Pelaksanaan tracing TBC dan pemeriksaan kesehatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 September 2026. Kegiatan ini menargetkan seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan serta 250 orang Warga Binaan per hari.

Selain pemeriksaan kesehatan, kegiatan juga diisi dengan edukasi kesehatan mengenai TBC yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu. Edukasi tersebut memberikan pemahaman kepada petugas dan Warga Binaan mengenai TBC, termasuk pentingnya mengenali kondisi kesehatan dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat gejala yang perlu ditindaklanjuti.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas dalam memperhatikan kesehatan petugas dan Warga Binaan.

“Kami berharap melalui kegiatan tracing dan pemeriksaan kesehatan ini, apabila terdapat Warga Binaan yang terindikasi atau terdampak TBC dapat diketahui lebih awal sehingga bisa segera dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur kesehatan. Upaya ini juga diharapkan dapat membantu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran TBC di lingkungan Lapas,” ujar Efendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr. Bambang Triono, menyampaikan bahwa edukasi dan pemeriksaan kesehatan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran terhadap penyakit TBC.

“Melalui kegiatan ini, kami memberikan edukasi kepada petugas dan Warga Binaan mengenai TBC serta pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan. Dengan mengetahui kondisi kesehatan lebih awal, diharapkan langkah penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan penyebaran penyakit dapat dicegah,” ungkap dr. Bambang.

Kegiatan tracing TBC dan pemeriksaan kesehatan gratis tersebut diharapkan dapat mendukung upaya deteksi dini serta meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Agar Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas


Uploaded Image

Surakarta  - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim Surakarta Sertu Parso bersama dengan Anggota Linmas melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat maupun jalan yang rawan tindak kejahatan di Wilayah kecamatan Laweyan, Selasa (23/09/2026).

Selain melaksanakan patroli, Piket Koramil 01/Laweyan juga mengingatkan kepada warga agar selalu siap siaga dalam menjaga keamanan lingkungan dengan penuh rasa tanggung jawab serta senantiasa mewaspadai orang yang tidak dikenal serta mencurigakan guna meminimalisir pergerakan orang yang akan berbuat kejahatan.

"Kegiatan patroli malam menyisir jalan yang rawan kejahatan tidak hanya menghimbauan kepada warga untuk meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat tetapi serta menjalin silahturahmi dengan mitra karib dengan harapan agar dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Piket dan berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari berbagai bahaya termasuk bahaya kebakaran yang saat ini sering terjadi."tegas Sertu Parso.

Penulis : Arda 72

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP bersama Kanwil Ditjenpas Riau*l

Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (22/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 44 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka proses pemilihan Tamping sebagai bagian dari kelanjutan pembinaan di lingkungan Lapas, bersama Kanwil Ditjenpas Riau.

Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, perwakilan Kanwil Ditjenpas Riau, serta anggota TPP lainnya.

Pemilihan Tamping merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan pembinaan yang memberikan kesempatan kepada WBP untuk turut membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Lapas sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.

Melalui Sidang TPP, proses pemilihan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan WBP sebagai bagian dari upaya mendukung kelanjutan proses pembinaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi WBP untuk mengembangkan sikap tanggung jawab, kedisiplinan, serta kemampuan dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memastikan proses pengusulan integrasi bagi Warga Binaan berjalan secara terarah, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 “Sebagaimana arahan Kalapas, pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Setiap usulan dibahas dan diperhatikan berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemenuhan hak integrasi dapat berjalan secara tertib dan tepat,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.

Ia menambahkan bahwa proses integrasi merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan pembinaan Warga Binaan yang perlu dilaksanakan secara tertib dan berkesinambungan.

 “Kami berharap seluruh proses pengusulan integrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pembinaan agar Warga Binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Dengan terlaksananya Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan bersama Kanwil Ditjenpas Riau terus berupaya mendukung pelaksanaan pembinaan yang terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

        Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).

Camat Tambusai Utara Gelar,”Rapat Koordinasi Pengamanan ,Pembinaan dan Pembentukan Akhlak Mulia Anak Sekolah di Kec. Tambusai Utara

Tambusai Utara-Media radius102.con Rapat koordinasi pengamanan – pembinaan dan pembentukan akhlak mulia anak sekolah di kecamatan Tambusai Utara TAJA Camat Tambusai Utara pada Senin ( 21/9/2026 ) pukul 9.00 wib , bertempat di ruang aula kantor camat Tambusai Utara Rokan hulu Riau.

Camat Sunarji di sela kegiatan sampaikan kepada awak media online , adapun rapat koordinasi pembinaan dan pembentukan akhlak mulia anak sekolah bertujuan: untuk menyelaraskan persepsi, strategi, dan langkah nyata antara pihak sekolah, orang tua, dan instansi terkait guna menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi pertumbuhan karakter positif anak ,” kata camat Sunarji .

Camat Sunarji lebih lanjut katakan , rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama sebagai berikut:

“Membangun Sinergi dan Komunikasi: Menjembatani pihak sekolah (kepala sekolah dan guru) dengan orang tua atau komite sekolah agar memiliki visi dan misi yang sama dalam mengawasi serta membimbing perkembangan moral anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

“Merumuskan Program Pembiasaan Positif, Menyusun program kegiatan keagamaan, kedisiplinan, dan keteladanan yang terstruktur (seperti pembacaan kitab suci, aturan tata tertib, dan ekstrakurikuler keagamaan) sebagai wadah pembentukan karakter.

“Mengatasi Problematika Perilaku Remaja: Mengidentifikasi secara dini tantangan moral yang dihadapi siswa (seperti perundungan, kecanduan gawai, atau kenakalan remaja) serta mencari solusi penanganan yang preventif dan edukatif secara bersama-sama.

“Menyamakan Standar Keteladanan: Memastikan seluruh pendidik dan orang tua dapat memberikan contoh atau role model perilaku terpuji yang konsisten, karena anak belajar paling efektif melalui metode keteladanan.Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan:

“Menyusun sistem pemantauan berkala guna melihat sejauh mana efektivitas program pembinaan karakter yang telah berjalan terhadap perubahan perilaku nyata siswa sehari-hari ,” ungkap camat Sunarji ,S.Pd menutup.

Petugas registrasi peserta : Eva Sritiawati

Pembukaan
MC: H. Bahrum

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Wahyu Triana, S.M.

Pembacaan doa
Kepala KUA/yang ditunjuk

Pemaparan, arahan sekaligus pembukaan
kegiatan
Camat Tambusai Utara

Penyampaian kondisi Kamtibmas dan
kenakalan pelajar
Kapolsek Tambusai Utara/yang
mewakili.

         Jurnalis radius102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS NARKOTIKA RUMBAI LAKSANAKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM


Pekanbaru-Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum yang melibatkan Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, TNI, BNN Kota Pekanbaru Pekanbaru, serta didampingi Kanwil Ditjenpas Riau. Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan apel siaga untuk menyamakan persepsi, memastikan kesiapan personel, dan menetapkan langkah pengamanan yang terarah.

​Usai apel pengarahan, tim gabungan langsung bergerak menyisir blok-blok hunian warga binaan secara cermat dan teliti. Setiap kamar diperiksa secara menyeluruh guna mengantisipasi keberadaan barang-barang terlarang dengan tetap mengedepankan prosedur standar operasional serta sikap humanis.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam lapas, seperti benda logam,Botol Kaca,Senjata tajam Rakitan dan benda terlarang lainnya yang dilarang masuk kedalam Lapas. Seluruh temuan ini langsung dikumpulkan untuk didata dan dimusnahkan sesuai aturan.

​Kegiatan ditutup dengan evaluasi bersama guna memperkuat sinergi antar-instansi dalam menjaga keamanan lapas. Langkah kolaboratif ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan
 pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan.

       Jurnalis : radius102.com
        ( I.Marpaung ).

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu di Rawa Makmur, 6 Paket Diamankan


Rokan Hulu.Media radius102.com Personel Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EER (38), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati EER sedang duduk di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam satu plastik klip berukuran sedang. Barang tersebut ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri serta satu unit handphone merek Realme Note 60 warna abu-abu.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, EER mengakui enam paket sabu tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta enam paket sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok," ujar IPTU Abdau.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu, satu plastik klip sedang bening, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Realme Note 60. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Selasa, 22 September 2026

Perkuat Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Troling Penuh dan Sosialisasi Tata Tertib


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kesatuan Pengamanan Lapas berkolaborasi dengan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) melaksanakan kegiatan troling penuh di seluruh lingkungan Lapas, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Moch. Subhan Zakaria. Turut hadir Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Portatib) Assaufi Mubarokh dan Kepala Subseksi Keamanan (Kasubsi Keamanan) Andika Saputra beserta jajaran petugas.

Troling dilaksanakan sebagai bagian dari upaya deteksi dini serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di seluruh lingkungan Lapas tetap terjaga. Petugas melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap kondisi lingkungan serta memastikan pelaksanaan tugas pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk penguatan pemahaman agar warga binaan senantiasa mematuhi ketentuan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan.

Mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar menyampaikan bahwa pelaksanaan troling secara menyeluruh merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga binaan.

> “Troling penuh ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk memastikan kondisi lingkungan Lapas tetap aman dan tertib. Kami juga terus mengingatkan warga binaan agar memahami serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian dan kerja sama dari seluruh pihak,” ujar Freddy.

Sementara itu, Kasi Adm. Kamtib Moch. Subhan Zakaria menegaskan bahwa kegiatan pemantauan keamanan perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh, disertai dengan penyampaian informasi mengenai tata tertib kepada warga binaan.

> “Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai tata tertib yang harus dipatuhi. Dengan komunikasi dan pengawasan yang berjalan secara berkesinambungan, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” ungkap Subhan.

Pelaksanaan troling penuh tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan agar berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).