Rabu, 22 Juli 2026
SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di Kapetakan
Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba
Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan
Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Berantas Narkotika, Polsek Kunto Darussalam Kembali Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 2,16 Gram Sabu
Selasa, 21 Juli 2026
Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXVI
Pemilihan Nok Nang Dermayu 2026 120 Pemuda Bersaing Berebut Gelar Duta Daerah
Diduga Ajaran Menyimpang Di Indramayu Larang Pengikutnya Berobat Ke Dokter Cukup Dengan Silaturahmi
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Mengimpormasikan Hangatnya Momen Bertemu Keluarga Dalam Warga Binaan
Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com
Kehadiran keluarga selalu jadi penyemangat terbaik untuk melangkah ke depan Pahami alur kunjungan di Lapas Pasir Pangarayan agar momen berharga bersama keluarga berjalan Lancar,Aman dan nyaman.
Jurnalis : radiu102.com
( Ismail Marpaung ).
Ketua DPD LSM PENJARA RIAU Akan Laporkan RS Kasih Indah Ibu Rengat Atas Dugaan MALPRAKTIK Yang Merenggut Nyawa Pasien
RENGAT–Radius 102.com Kasus dugaan malpraktik di RS Kasih Ibu / KSU Rengat kembali mencuat. Keluarga pasien almarhumah Erika Lengse Purba menggelar pertemuan mediasi dengan pihak rumah sakit pada Senin, 20 Juli 2026, untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan *dr. H. Nurhadi, Sp.OG* pada 30 Juni 2026 lalu.
Menurut keterangan keluarga melalui J. Lubis, almarhumah awalnya datang untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah USG, dr. Nurhadi memvonis pasien menderita kista dan harus dilakukan pengangkatan rahim melalui operasi.
Tindakan operasi dilakukan. Tapi setelah itu kondisi almarhumah tidak membaik, malah semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” tegas J. Lubis.
#### *LSM Penjara Riau: Ini Bukan Hal Biasa, Kami Akan Laporkan*
Menyikapi kejadian ini, *Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, J. Purba*, menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan yang menimpa almarhumah Erika telah merendahkan martabat pasien dan merenggut nyawa.
“Ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Nyawa manusia melayang karena dugaan kelalaian medis. Kami dari LSM PENJARA Riau sangat menyayangkan dan mengecam keras. Dalam waktu dekat kami akan mengadukan secara resmi ke pihak terkait, mulai dari Dinkes, MKDKI, hingga jalur hukum pidana,” ujar J. Purba.
Ia menegaskan, jika terbukti ada kelalaian, maka pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan telah melanggar sejumlah regulasi:
1. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*
*Pasal 274*: Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dipidana.
2. *UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran*
*Pasal 51*: Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP.
*Pasal 76*: Setiap dokter yang melakukan kelalaian dapat dikenai sanksi disiplin, administrasi, hingga pidana.
3. *KUHP*
*Pasal 359*: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara.
“Ini bukan hanya soal etika. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami minta aparat penegak hukum dan MKDKI tidak tutup mata,” lanjut J. Purba.
Mediasi Buntu, Keluarga Tuntut Transparansi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Kasih Ibu Rengat dan dr. H. Nurhadi, Sp.OG belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga berharap mediasi 20 Juli ini menjadi pintu terakhir penyelesaian kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh.
LSM PENJARA Riau juga mendesak RS Kasih Ibu membuka rekam medis secara transparan dan dalam proses penyelidikan nantinya.
Hingga berita ini di terbit kan pihak RS Kasih ibu telah di konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telpon whatsapp namun beliau menjawab lagi kenduri, ujar Bang hadi sebagai admin RS kasih Ibu Rengat
Jurnalis : radius102.com
( I.Marpaung ).
Pererat Silaturahmi, Babinsa Sudiroprajan Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 24,38 gram Sabu
Rokan Hulu-Kota Lama ( Kunto Darrusalam ),Media radius102.com
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 24,38 gram di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (19/7/2026).
Kapolsek Kunto Darussalam akp Joko frasanta menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 08.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
Pelaku diketahui berinisial D. (37). Dari hasil interogasi awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan sekitar 20 meter dari titik penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil dan empat paket sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,38 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, dua buah mancis, satu unit telepon seluler Android, sebuah tas berwarna ungu bergambar karakter putri duyung, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Porok" yang disebut berada di Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com
( Ismail Marpaung ).
Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Senin, 20 Juli 2026
Profesionalisme Polri Tangani Evakuasi Jenazah ABK KM Armada Abadi I di Pelabuhan Kejawanan
Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung
Mengenal SATOPSPATNAL: Mengawal Disiplin, Menjaga Integritas 🔰
Halo Sahabat L'Pasian
Di balik pelayanan pemasyarakatan yang profesional, terdapat komitmen untuk terus menjaga disiplin, kepatuhan, dan integritas. Salah satu unsur yang berperan penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL).
Jurnalis : radius102.com
( Ismail Marpaung ).
Ribuan Warga Ikuti Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol VS Argentina di Balaikota Surakarta







