Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.

BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tima...

Postingan Populer

Rabu, 22 Juli 2026

SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di Kapetakan

Cirebon Kota – Respons cepat aparat kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran berhasil mempercepat penanganan peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak merembet ke bangunan di sekitarnya.

Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kapetakan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, berkoordinasi dengan Pos Damkar Gunungjati, mengamankan area, membantu proses evakuasi korban, serta melakukan penanganan awal hingga situasi berhasil dikuasai bersama petugas pemadam kebakaran.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah U (laki-laki, 75 tahun), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, selaku pemilik rumah, serta C (perempuan, 71 tahun), warga desa yang sama, yang mengalami luka bakar pada bagian kaki, tangan, dan wajah sehingga segera dievakuasi ke RS Pertamina Klayan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saksi pertama, Raniah (perempuan, 53 tahun), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menerangkan bahwa saat pulang ke rumah ia melihat kepulan asap hitam dari arah rumah korban. Setelah memastikan sumber asap, ia mendapati api telah membesar di dalam rumah, kemudian berteriak meminta pertolongan warga dan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik rumah.

Saksi lainnya, Suhandi (laki-laki, 53 tahun), perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi mengenai kebakaran, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kapetakan sehingga personel kepolisian dan Unit Damkar Pos Gunungjati dapat segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan bersama personel Polsek Kapetakan, Tim Inafis Polres Cirebon Kota, serta warga melaksanakan pemadaman hingga kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB, sehingga potensi meluasnya kebakaran dapat dicegah.

Selain membantu proses pemadaman, petugas kepolisian melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis, pendataan korban dan saksi, serta memastikan proses evakuasi berlangsung dengan cepat agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada sambungan kabel di sekitar lemari es yang kemudian menjalar ke atap rumah berbahan kayu hingga menghanguskan sebagian besar isi bangunan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar, serta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami keadaan darurat, termasuk kebakaran, agar petugas dapat merespons dengan cepat dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi meminimalkan risiko serta menyelamatkan jiwa dan harta benda.

((Agus Hermawan))

Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba


​Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik, .
Pada kesempatan tersebut laksanakan  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan. 

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan  dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. 

Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.

​Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 
Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.

((Agus Hermawan))

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi yang bisa mereka peroleh.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan memperoleh penjelasan mengenai berbagai hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab sehingga warga binaan dapat memperoleh penjelasan secara langsung terhadap hal-hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait layanan integrasi.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pangarayan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib," ujar Andi Rahman.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
     ( Ismail Marpaung ).

Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Sugiyanto bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Selasa ( 21/07/2026).

Sertu Sugiyanto menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Banjarsari.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.
Uploaded Image

Berantas Narkotika, Polsek Kunto Darussalam Kembali Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 2,16 Gram Sabu


Rokan Hulu-Media radius102.com Polsek Kunto Darussalam kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial SE (42) diduga sebagai pengedar diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram dalam penggerebekan di kediamannya di Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 005 RW 002 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tabung permen kecil di saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, sebuah kotak senter merek LUBY yang berisi lima pak plastik klip bening ukuran kecil, sendok dari pipet, dua kaca pireks, dan satu buah mancis. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix serta alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M, yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, inisial SE diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a, Undang - Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran II Undang- Undangan RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kunto Darussalam ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : radius102.com
( Ismail Marpaung ).

Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 (22 Juli 2026)


       Jurnalis : radius102.com
( Ismail Marpaung ).

Selasa, 21 Juli 2026

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas
Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.

Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas.

"Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.

Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas.

"Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXVI


Rokan Hulu-Media radius102.com Melalui semangat “Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Peduli dan Bersinergi dengan Kejaksaan dalam Mendukung Asta Cita”, semoga IAD senantiasa diberikan kesuksesan, kekompakan, dan terus menjadi inspirasi dalam mendukung visi pembangunan nasional yang berkelanjutan serta kemajuan institusi Kejaksaan.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Pemilihan Nok Nang Dermayu 2026 120 Pemuda Bersaing Berebut Gelar Duta Daerah



Indramayu, Sergaptarget.com  Gelaran bergengsi pemilihan duta daerah Nok Nang Dermayu 2026 resmi dimulai. Sebanyak 120 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu berkumpul di Bank BJB Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/07/2026), untuk mengikuti sesi technical meeting (TM) seleksi awal.

Acara ini menandai dimulainya pencarian representasi terbaik pemuda Indramayu di bidang pariwisata, budaya, dan kepemudaan.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terlihat lewat kehadiran para pejabat daerah dalam agenda tersebut. Tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, didampingi oleh Sekretaris Dinas Joki Budi Santoso, Kabid Pemasaran Pariwisata Suhardi, serta Kabid Pemuda Runita.

Dalam arahannya, Kepala Dispara Indramayu, Ahmad Syadali menekankan bahwa ajang ini memiliki misi penting dalam membentuk karakter generasi muda, bukan sekadar kompetisi biasa.

"Nok Nang Dermayu terpilih harus siap mengampanyekan visi misi Bapak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yaitu Indramayu REANG. Kami berharap mereka bisa menjadi contoh nyata bagi pemuda lainnya, unggul dalam akhlak, komunikasi, serta berpenampilan santun dan berkarakter," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Nok Nang Dermayu, Wanto Prihanto, menjabarkan kriteria utama yang wajib dimiliki oleh pemenang, yaitu konsep 3B: brain (kecerdasan), beauty (penampilan menarik), dan behavior (perilaku baik).

"Ajang ini tidak hanya menilai aspek fisik. Nok dan Nang Dermayu 2026 harus cerdas, berwawasan luas, berprestasi, dan beretika baik demi membawa nama harum Indramayu di kancah regional maupun nasional," jelas Wanto.

Pada sesi technical meeting ini, panitia memaparkan seluruh aturan main, prosedur seleksi, serta tahapan kompetisi yang harus dilewati seluruh peserta. Usai tahapan ini, para peserta akan disaring melalui proses audisi ketat.

Dari total 120 peserta yang mdaftar, panitia hanya akan memilih 30 finalis (15 pasang Nok dan Nang) untuk melaju ke babak karantina dan pembinaan intensif sebelum nantinya berlaga di malam grand final.

Melalui sinergi antara Pemkab Indramayu dan Paguyuban Nok Nang Dermayu, ajang tahun ini diharapkan mampu mencetak duta daerah yang andal dalam mempromosikan pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif lokal, sekaligus menjadi penggerak semangat pembangunan "Indramayu REANG".

(Nana. S)

Diduga Ajaran Menyimpang Di Indramayu Larang Pengikutnya Berobat Ke Dokter Cukup Dengan Silaturahmi




Indramayu, Sergaptarget.com  Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan masuknya kelompok berkedok “Pengobatan Silaturahmi” yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian masyarakat. Beredarnya pesan berantai tersebut memicu beragam tanggapan dari warga.

Kabar  adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran agama berkedok “pengobatan silaturahmi”. Namun hingga kini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Salah satu sumber dari akun Facebook Raffa Iyas Icha Kayla yang mantan anggota perkumpulan pengobatan-pengobatan silaturahmi menyampaikan bahwa saya pernah ikut didalamnya selama kurang lebih 2 bulan.

Di dalam perkumpulan tersebut saya tidak boleh berobat ke rumah sakit,  minum obat atau  apapun cukup hanya  jalani  dengan bersilaturahmi saja obatnya nanti juga sembuh, ucapanya.

“Karena ingin sembuh saya mengikuti bersama suami bersilaturahmi kemana-mana walau sebenarnya capek tapi di dalam perjalanan ko lama-lama  melewati  waktu sholat”.

Sebelum viral ia tidak mengetahui bahwa aliran ini menyimpang dengan ajaran agama, guru dalam perkumpulan pengobatan silataruhmi bersal dari Banten tahu nama gurunya setelah ikut dalam perkumpulan di desa Bangkaloa, ujarnya.

Sejumlah warga mengaku mulai meningkatkan kewaspadaan dan berharap pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh agama segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum jelas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, warga diminta melaporkannya kepada aparat desa, kepolisian, maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Kementerian Agama, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.

(Nana. S)

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Mengimpormasikan Hangatnya Momen Bertemu Keluarga Dalam Warga Binaan

 


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com

Kehadiran keluarga selalu jadi penyemangat terbaik untuk melangkah ke depan Pahami alur kunjungan di Lapas Pasir Pangarayan agar momen berharga bersama keluarga berjalan Lancar,Aman dan nyaman.

     Jurnalis : radiu102.com

     ( Ismail Marpaung ).

Ketua DPD LSM PENJARA RIAU Akan Laporkan RS Kasih Indah Ibu Rengat Atas Dugaan MALPRAKTIK Yang Merenggut Nyawa Pasien

 


RENGAT–Radius 102.com Kasus dugaan malpraktik di RS Kasih Ibu / KSU Rengat kembali mencuat. Keluarga pasien almarhumah Erika Lengse Purba menggelar pertemuan mediasi dengan pihak rumah sakit pada Senin, 20 Juli 2026, untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan *dr. H. Nurhadi, Sp.OG* pada 30 Juni 2026 lalu.

Menurut keterangan keluarga melalui J. Lubis, almarhumah awalnya datang untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah USG, dr. Nurhadi memvonis pasien menderita kista dan harus dilakukan pengangkatan rahim melalui operasi. 

Tindakan operasi dilakukan. Tapi setelah itu kondisi almarhumah tidak membaik, malah semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” tegas J. Lubis.

#### *LSM Penjara Riau: Ini Bukan Hal Biasa, Kami Akan Laporkan*

Menyikapi kejadian ini, *Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, J. Purba*, menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan yang menimpa almarhumah Erika telah merendahkan martabat pasien dan merenggut nyawa.

“Ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Nyawa manusia melayang karena dugaan kelalaian medis. Kami dari LSM PENJARA Riau sangat menyayangkan dan mengecam keras. Dalam waktu dekat kami akan mengadukan secara resmi ke pihak terkait, mulai dari Dinkes, MKDKI, hingga jalur hukum pidana,” ujar J. Purba.

Ia menegaskan, jika terbukti ada kelalaian, maka pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan telah melanggar sejumlah regulasi:

1.  *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*  

    *Pasal 274*: Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dipidana.

2.  *UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran*  

    *Pasal 51*: Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP.  

    *Pasal 76*: Setiap dokter yang melakukan kelalaian dapat dikenai sanksi disiplin, administrasi, hingga pidana.

3.  *KUHP*  

    *Pasal 359*: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara.

“Ini bukan hanya soal etika. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami minta aparat penegak hukum dan MKDKI tidak tutup mata,” lanjut J. Purba.

Mediasi Buntu, Keluarga Tuntut Transparansi*

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Kasih Ibu Rengat dan dr. H. Nurhadi, Sp.OG belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga berharap mediasi 20 Juli ini menjadi pintu terakhir penyelesaian kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh.

LSM PENJARA Riau juga mendesak RS Kasih Ibu membuka rekam medis secara transparan dan  dalam proses penyelidikan nantinya.

Hingga berita ini di terbit kan pihak RS Kasih ibu telah di konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telpon whatsapp namun beliau menjawab lagi kenduri, ujar Bang hadi sebagai admin RS kasih Ibu Rengat

    Jurnalis : radius102.com

( I.Marpaung ).

Pererat Silaturahmi, Babinsa Sudiroprajan Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Surakarta – Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga binaan di wilayah Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa (21/07/2026)

Sertu Watono menegaskan
Komsos merupakan salah satu metode pembinaan teritorial yang dilakukan Babinsa untuk lebih mengenal warganya.

" Melalui kegiatan ini kami dapat berinteraksi langsung, bertukar informasi, serta mengetahui perkembangan situasi dan kondisi di wilayah binaan."terangnya.

Sertu Watono juga menyampaikan bahwa Komsos sudah menjadi tugas pokok Babinsa.

“Kegiatan Komsos ini dilakukan untuk mencari informasi dan sebagai sarana bersilaturahmi kepada warga binaan supaya lebih dekat dan akrab serta bisa menjalin kebersamaan. Dengan begitu tercipta suasana yang harmonis dalam setiap pelaksanaan tugas Babinsa di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sertu Watono menjelaskan, kegiatan Komsos juga mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat wilayah binaannya. Diharapkan melalui komunikasi yang baik ini, hubungan kekeluargaan antara Babinsa dengan masyarakat semakin erat.

Dengan rutinnya kegiatan Komsos, diharapkan Babinsa dapat lebih cepat mengetahui setiap permasalahan yang ada di masyarakat dan bersama-sama mencari solusinya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 24,38 gram Sabu

 


Rokan Hulu-Kota Lama ( Kunto Darrusalam ),Media radius102.com

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 24,38 gram di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (19/7/2026).

Kapolsek Kunto Darussalam akp Joko frasanta menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 08.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Pelaku diketahui berinisial D. (37). Dari hasil interogasi awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan sekitar 20 meter dari titik penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil dan empat paket sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,38 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, dua buah mancis, satu unit telepon seluler Android, sebuah tas berwarna ungu bergambar karakter putri duyung, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Porok" yang disebut berada di Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : radius102.com

( Ismail Marpaung ).

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Senin (20/07/2026).

"Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat."tegas Serka Sudiyono disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Senin, 20 Juli 2026

Profesionalisme Polri Tangani Evakuasi Jenazah ABK KM Armada Abadi I di Pelabuhan Kejawanan


CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) menunjukkan profesionalisme dalam menangani proses evakuasi jenazah Anak Buah Kapal (ABK) KM Armada Abadi I yang meninggal dunia saat kapal berlayar di Perairan Kuala Jelai, Kalimantan Barat. Jenazah tiba di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo S., S.H., mengatakan bahwa sejak kapal bersandar, personel kepolisian segera melakukan koordinasi dan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan proses evakuasi serta pemeriksaan awal dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban diketahui berinisial D.A.G., laki-laki, 26 tahun, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan awak kapal, korban sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga memilih beristirahat di dalam kapal.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Kuala Jelai, Kalimantan Barat, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama awak kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh nahkoda, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Sucipto, laki-laki, 40 tahun, nahkoda KM Armada Abadi I, warga Desa Kedung Kelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, serta Masrukhul Faizin, laki-laki, 34 tahun, karyawan swasta, warga Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Setelah menerima laporan dari pihak kapal, KM Armada Abadi I selanjutnya diarahkan kembali menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon untuk proses penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait.

Sesampainya di pelabuhan, personel Polsek KPC bersama unsur TNI AL, Polairud, INAFIS Polres Cirebon Kota, petugas pelabuhan, serta tenaga kesehatan langsung melakukan koordinasi dalam proses evakuasi jenazah sesuai prosedur yang berlaku.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menggunakan ambulans untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari kepentingan penyelidikan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Kehadiran personel kepolisian dalam penanganan peristiwa tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan kepastian prosedur penanganan setiap kejadian yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, "Polri berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan humanis dalam setiap penanganan peristiwa kemanusiaan. Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh instansi terkait, setiap proses dilakukan sesuai prosedur sehingga hak-hak korban dan keluarganya tetap terpenuhi."

((Agus Hermawan))

Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung

​ Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi razia  di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (17/7/2026). Operasi penindakan tersebut menyasar dua lokasi hiburan di wilayah hukum Polresta Cirebon. ​

Razia berkala ini dipimpin  oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Selain itu, razia juga turut melibatkan unsur Polisi Militer yang dihadiri oleh Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan serta Dan unit Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Sutarno, dan lainnya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, razia kali ini dilaksanakan dalam rangka operasi penanggulangan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, obat keras  (OK ) ilegal, serta minuman keras (miras) / oplosan. 

Dalam razia di Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village tersebut, petugas gabungan bergerak cepat melakukan pemeriksaan izin edar minuman beralkohol, menyisir seluruh ruangan karaoke secara detail, serta melakukan pemeriksaan f berupa tes urin secara mendadak. 

"Pemeriksaan urin ini ditujukan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di tempat hiburan," katanya, Minggu (18/7/2026).

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya ingin memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin.

​Dari hasil operasi di lokasi pertama, yakni Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan fakta bahwa manajemen tempat hiburan tersebut tidak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. Di tempat ini, polisi menyita sedikitnya 4 botol minuman beralkohol jenis Asoka. 

Sementara di Apita Village, petugas mendapati manajemen telah memiliki kelengkapan surat izin minuman beralkohol untuk Golongan A, B, dan C, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran peredaran miras di luar batas izin operasional tersebut.

Pihaknya menerangkan bahwa tim Dokkes Polresta Cirebon telah melakukan skrining tes urin di tempat terhadap 18 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu dari kedua lokasi. Setelah dilakukan pengujian sampel secara ketat, seluruhnya dinyatakan negatif atau bersih dari konsumsi zat narkoba. 

"Penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin ini akan terus digencarkan demi meminimalisir potensi kriminalitas dari hulu. Keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkoba dan miras ilegal tetap menjadi prioritas paling utama dalam setiap razia cipta kondisi yang kami lakukan," ujarnya.

((Agus, Hermawan))

Mengenal SATOPSPATNAL: Mengawal Disiplin, Menjaga Integritas 🔰

 Halo Sahabat L'Pasian


Di balik pelayanan pemasyarakatan yang profesional, terdapat komitmen untuk terus menjaga disiplin, kepatuhan, dan integritas. Salah satu unsur yang berperan penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL).


     Jurnalis : radius102.com

( Ismail Marpaung ).

Ribuan Warga Ikuti Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol VS Argentina di Balaikota Surakarta 

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta kembali berkolaborasi dengan Pemerintah kota Surakarta menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Kebangsaan pertandingan puncak Piala Dunia 2026 yang diikuti sekitar 3000 orang, bertempat di Halaman Balaikota Surakarta, pada Senin (20/7/2026) dini hari. 

Nobar yang memperebutkan juara 1 antara Spanyol melawan Argentina ini juga berlangsung serentak di sejumlah titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surakarta mulai dari kantor Koramil, pos ronda, tempat keramaian, hingga rumah-rumah warga. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pertandingan dimulai.

Suasana penuh keakraban tampak di setiap lokasi nobar. Prajurit TNI bersama warga duduk berdampingan menikmati jalannya pertandingan sambil bercengkerama. 

Pasiter Kodim Kapten Inf Sukardi menegaskan Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan antara TNI dengan seluruh lapisan masyarakat.

"Laga berlangsung seru hingga peluit panjang dibunyikan. Timnas Spanyol berhasil mengalahkan Timnas Argentina dengan skor 1-0 sekaligus memastikan mereka meraih gelar juara 1 pada Piala Dunia 2026. Sorak gembira dan tepuk tangan dari para penonton menambah semarak suasana nobar yang berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan."ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya melalui kegiatan Nobar Kebangsaan ini, Kodim Surakarta dan Pemkot Surakarta berharap dapat terus memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, serta kebersamaan di tengah masyarakat. 

"Selain menjadi ajang menikmati pertandingan sepak bola dunia, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara TNI dan rakyat, sehingga semangat gotong royong dan persatuan bangsa semakin kokoh."pungkas Pasiter 

Penulis : Arda 72
Uploaded Image