Senin, 01 Juni 2026
Pelaku Pencurian Rumah di Talun Berhasil Ditangkep Polresta Cirebon
Asap Belerang Selimuti Permukiman, Gudang Diduga Milik Big Bos AS Jadi Sorotan.
Momen Peringati Hari Lahir Pancasila Pemersatu Bangsa, BKPSDM Indramayu Dorong ASN Berintegritas dan Melayani Sepenuh Hati
Kapolda Jabar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pengasuh Pondok Buntet Pesantren
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Kesaktian Pancasila ke 81 jatuhnya tgl : 1 Juni 2026
Pesan Penting Pak Zulfahrianto S.E. Tegaskan Makna Hari Lahirnya Kesakitan Pancasila Tahun 2026: Persatuan Adalah Kunci Kemajuan Desa
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Kuningan Serahkan Remisi Lansia dan Remisi Khusus Waisak kepada Warga Binaan
Polsek Ujung Batu Evakuasi Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pinggir Sungai Rokan
Polsek Ujung Batu Amankan Terduga Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan terhadap Seorang Perempuan
Prosesi Pelepasan Sirap di Makom Buyut Trusmi, Warga Padati Lokasi Penghormatan Leluhur
Acara Ngobeng Di Buyut Trusmi, Tradisi Buka Sirap
Minggu, 31 Mei 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Tanam 1000 Mangrove
Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasaan
Sabtu, 30 Mei 2026
Polisi Diminta Perketat Pengawasan Peredaran "Obat Terlarang" Daftar G di Wilayah Kecamatan Sindang
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Terungkap dari Laporan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Menjerat Pria Lansia di Cirebon
Polsek Rambah Samo Cek Perkembangan Tanaman Memastikan Perawatan Terjaga dan Aman dari Serangan Serangga
Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu
www.radius 102.Com Rokan Hulu ,Tambusai Utara - Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., pada Jumat (22/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam.
Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam;
Uang tunai Rp5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang.
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dimenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.
Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).
Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Jumat, 29 Mei 2026
DPC PKB Indramayu Gaungkan Semangat Berkurban dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Iduladha 1447 H



