Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Respons Cepat Polres Cirebon Kota dan Polsek Kesambi Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Kosong

Cirebon Kota – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi setelah menerima laporan penemuan se...

Postingan Populer

Rabu, 05 Agustus 2026

Respons Cepat Polres Cirebon Kota dan Polsek Kesambi Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Kosong


Cirebon Kota – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi setelah menerima laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah kamar rumah yang tidak berpenghuni di Jl. Kesambi Dalam Gang Lapangan Bola V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Personel kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Kesambi Iptu H. Suganda, S.H., mengatakan bahwa sesaat setelah laporan diterima, personel Polsek Kesambi bersama Unit Identifikasi Polres Cirebon Kota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.

Korban diketahui berinisial S.I., laki-laki, 50 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kabel antena berwarna hitam yang terikat pada rangka atap rumah.

Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui milik M.U., perempuan, 52 tahun, berprofesi sebagai bidan, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni saat peristiwa terjadi.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah Yuni, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mencium bau tidak sedap sejak beberapa hari sebelumnya. Karena bau semakin menyengat, ia bersama suaminya melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Soka, laki-laki, 70 tahun, buruh harian lepas, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Ketua RT setempat, M. Iksan Mugo, laki-laki, 49 tahun, wiraswasta, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kesambi bersama Polres Cirebon Kota.

Kepolisian juga meminta keterangan dari anak korban, I., perempuan, 19 tahun, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang menerangkan bahwa ayahnya telah meninggalkan rumah sejak Sabtu (1/8/2026) dan tidak kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan mengedepankan prosedur yang berlaku agar penanganan di lapangan berjalan optimal.

"Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang mengalami tekanan psikologis maupun persoalan berat, mari bersama-sama memberikan perhatian, pendampingan, dan segera mencari bantuan kepada keluarga, tokoh masyarakat, maupun tenaga profesional agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar AKP M. Aris Hermanto.

(Agus Hermawan)

*lSebanyak 80 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP, Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Pengurusan Integrasi Gratis Tanpa Dipungut Biaya


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 80 warga binaan dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan dan proses administrasi pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dalam pelaksanaannya, sidang turut diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru secara virtual melalui Zoom Meeting. Setiap usulan dibahas berdasarkan data pembinaan, penilaian perilaku, serta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil sidang selanjutnya menjadi bagian dari proses pengusulan hak integrasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

"Pengusulan hak integrasi merupakan layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau seluruh warga binaan maupun keluarganya agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas dengan meminta imbalan dalam proses pengurusan hak integrasi," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar warga binaan maupun keluarga yang membutuhkan informasi, mengalami kendala, atau ingin menyampaikan keluhan terkait layanan integrasi agar berkoordinasi secara langsung dengan petugas yang berwenang sehingga dapat memperoleh informasi dan penjelasan sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan adanya pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dalam proses layanan integrasi, masyarakat maupun warga binaan diharapkan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara optimal, pelapor diharapkan mencantumkan identitas secara jelas serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pihak yang dilaporkan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui proses verifikasi dan klarifikasi guna memperoleh informasi yang akurat serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memproses pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).

Tantan Sulthon: Visi PWI Jabar Istimewa dan Dukungan Bulat dari Setiap Daerah


Radius 102 (Bandung) -
Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2027–2031 segera digelar, tepatnya tanggal 12 Agustus 2026. Calon Ketua PWI Jabar terkuat, Tantan Sulthon menggelorakan semangat dengan Visi "PWI Jabar Istimewa", hal ini sejalan dengan tagline Provinsi Jawa Barat "Jabar Istimewa".

Pemikiran besarnya ini selaras dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Lebih spesifik yakni 'Wartawannya Kompeten, Organisasinya Hebat, Anggotanya Maju dan Sejahtera'. 

Diketahui, untuk merealisasikan visi tersebut, Tantan menawarkan lima program unggulan. 

"Pertama, mencetak wartawan multimedia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi melalui penguatan kompetensi di bidang kecerdasan buatan (AI), video, podcast, media sosial, dan jurnalisme digital," ungkap Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan.

Tantan melanjutkan, program kedua adalah menyediakan 1.000 kuota Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis disertai pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anggota PWI Jawa Barat. Selanjutnya, Tantan berkomitmen memperkuat perlindungan profesi wartawan dengan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai program perlindungan profesi bagi anggota PWI.

"Program keempat adalah membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, serta berbagai komunitas guna memperkuat organisasi sekaligus memperluas peluang pengembangan profesi wartawan," tutur Tantan. 

Tantan menjelaskan bahwa program kelima adalah menghadirkan PWI Creative Hub, dengan tujuan menjadikan kantor PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai rumah yang dapat digunakan bersama oleh insan pers. Tempat ini juga akan berfungsi sebagai pusat pelatihan, ruang untuk kolaborasi, dan wadah bagi pengembangan kreativitas para wartawan.

Lebih lanjut, Tantan berharap agar seluruh tahapan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat dapat berjalan secara demokratis dan mampu melahirkan pemimpin yang bisa memajukan organisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kekeluargaan, mengingat seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.

"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," paparnya.

Tantan juga menegaskan, telah memiliki komitmen dengan calon lainnya, Hardiyansyah atau akrab disapa Andhy. Siapa pun yang nantinya terpilih, keduanya sepakat untuk saling mendukung demi kemajuan organisasi.

"Saya sudah punya komitmen dengan Pak Andhy. Kalau saya ditakdirkan menang, Pak Andhy akan mendukung saya. Begitu juga jika Pak Andhy yang ditakdirkan menjadi Ketua PWI, saya akan sepenuh hati mendukung beliau," tegasnya.

Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekeluargaan harus tetap dijaga karena seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.

"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," tuturnya.

Sementara itu, dukungan bulat kepada Tantan Sulthon untuk memimpin PWI Jabar periode mendatang, terus mengalir deras tak terbendung dari setiap daerah. Seperti dari pengurus PWI Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi, Kota Depok, Kab Garut, Kab Tasikmalaya, Kota Tasik, Kota Banjar dan Pangandaran.

Dukungan serupa juga datang dari pengurus PWI Kab Cirebon, Kab Majalengka, Kab Kuningan dan Kota Cirebon. Lalu dari Kota/Kab Bekasi, Kab Cianjur, Kab Karawang, Kab Subang dan Purwakarta


(cephy dominggus)

www.radius102.com

📢 INFORMASI PENTING SELEKSI PROGRAM MAGANGHUB LAPAS PASIR PANGARAYAN*Halo Sahabat L'Pasian!


Rokan Hulu-Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.Meda radius 102.com menginformasikan bahwa di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, proses seleksi peserta Program MagangHub TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN WAWANCARA.
Penilaian peserta di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan sepenuhnya didasarkan pada:
✅ Verifikasi Administrasi
✅ Kelengkapan Dokumen Persyaratan
✅ Kesesuaian Kualifikasi Pelamar dengan kebutuhan unit penempatan.
📌 Geser ke slide 2 untuk melihat Timeline Pemagangan Nasional 2026 secara lengkap.
Semoga informasi ini dapat dipahami oleh seluruh calon peserta. Tetap pantau informasi resmi ya.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).

BRI BO Indramayu Sampaikan Ucapan Selamat atas Sertijab Kapolres, Siap Perkuat Sinergi Dukung Kamtibmas



INDRAMAYU, radius102.com – BRI Branch Office (BO) Indramayu menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Indramayu dari AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. kepada AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si.

Ucapan tersebut merupakan bentuk apresiasi BRI BO Indramayu atas dedikasi AKBP Mochamad Fajar Gemilang selama memimpin Polres Indramayu sekaligus ungkapan selamat datang kepada AKBP Prianggo P.M. yang kini mengemban amanah sebagai Kapolres Indramayu.

Pimpinan BRI BO Indramayu berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Polri dan dunia perbankan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu.

"Selamat dan sukses kepada AKBP Prianggo P.M. atas amanah sebagai Kapolres Indramayu. Terima kasih kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Kabupaten Indramayu. Semoga semakin sukses dalam mengemban tugas di tempat yang baru," demikian harapan keluarga besar BRI BO Indramayu.
Sertijab Kapolres Indramayu merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kinerja institusi serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Polres Indramayu dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan, diharapkan stabilitas keamanan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah dapat terus berjalan secara optimal demi kemajuan Kabupaten Indramayu. 

 Ucapan selamat dan sukses atas Sertijab Kapolres Indramayu.

 BRI Branch Office (BO) Indramayu kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang dan AKBP Prianggo P.M.

Bertepatan dengan pelaksanaan Sertijab Kapolres Indramayu.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pejabat lama dan dukungan kepada pejabat baru dalam menjalankan tugas.

Melalui penyampaian ucapan selamat serta harapan agar sinergi Polri dengan BRI dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat.
(MHR Kabiro)

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Pasir Pangarayan dan TNI Gelar Razia Gabungan, Seluruh Hasil Tes Urine Negatif

Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan razia gabungan bersama personel TNI sebagai bagian dari upaya memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyusuri setiap kamar hunian serta melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan.

Razia dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm. Kamtib), Moch. Subhan Zakaria, bersama jajaran pengamanan Lapas Pasir Pangarayan dengan melibatkan personel TNI sebagai bentuk sinergi antar aparat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kamar hunian beserta barang milik warga binaan. Selain itu, pemeriksaan badan juga dilakukan kepada warga binaan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan tidak terdapat barang yang melanggar ketentuan.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam kamar hunian. Seluruh barang hasil temuan langsung didata sebagai barang bukti sesuai prosedur administrasi dan selanjutnya akan dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain pelaksanaan razia, kegiatan juga dirangkaikan dengan tes urine terhadap 20 orang warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm. Kamtib), Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa razia gabungan merupakan langkah preventif yang terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

"Razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang sesuai ketentuan di dalam lapas. Hasil tes urine yang seluruhnya negatif menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, dan pembinaan terus berjalan dengan baik. Sinergi bersama aparat TNI akan terus kami perkuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Subhan.

Kegiatan ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada poin memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pelaksanaan razia gabungan juga selaras dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Perintah Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif melalui penguatan deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pelaksanaan pengawasan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
    ( I.Marpung ).

Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Obat Keras Terbatas Dalam Sehari

​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," katanya, Selasa (5/8/2026).
​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

((Agus Hermawan))

Polres Cirebon Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong, 32 Motor Diamankan

Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5/8/2026), dengan hasil mengamankan 32 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga kerap memicu keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolres memimpin apel pratugas yang diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kegiatan KRYD bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Operasi stasioner kemudian dilaksanakan di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," ujar AKP M. Aris Hermanto.

(Agus Hermawan)

Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di GTC

Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di area parkir GTC, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu langsung menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H.S. (28), laki-laki, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan A. (32), laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rekaman video, jaket, gitar, topi, dan celana yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa gerak cepat pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa viralnya sebuah peristiwa tidak mengubah komitmen Polri dalam bekerja secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan.

"Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami memastikan setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP M. Aris Hermanto.

(Agus Hermawan,,)

Selasa, 04 Agustus 2026

Maintenance X-Ray 3D System Dilaksanakan, Lapas Pasir Pangarayan Pastikan Sarana Keamanan Tetap Prima


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan maintenance atau perawatan berkala terhadap alat Screening 3D System X-Ray pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan sarana keamanan dan ketertiban agar tetap berfungsi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Perawatan dilakukan terhadap seluruh komponen utama alat Screening 3D System X-Ray untuk memastikan perangkat tetap bekerja dengan baik dalam mendeteksi berbagai barang bawaan yang masuk ke lingkungan Lapas. Alat ini menjadi salah satu perangkat penting dalam sistem pengamanan karena mampu membantu petugas melakukan pemeriksaan secara cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy, mengatakan bahwa pemeliharaan sarana pengamanan merupakan langkah preventif yang harus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sistem keamanan di dalam Lapas.

"Maintenance Screening 3D System X-Ray merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh sarana keamanan selalu berada dalam kondisi terbaik. Peralatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Dengan perawatan yang rutin, kami berharap fungsi deteksi dapat berjalan maksimal sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan tetap terjaga," ujar Denny Rio Sandy mewakili Kalapas Efendi Parlindungan Purba.

Keberadaan alat Screening 3D System X-Ray menjadi bagian dari sistem pengamanan berlapis yang diterapkan di Lapas Pasir Pangarayan. Melalui teknologi tersebut, setiap barang bawaan pengunjung maupun barang yang masuk ke dalam area Lapas dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga potensi penyelundupan barang-barang terlarang, seperti narkotika, senjata tajam, telepon genggam, maupun benda berbahaya lainnya dapat diminimalisasi.

Sementara itu, Kepala Urusan Umum, Meylli Olivia, menegaskan bahwa pemeliharaan peralatan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset negara agar tetap berfungsi secara optimal dan memiliki usia pakai yang lebih panjang.

"Kami memastikan setiap sarana pendukung keamanan mendapatkan perawatan sesuai jadwal. Dengan maintenance yang rutin, kondisi peralatan akan tetap optimal, meminimalkan risiko kerusakan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan," ungkap Meylli Olivia.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengamanan melalui pemanfaatan teknologi, pemeliharaan sarana secara berkala, serta penguatan pengawasan sebagai bagian dari implementasi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional.

   Jurnalis : radius102.com Rohul.
    ( I.Marpaung ).

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.

​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. 
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.

Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah  sekitar kecamatan tempat tinggalnya.

Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.

​"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," katanya, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS
"Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Konferensi Pers Polres Rokan Hulu Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor, Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor Dikembalikan Kepada Korban


ROKAN HULU-Media radius102.com Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan komplotan ini dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli kaus kaki. Beberapa saat kemudian korban kembali ke tempat kerja, namun kendaraan yang diparkirkannya telah raib. Setelah memastikan sepeda motor tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Pada Kamis, 9 Juli 2026, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicurigai sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan travel tersebut dan mengamankan PS (26) tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial ID yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengungkap bahwa PS (26) diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil ditemukan dan diamankan, sementara beberapa lainnya masih terus ditelusuri keberadaannya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu buah BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK Honda Beat Street, satu buah kunci asli sepeda motor Honda Beat Street, yang turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kepada para pemiliknya. Kendaraan yang diserahkan meliputi satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit Honda Beat Street.

Momen penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru. Para korban yang menerima kembali kendaraan miliknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus dan menemukan kendaraan mereka. 

Menurut para korban, keberhasilan polisi mengembalikan barang milik masyarakat menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Mereka berharap upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor terus ditingkatkan sehingga situasi keamanan di Kabupaten Rokan Hulu semakin kondusif.

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial PS (26) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melalui pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik yang sah sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).

Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Jalin Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kerohanian


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pelayanan kerohanian bagi warga binaan, Selasa (4/8). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama para Penyuluh Agama Kristen sebagai pihak yang akan memberikan pelayanan kerohanian di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan pelayanan kerohanian bagi warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian di Lapas Pasir Pangarayan. Melalui kerja sama ini, pelayanan kerohanian akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa pembinaan kerohanian merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, sinergi dengan penyuluh agama diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter serta meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual warga binaan.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang menyentuh berbagai aspek, termasuk pembinaan kerohanian. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kerohanian dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga memberikan manfaat bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," ujar Efendi.

Berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani, kerja sama tersebut berlaku selama empat tahun, terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 4 Agustus 2030, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Melalui kerja sama ini, Lapas Pasir Pangarayan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan program pembinaan, sehingga pelayanan kepada warga binaan dapat terlaksana secara berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Melaksanakan Patroli Bersama Linmas di Wilayah Kecamatan Pasar Kliwon

Surakarta - piket Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta, Serka Rofiq melaksanakan kegiatan Patroli Malam bersama Linmas  di wilayah kecamatan Pasar Kliwon, Senin (03/07/2026).

Ditegaskan Serka Rofiq kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan Kamtibmas di Lingkungan Warga Surakarta Khususnya Kecamatan Pasar Kliwon.

"Dan Antusias warga masyarakat Peduli Lingkungan lapor cepat, Patroli antara lain dengan mengecek obyek vital dan tempat -tempat rawan terhadap gangguan kamtibmas."ujarnya.

"Selain itu juga untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya  Wilayah lingkungan yang Kondusif dari gangguan kamtibmas."pungkasnya.

   Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gelar Rapat Kerja2026 GRIP JAYA INDRAMAYU Tetapkan Program Penguatan Pemberdayaan Masyrakat

Indramayu -Radius102.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kerja Organisasi (Raker) Tahun 2026 di Hotel Grand Trisula, Jalan Di Panjaitan  No. 77 Kelurahan Karanganyar Kabupaten Indramayu, Selasa (4/8/2026).


Rapat kerja tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran pengurus DPC GRIB JAYA untuk menyusun arah kebijakan dan menetapkan program kerja organisasi yang berorientasi pada penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kepedulian sosial dan lingkungan.
Dalam sidang rapat kerja, para peserta menyepakati sejumlah program prioritas yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi ke depan.
Pada bidang internal dan organisasi, GRIB JAYA akan memperkuat konsolidasi melalui rapat rutin pengurus dan anggota sebagai sarana evaluasi program. Selain itu, organisasi akan melaksanakan pelatihan kader bagi pengurus DPC maupun PAC, pendidikan dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan, penataan administrasi organisasi, pembaruan data anggota, pengelolaan arsip surat dan keuangan secara tertib, serta pembentukan tim satuan tugas (Satgas) untuk penertiban penggunaan seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sementara itu, pada bidang sosial dan lingkungan, GRIB JAYA berkomitmen meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan bakti sosial, seperti pengobatan gratis dan pembagian sembako bagi warga kurang mampu. Organisasi juga akan menggelar aksi peduli lingkungan berupa kerja bakti dan penanaman pohon, serta membentuk program mitigasi bencana melalui pelatihan tanggap darurat dan pembentukan posko peduli bencana alam.
Adapun pada bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan, program yang disusun meliputi pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), workshop kewirausahaan, pelatihan koperasi, serta penyuluhan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Drs. Herawan Iskandar, A.M.Pd, didampingi Sekretaris Sidang Baebudin, S.Kom, dengan Didit Radityan sebagai anggota sidang.
Melalui rapat kerja ini, DPC GRIB JAYA Kabupaten Indramayu berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai mitra dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(MHR Kabiro)

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pembukaan Diklat Paskibraka Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menghadiri kegiatan Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Senin (3/8) malam.

Kehadiran Kalapas Pasir Pangarayan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembinaan generasi muda. Kegiatan pembukaan Diklat Paskibraka ini menjadi awal dari rangkaian pembinaan bagi para calon anggota Paskibraka yang akan bertugas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan secara konsisten berpartisipasi dalam berbagai kegiatan lintas sektor yang diselenggarakan bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait. Kehadiran dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik.

Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk kegiatan yang berorientasi pada pembinaan karakter, kedisiplinan, dan jiwa nasionalisme generasi muda.

"Kami mengapresiasi pelaksanaan Diklat Paskibraka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki semangat kebangsaan. Lapas Pasir Pangarayan siap terus mendukung dan bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kalapas.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap sinergi yang telah terbangun bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh unsur Forkopimda dapat terus terpelihara, sehingga tercipta kerja sama yang harmonis dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus


Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.

​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. 
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.

Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah  sekitar kecamatan tempat tinggalnya.

Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.

​"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," katanya, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS

"Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Senin, 03 Agustus 2026

Punya Visi Sejalan, Calon Ketua PWI Jabar Tantan Sulthon Apresiasi Program Inovatif PWI Kota Bogor


Radius 102 (Bogor) -
Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031 yang juga Pemimpin Redaksi InilahKoran, Tantan Sulthon Bukhawan menyambangi Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Soerjo nomor 4, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin (3/8/2026). Tantan berdiskusi dengan jajaran PWI Kota Bogor perihal visi mewujudkan 'PWI Jabar Istimewa' dengan tagline 'Wartawannya Kompeten, Organisasinya Hebat, Anggotanya Maju dan Sejahtera'. 

Diketahui, untuk merealisasikan visi tersebut, Tantan menawarkan lima program unggulan. 

"Pertama, mencetak wartawan multimedia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi melalui penguatan kompetensi di bidang kecerdasan buatan (AI), video, podcast, media sosial, dan jurnalisme digital," ungkap Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan.

Tantan melanjutkan, program kedua adalah menyediakan 1.000 kuota Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis disertai pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anggota PWI Jawa Barat. Selanjutnya, Tantan berkomitmen memperkuat perlindungan profesi wartawan dengan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai program perlindungan profesi bagi anggota PWI.

"Program keempat adalah membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, serta berbagai komunitas guna memperkuat organisasi sekaligus memperluas peluang pengembangan profesi wartawan," tutur Tantan. 

Tantan menjelaskan, sementara program kelima adalah menghadirkan PWI Creative Hub, yakni menjadikan kantor PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai rumah bersama bagi insan pers, pusat pelatihan, ruang kolaborasi, serta wadah pengembangan kreativitas wartawan.

Tantan juga memaparkan, dirinya berharap seluruh tahapan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat dapat berlangsung demokratis dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa organisasi menjadi lebih baik. Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekeluargaan harus tetap dijaga karena seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.

"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," paparnya.

Tantan juga menegaskan, telah memiliki komitmen dengan calon lainnya, Hardiyansyah atau akrab disapa Andhy. Siapa pun yang nantinya terpilih, keduanya sepakat untuk saling mendukung demi kemajuan organisasi.

"Saya sudah punya komitmen dengan Pak Andhy. Kalau saya ditakdirkan menang, Pak Andhy akan mendukung saya. Begitu juga jika Pak Andhy yang ditakdirkan menjadi Ketua PWI, saya akan sepenuh hati mendukung beliau," tegasnya.

Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekeluargaan harus tetap dijaga karena seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.

"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indra budi memaparkan, bahwa program yang dipaparkan Tantan, pihaknya sudah menjalankan program tersebut. Diantaranya adanya asuransi jiwa anggota dan keluarga anggota, kemudian inisiasi program beasiswa S2 IPB University dan adanya program Jumat Sehat yang merupakan olah raga bersama jajaran PWI Kota Bogor. 

"Terimakasih atas silaturahminya, ternyata ada beberapa program yang sejalan. Jajaran PWI Kota Bogor hari ini bisa lebih mengetahui program yang diusung salah satu calon ketua PWI Jawa Barat," terangnya. 

Ditempat yang sama, salah watu anggota senior PWI Kota Bogor, Azwar menerangkan, seharusnya PWI Provinsi Jawa Barat rajin turun ke wilayah untuk melihat dan mensosialisasikan program yang diusung, agar jajaran kota ataupun kabupaten bisa ikut menjalankan dengan baik. Ini baru lagi ada kunjungan jajaran Jawa Barat. 

"Ya, diharapkan siapapun yang jadi ketua, diharapkan bisa melakukan pembinaan agar program yang diusung berjalan di wilayah. Jangan hanya untuk event-event tertentu saja turun ke wilayah, tapi fungsi pembinaan," terangnya.

Maintenance X-Ray 3D System Dilaksanakan, Lapas Pasir Pangarayan Pastikan Sarana Keamanan Tetap Prima


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan maintenance atau perawatan berkala terhadap alat Screening 3D System X-Ray pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan sarana keamanan dan ketertiban agar tetap berfungsi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Perawatan dilakukan terhadap seluruh komponen utama alat Screening 3D System X-Ray untuk memastikan perangkat tetap bekerja dengan baik dalam mendeteksi berbagai barang bawaan yang masuk ke lingkungan Lapas. Alat ini menjadi salah satu perangkat penting dalam sistem pengamanan karena mampu membantu petugas melakukan pemeriksaan secara cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy, mengatakan bahwa pemeliharaan sarana pengamanan merupakan langkah preventif yang harus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sistem keamanan di dalam Lapas.

"Maintenance Screening 3D System X-Ray merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh sarana keamanan selalu berada dalam kondisi terbaik. Peralatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Dengan perawatan yang rutin, kami berharap fungsi deteksi dapat berjalan maksimal sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan tetap terjaga," ujar Denny Rio Sandy mewakili Kalapas Efendi Parlindungan Purba.

Keberadaan alat Screening 3D System X-Ray menjadi bagian dari sistem pengamanan berlapis yang diterapkan di Lapas Pasir Pangarayan. Melalui teknologi tersebut, setiap barang bawaan pengunjung maupun barang yang masuk ke dalam area Lapas dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga potensi penyelundupan barang-barang terlarang, seperti narkotika, senjata tajam, telepon genggam, maupun benda berbahaya lainnya dapat diminimalisasi.

Sementara itu, Kepala Urusan Umum, Meylli Olivia, menegaskan bahwa pemeliharaan peralatan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset negara agar tetap berfungsi secara optimal dan memiliki usia pakai yang lebih panjang.

"Kami memastikan setiap sarana pendukung keamanan mendapatkan perawatan sesuai jadwal. Dengan maintenance yang rutin, kondisi peralatan akan tetap optimal, meminimalkan risiko kerusakan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan," ungkap Meylli Olivia.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengamanan melalui pemanfaatan teknologi, pemeliharaan sarana secara berkala, serta penguatan pengawasan sebagai bagian dari implementasi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional.

     Jurnalis : radius102.com Rohul.
     ( I.Marpaung ).