Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Security Pasar Tradisional Nusukan Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil 02/Bjs,Kodim 0735/Ska Serka Supadmo Dan Serda Gayuh T bersama Security Pasar Tradision...

Postingan Populer

Rabu, 26 Agustus 2026

Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Security Pasar Tradisional Nusukan Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional


Uploaded Image

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil 02/Bjs,Kodim 0735/Ska Serka Supadmo Dan Serda Gayuh T bersama Security Pasar Tradisional Nusukan melaksanakan pengecekan Harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) bertempat DiPasar Tradisional Nusukan Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Nusukan,Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Selasa (26/08/2026).

Dikatakan Serka Supadmo Kegiatan ini rutin dilaksanakan Babinsa bersama Security Pasar Tradisional Nusukan dengan mengecek satu per satu Kios yang menjual Sembako apakah harga Sembako dan barang kebutuhan lainnya yang ada DiPasar Tradisional Nusukan masih dalam kondisi normal atau ada barang kebutuhan pokok yang naik.

Dalam kesempatan itu juga Babinsa menghimbau kepada pedagang untuk tidak menaikkan harga sembako secara sepihak dan apabila mau menaikkan harga harus koordinasi dulu dengan Lurah Pasar Dan Paguyuban pasar supaya tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu Bapak Suyoto selaku Lurah pasar tradisional Nusukan mengucapkan terimakasih kepada Babinsa  yang selalu menyempatkan diri mengecek Harga Sembako yang ada DiPasar Tradisional Nusukan dan selalu menghimbau kepada pedagang pasar untuk tidak menaikkan harga sembako secara sepihak.

Penulis : Arda 72

Ketua DPC Rohul Akpersi Minta Buka Secara Terang Benderang Kasus Terbakarnya Gudang BBM Ilegal Ada Korban Terbakar Meninggal Dunia


Rokan Hulu-Media radius102.com Dugaan Peristiwa Kebakaran Gudang BBM Ilegal di desa Tambusai Timur, kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau sudah hampir tiga pekan berlalu, namun hingga Senin 24/08/2026 belum ada Informasi pengungkapan Kasus tersebut secara jelas, walau beberapa Media Lokal sudah tayang bernada mendesak Polres Rohul mengusutnya. 

Dimana,  korban meninggal dunia pada peristiwa kebakaran Gudang BBM ilegal pada 06/08/2026,itu telah terkonfirmasi via telpon dari salah seorang Tokoh Adat Setempat berinisial MWN yang berperan langsung mengantarkan korban ke kampung asalnya di Kabupaten Pasaman, provinsi Sumatera Barat.

Alasan MWN, korban masih family dekat, sehingga dirinya terpanggil segera mengambil langkah tersebut., terkait kronolis kejadian dan korban Luka bakar lainnya, MWN menuturkan kurang paham.

Melihat fenomena pengungkapan Tabir peristiwa kebakaran itu belum ada titik terangnya, Beberapa Awak Media bersepakat membentuk Tim guna menelusuri informasi dan mencari fakta otentikasi hingga ke kampung halaman korban, sekaligus konfirmasi dengan warga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat.

Hasil konfirmasi Tim Media, Selasa 25/08/2026 di Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, kecamatan Dua Koto, kabupaten Pasaman, provinsi Sumatera Barat, beberapa narasumber membenarkan, bahwa korban meninggal dunia akibat kebakaran inisial RH bin ARN adalah warga tempatan dan telah dimakamkan di pemakaman umum dekat Mesjid Wathan Muara Tambangan, Cubadak sekitar 19 hari yang lalu. 

Seorang ibu rumah tangga warga tempatan menuturkan, mayat korban dibawa dalam peti kayu berukuran panjang tidak sampai satu meter, dan kotak mayat langsung dimakamkan. 

Saat Tim Media mendatangi rumah orang tua korban yang sudah tergolong sepuh, mencoba konfirmasi, namun kedua orangtua korban memilih bungkam, bahkan tak lama langsung menutup pintu rumah rapat-rapat, seakan mencegah Tim Media masuk kedalam rumah.

Melihat situasi tersebut, Tim Media beralih menemui Tokoh masyarakat setempat , yang secara kebetulan tengah berbincang dengan Wali Nagari Cubodak Barat. 

Saat konfirmasi,  Wali Nagari / kepala desa Cubodak Barat, Nopi,  mengutarakan ia sangat kaget dengan peristiwa kedatangan Mayat warganya Tanpa Otopsi, namun demikian, kata Wali Nopi, dirinya tetap menghargai langkah yang diambil keluarga korban. Dan hingga saat ini belum ada keluarga korban yang datang ke kantor Nagari meminta bantu mengusut kasus Kematian Korban, sebutnya.

Sambung Wali Nopi,  dirinya selaku pemerintahan siap membantu keluarga korban dan pihak lain bila dibutuhkan, dan berharap penelusuran Tim Media bisa membantu tambahan informasi bagi pihak yang berwenang,  guna mengungkap fakta dibalik Peristiwa Kebakaran tersebut, harapnya.

          Jurnalis : Tim 
               (I.Mrp ).

Selasa, 25 Agustus 2026

Lansia Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kedawung merespons cepat laporan warga terkait seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/8/2026).

Korban diketahui berinisial M (83), perempuan, yang tinggal seorang diri di lokasi tersebut. Peristiwa diketahui sekitar pukul 16.30 WIB setelah Ketua RT setempat merasa curiga karena makanan yang sebelumnya diantar kepada korban sejak Senin (24/8/2026) masih berada di sekitar rumah dan tidak diambil.

Ketua RT kemudian meminta bantuan warga untuk bersama-sama mengecek kondisi rumah korban. Setelah pintu rumah dibuka, warga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah dan selanjutnya menemukan korban telah meninggal dunia di kamar tidur dalam posisi terlentang.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Kedawung bersama personel Polres Cirebon Kota segera mendatangi TKP, untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menangani kejadian sesuai prosedur.

Dari keterangan warga, korban diketahui tinggal seorang diri dan sebelumnya memiliki riwayat penyakit jantung. Seorang warga juga masih melihat korban pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan duduk di bagian depan rumah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Dalam pengecekan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga milik korban.

Berdasarkan keterangan warga dan kondisi korban, meninggalnya korban diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan yang sebelumnya dideritanya. Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans menuju kamar mayat Rumah Sakit Gunung Jati untuk proses penanganan lebih lanjut. Respons cepat personel Polres Cirebon Kota dan Polsek Kedawung dilakukan setelah informasi diterima dari masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kedawung bersama Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan sesuai prosedur. Dari informasi awal, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Kompol Ahmad Nasori, S.H.

Kebakaran Melanda Lahan Perbukitan Bondokerep, Tim Damkar Kodim 0728/Wonogiri Sigap Padamkan Kobaran Api


Uploaded Image

Wonogiri — Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri kembali melaksanakan upaya pemadaman kobaran api yang membakar lahan Perbukitan Bondokerep Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri. Selasa (25/8/2028) sore. 

Setelah menerima informasi adanya kebakaran, personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Regu Damkar Kodim bekerja sama bersama warga memadamkan titik-titik api sekaligus melakukan pendinginan guna mencegah api kembali membesar dan merambat ke area hutan di sekitarnya.

Uploaded Image

Dalam pelaksanaan pemadaman, personel menghadapi kondisi medan yang cukup sulit karena lokasi berada di kawasan perbukitan dan terdapat vegetasi yang mudah terbakar. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi antara regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri dengan warga sekitar , proses pemadaman dapat dilakukan secara maksimal.

Personel Kodim 0728/Wonogiri Serka Agus yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi di kawasan Perbukitan Bondokerep tetap aman.

“Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan Damkar Kabupaten Wonogiri. Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan dan pendinginan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api,” ujarnya.

Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api.

Sinergi antara TNI, bersama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Penulis : Arda 72

Damkar Kodim 0728/Wonogiri  Padamkan Kobaran Api Perbukitan Bondokerep

Wonogiri — Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri kembali melaksanakan upaya pemadaman kobaran api yang membakar lahan Perbukitan Bondokerep Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri. Selasa (25/8/2028) sore. 

Setelah menerima informasi adanya kebakaran, personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Regu Damkar Kodim bekerja sama bersama warga memadamkan titik-titik api sekaligus melakukan pendinginan guna mencegah api kembali membesar dan merambat ke area hutan di sekitarnya.

Dalam pelaksanaan pemadaman, personel menghadapi kondisi medan yang cukup sulit karena lokasi berada di kawasan perbukitan dan terdapat vegetasi yang mudah terbakar. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi antara regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri dengan warga sekitar , proses pemadaman dapat dilakukan secara maksimal.

Personel Kodim 0728/Wonogiri Serka Agus yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi di kawasan Perbukitan Bondokerep tetap aman.

“Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan Damkar Kabupaten Wonogiri. Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan dan pendinginan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api,” ujarnya.

Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api.

Sinergi antara TNI, bersama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan


KALIMANTAN BARAT-Media radius102.com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) ke-2 dan HUT KLTV Indonesia ke-6 berlangsung penuh makna di Kalimantan Barat. Momentum tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga dirangkai dengan pelantikan DPC AKPERSI se-Kalimantan Barat serta pemberian santunan kepada anak yatim.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar AKPERSI untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus menegaskan komitmen insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menegaskan bahwa keberadaan organisasi bukan hanya untuk membangun kekuatan internal, tetapi juga memastikan hak-hak jurnalistik setiap anggota tetap dihormati.

Syafarahman menyatakan, AKPERSI akan berada di garda terdepan apabila terdapat wartawan yang mengalami intimidasi maupun hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik, tentunya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan kode etik jurnalistik.

“AKPERSI akan selalu hadir dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan serta membela hak-hak jurnalistik,” tegas Syafarahman.

Suasana haru juga terlihat ketika Syafarahman menyaksikan kehadiran ratusan anak yatim dalam kegiatan tersebut. Ia bahkan sempat meneteskan air mata sebagai bentuk keprihatinan sekaligus rasa syukur dapat berbagi dengan anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kepedulian.

Menurutnya, kepedulian sosial harus menjadi bagian dari karakter insan pers. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran AKPERSI di Kalimantan Barat tidak hanya aktif dalam kegiatan jurnalistik, tetapi juga semakin peka terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menutup mata terhadap kondisi anak yatim maupun masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

AKPERSI Dorong Wartawan Cerdas dan Beretika

Sementara itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., menyampaikan bahwa kegiatan sosial akan terus menjadi bagian dari agenda organisasi di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Rino, AKPERSI ingin membangun organisasi pers yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga mampu melahirkan wartawan yang memiliki kompetensi, kecerdasan jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Ia menyebutkan, AKPERSI secara rutin menggelar pelatihan bagi insan pers, mulai dari teknik penulisan berita, pemahaman jurnalistik hingga tata cara melakukan investigasi secara benar dan bertanggung jawab.

“AKPERSI akan terus menjadi garda terdepan untuk menjadikan setiap insan pers yang tergabung di AKPERSI sebagai wartawan yang cerdas dan beretika,” ujar Rino.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas wartawan menjadi salah satu perhatian utama organisasi. Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami bagaimana memperoleh, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Rencana Study Banding ke Malaysia dan 15 Negara

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga menyampaikan rencana study banding ke Malaysia pada September mendatang sebagai bagian dari upaya AKPERSI membuka wawasan dan memperluas pengalaman para insan pers.

Agenda tersebut diarahkan untuk bertukar pengalaman serta mempelajari praktik kerja jurnalistik di luar negeri. Rino juga menyampaikan bahwa kerja sama dan komunikasi terkait pengembangan kapasitas jurnalistik telah menjangkau sejumlah negara.

“Ini bagian dari upaya kita untuk terus belajar, membuka wawasan, dan meningkatkan kualitas insan pers,” jelasnya.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim

Rangkaian kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polda Kalimantan Barat, Kodam Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para tokoh masyarakat, pimpinan organisasi, insan pers dari berbagai media, serta ratusan anak yatim.

Pelantikan DPC AKPERSI se-Kalimantan Barat menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut. Pelantikan diharapkan semakin memperkuat struktur organisasi sekaligus memperluas kontribusi AKPERSI di tengah masyarakat.

Peringatan HUT AKPERSI ke-2 dan HUT KLTV ke-6 akhirnya tidak sekadar menjadi perayaan organisasi. Di balik panggung peringatan ulang tahun, terdapat pesan kuat tentang profesionalisme pers, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, peningkatan kompetensi wartawan, serta kepedulian sosial.

Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa insan pers tidak hanya dituntut untuk bersuara ketika melihat persoalan masyarakat, tetapi juga harus mampu hadir dan berbuat ketika masyarakat membutuhkan kepedulian.

AKPERSI: Bersama Menjaga Marwah Pers, Meningkatkan Kompetensi, dan Hadir untuk Masyarakat.

     Jurnalis : Tim AKPERSI ROHUL
          ( I.Marpaung ).

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

KUNINGAN - Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan terus mengintensifkan upaya preemtif dan preventif dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selain merupakan pelanggaran, juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Aktuin Moniharapon.dalam keterangan persnya, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, langkah preemtif dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Sementara langkah preventif dilakukan melalui kegiatan patroli, pemantauan serta kehadiran personel di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan lalu lintas. Sosialisasi ini juga dilakukan melalui alat pengeras suara dari kendaraan Satlantas Polres Kuningan.
“Upaya ini tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi suatu kebiasaan. Kami mengedepankan edukasi, imbauan dan pencegahan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” katanya.

AKP Aktuin juga mengajak para orang tua untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya, termasuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi kelengkapan dan persyaratan teknis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan mematuhi aturan, menggunakan kendaraan sesuai standar dan menghormati pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan menegaskan bahwa terciptanya Kamseltibcarlantas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat.

(Agus Hermawan)

Senin, 24 Agustus 2026

Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking Area


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melaksanakan kegiatan mitigasi bencana kebakaran di lingkungan Lapas, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Moch.Subhan Zakaria bersama Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar didampingi Kepala Sub Seksi Portatib, Assaufi Mubarokh, Kasubsi Keamanan Andika Syaputra bersama jajaran petugas terkait.

Mitigasi bencana kebakaran ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kewaspadaan seluruh warga binaan dan petugas terhadap faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran di lingkungan Lapas.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), petugas melakukan pemasangan stiker himbauan “No Smoking” di dalam kamar hunian, khususnya pada area yang berdekatan dengan kasur. Selain itu, jajaran Kamtib juga menetapkan “Smoking Area” sebagai lokasi khusus bagi warga binaan yang diperbolehkan untuk merokok dengan memperhatikan aspek keamanan.

Melalui Sosialisasi mitigasi bencana kebakaran dilaksanakan Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Moch.Subhan Zakaria bersama Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar  ini diantaranya menyampaikan himbauan dan penetapan area khusus yang merupakan bagian dari upaya pengendalian risiko untuk mencegah penggunaan rokok secara sembarangan, terutama di dalam kamar hunian yang memiliki material mudah terbakar seperti kasur dan perlengkapan lainnya.

Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria menyampaikan bahwa mitigasi kebakaran merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran. Kami mengimbau seluruh warga binaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk tidak merokok di dalam kamar hunian dan menggunakan smoking area yang telah disediakan. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kemudian, Ka.KPLP menambahkan, jajaran pengamanan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya kebakaran, sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan.

kemudian, Lapas Pasir Pangarayan juga rutin laksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Rokan Hulu untuk pengecekan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang ada disetiap titik yang dianggap rawan.

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
         ( I.Marpaung ).

Polres Kuningan Galakkan Kampanye “Jaga Rawat Jawa Barat Stop Karhutla”, Lindungi Alam Kaki Gunung Ciremai dari Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

KUNINGAN — Menjaga kelestarian alam serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap disingkat karhutla merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu pihak saja, melainkan amanah yang harus diemban oleh seluruh elemen masyarakat dengan penuh kesadaran yang tinggi serta kebijaksanaan dalam bertindak. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan sangatlah luas dan merusak — tidak saja merugikan lingkungan hidup, tetapi juga mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, merusak sumber mata pencaharian, serta merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi tumpuan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di masa kini maupun masa depan.
 
Berlandaskan kesadaran mendalam itulah, Polres Kuningan secara aktif dan konsisten menggalakkan kampanye bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat Stop Karhutla: Lindungi Alam, Jangan Bakar Hutan Dan Lahan”. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian serta upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam melindungi kekayaan alam Kabupaten Kuningan yang secara geografis berada di kawasan kaki Gunung Ciremai — kawasan yang memiliki peran sangat vital sebagai paru-paru daerah, penyangga air, serta tempat hidup beragam flora dan fauna — sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan lestari bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.
 
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara langsung menyapa masyarakat, Aiptu Ende KS, personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan yang dikenal aktif, ramah, dan luwes dalam menyampaikan pesan-pesan pelayanan publik melalui program unggulan “Polantas Menyapa”, turut memberikan paparan yang mendalam, lugas, dan mudah dipahami mengenai betapa pentingnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini. Beliau menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan sebagian besar sebenarnya terjadi akibat ulah manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, sehingga perubahan pola pikir serta kedisiplinan masyarakat dalam memperlakukan alam adalah kunci utama pelestarian lingkungan.
 
Melalui pendekatan yang akrab dan menyentuh langsung di tengah masyarakat, sosialisasi ini mengajak warga untuk tidak membakar hutan maupun lahan dengan alasan apa pun, mulai dari pembukaan lahan pertanian, pembuangan sampah terbuka, hingga aktivitas lain yang berisiko memicu kobaran api yang dapat merambat luas dalam sekejap. Masyarakat juga diimbau untuk saling mengingatkan, melaporkan segera apabila melihat tanda-tanda kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla, serta ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
 
Kampanye yang digalakkan Polres Kuningan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif yang kuat di kalangan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kuningan, bahwa menjaga hutan dan lahan bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan bentuk rasa syukur dan tanggung jawab kita bersama terhadap anugerah alam yang telah Tuhan berikan. Dengan kerja sama yang erat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat, diharapkan kawasan hijau di kaki Gunung Ciremai tetap terjaga asrinya, terhindar dari ancaman kebakaran, dan dapat terus dinikmati dengan baik oleh siapa pun.

(Agus Hermawan)

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya. 

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
          ( I.Marpaung ).

Dugaan Penganiayaan di Rokan IV Koto, Korban Trauma Berat


Rokan Hulu-Media radius102.com Seorang warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, **Adi Saputra Marbun (29)*, resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga melibatkan senjata tajam berupa parang dan benda tumpul berupa kayu kasau kepada pihak kepolisian.,20 Agustus 2026,

Laporan tersebut dibuat di *Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, Polda Riau* pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul *22.52 WIB*

Laporan itu tercatat dalam **Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU**.

Adi Saputra Marbun, 29 tahun, beralamat di **Dusun I Pantai Cermin RT/RW 002/001, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu**, tercatat sebagai pelapor.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Rokan IV Koto, Adi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada *Kamis sekitar pukul 13.30 WIB* di *Jalan Masjid Kampung Baru, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu*

Menurut versi pelapor, saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya. Dalam perjalanan, mereka diduga dihadang oleh seorang pria yang dalam laporan disebut berinisial **DEOI**.

Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Pelapor menyebut terlapor diduga:

* Mengayunkan sebilah parang ke arah pelapor;
* Memukul bagian kepala pelapor menggunakan kayu kasau berukuran panjang.

Akibat kejadian tersebut, Adi mengaku mengalami luka-luka. Setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi dan kemudian mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk membuat laporan serta meminta penanganan dan perlindungan hukum.

Pasca-kejadian tersebut, **Adi Saputra Marbun mengaku masih mengalami trauma berat** akibat peristiwa yang dilaporkannya kepada kepolisian.

Menurut Adi, kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan dirinya mengalami luka secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tekanan setelah peristiwa tersebut.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

*Saya merasa sangat trauma dengan kejadian ini. Saya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban. Saya meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku” ujar Adi Saputra Marbun.

Adi juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi dirinya serta keluarganya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk saksi maupun terlapor, serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.

Ketua Umum *DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, S.H, turut memberikan pandangan hukum terkait laporan tersebut.

Menurut Ramlan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

Kalau dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti medis, serta alat bukti lainnya terbukti terjadi penganiayaan, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri, karena penyelesaian perkara harus melalui mekanisme hukum” ujar Ramlan Lubis, S.H.

Ramlan menjelaskan bahwa sejak *2 Januari 2026**, Indonesia telah memberlakukan *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Menurutnya, *Pasal 466 KUHP* mengatur mengenai penganiayaan. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti.

*Pasal 466 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dilihat penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti. Namun, pasal yang diterapkan tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan laporan korban* kata Ramlan.

Ramlan juga menjelaskan bahwa apabila penyidik menemukan fakta adanya **rencana terlebih dahulu**, maka unsur tersebut perlu didalami untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Kalau nanti penyidik menemukan adanya bukti bahwa tindakan tersebut memang telah direncanakan terlebih dahulu, maka unsur perencanaan itu tentu harus didalami. Ketentuan mengenai penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan” jelasnya.

Ramlan mengatakan kondisi korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

“*Kalau berdasarkan visum et repertum atau pemeriksaan medis ternyata korban mengalami luka berat, maka penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai penganiayaan berat sesuai fakta yang ditemukan dalam perkara* ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi luka korban harus dibuktikan secara medis dan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan.

Ramlan berharap laporan yang telah dibuat Adi Saputra Marbun segera ditindaklanjuti oleh kepolisian secara profesional dan objektif.

*Kami berharap polisi segera melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Laporan masyarakat harus ditangani secara profesional. Pelapor harus diperiksa, saksi-saksi harus dimintai keterangan, bukti medis harus diverifikasi, dan pihak terlapor juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi” tegas Ramlan.

Menurutnya, proses tersebut penting agar perkara dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

*Kalau memang terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan berbeda dari pihak terlapor, itu juga harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses hukum hanya mendengar satu pihak” tambahnya.

Ramlan Lubis juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung korban memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

*Kami mendukung korban mendapatkan keadilan apabila memang terbukti menjadi korban tindak pidana. Namun semua pihak harus menghormati proses hukum. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini **masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor**. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.

Sementara itu, pengakuan korban mengenai trauma yang dialaminya juga merupakan **keterangan dari korban** dan dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara. Kondisi psikologis maupun kondisi luka korban dapat diverifikasi melalui pemeriksaan profesional apabila diperlukan.

Adi Saputra Marbun berharap kepolisian segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar laporan tersebut tidak berlarut-larut dan dirinya memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.

*Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin mendapatkan rasa aman dan kepastian atas perkara yang saya alami,” tutup Adi.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat disampaikan melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.

      Jurnalis : radius102.com.
          ( I.Marpaung ).

Satuan Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Gabungan TNI, Satpol-PP Razia Tempat Hiburan Malam


Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam kawasan Jl. Yos Sudarso, Kota Cirebon, Minggu (23/8/2026) mulai pukul 00.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Cirebon.

Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap perizinan minuman beralkohol, seluruh ruangan, barang bawaan pengunjung maupun karyawan, serta melaksanakan tes urine.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada sejumlah area tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang atau aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis yang ditemukan di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa orang dengan hasil positif amphetamine.

Mereka yang hasil tes urinenya positif masing-masing berinisial U.S. (22), perempuan, warga Kabupaten Indramayu; F. (20), laki-laki, warga Kota Cirebon; dan L.A.H. (27), perempuan, warga Kota Cirebon.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan razia dilakukan sebagai upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga agar tempat hiburan malam tidak menjadi ruang peredaran barang terlarang.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Shindi Al Afghany.

((Agus Hermawan,))

Polisi Cilik Polres Cirebon Kota,Siap Tampil di Tingkat Polda Jabar


Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengukuhkan Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 05 Kota Cirebon, Senin (24/8/2026) pagi. Pengukuhan tersebut menjadi momentum bagi para Polisi Cilik untuk terus mengembangkan disiplin, kekompakan, dan semangat dalam menjalankan amanah yang diberikan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.35 WIB dan dihadiri para orang tua Polisi Cilik serta jajaran Polres Cirebon Kota. Kehadiran orang tua menjadi dukungan penting bagi anak-anak yang dipercaya membawa nama Polres Cirebon Kota dalam berbagai kegiatan.

Dalam pengukuhan tersebut, Kapolres Cirebon Kota memberikan apresiasi kepada para Polisi Cilik yang telah terpilih menjadi perwakilan dalam perlombaan Polisi Cilik tingkat Polda Jawa Barat. Kepercayaan tersebut diharapkan menjadi pengalaman positif sekaligus motivasi bagi mereka untuk terus berkarya.

Bagi para Polisi Cilik, persiapan menuju perlombaan bukan hanya tentang kemampuan baris-berbaris. Mereka juga dilatih membangun kedisiplinan, keberanian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja sama dalam sebuah tim.

Setelah pengukuhan, Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota menampilkan kemampuan baris-berbaris di hadapan Kapolres, jajaran pejabat utama, personel, dan para orang tua. Penampilan tersebut menunjukkan hasil latihan sekaligus kekompakan yang telah dibangun bersama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan Polisi Cilik merupakan gambaran bahwa nilai kedisiplinan, kekompakan, dan kesetiakawanan dapat ditanamkan sejak usia dini.

“Adik-adik Polisi Cilik menjadi contoh bahwa semangat, disiplin, kekompakan, dan kesetiakawanan harus dibangun sejak dini. Jadikan kesempatan ini sebagai pengalaman untuk terus belajar, percaya diri, dan memberikan yang terbaik saat mewakili Polres Cirebon Kota,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.

Kapolres juga berpesan agar para Polisi Cilik tetap menjaga kekompakan selama mengikuti latihan maupun perlombaan. Setiap anggota memiliki peran penting dalam tim, sehingga keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga kerja sama seluruh anggota.
Dengan pengukuhan tersebut, Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kota diharapkan mampu membawa semangat positif dalam perlombaan tingkat Polda Jawa Barat sekaligus menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya untuk mencintai kedisiplinan, kebersamaan, dan nilai-nilai positif sejak usia dini.

(Agus Hermawan)

Bangga! Peserta Didik LKP/LPK Grand Wisata Berangkat Berkarier ke Kapal Pesiar Amerika

Berbekal Keterampilan, Maria Angela Sukses Lolos Seleksi dan Berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA

Lolos Seleksi, Maria Angela Diberangkatkan LKP/LPK Grand Wisata untuk Berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA

CIREBON – Kabar membanggakan datang dari Lembaga Kursus dan Pelatihan/Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LKP/LPK) Grand Wisata. Salah seorang peserta didiknya asal Kabupaten Indramayu, Maria Angela, berhasil lolos seleksi dan diberangkatkan untuk bekerja di kapal pesiar RRCL USA.

Pelepasan keberangkatan Maria Angela dilaksanakan pada Sabtu (22/8/2026). Momen tersebut menjadi bukti bahwa kerja keras, kedisiplinan, serta kemauan untuk terus belajar dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa berangkat ke Amerika setelah lolos seleksi untuk bekerja di Kapal Pesiar RRCL USA. Terima kasih kepada LKP/LPK Grand Wisata dan Pak Ali Wardana yang telah mendidik serta membimbing saya,” ujar Maria Angela.
Menurut Maria, keberhasilan tersebut menjadi pengalaman sekaligus motivasi untuk terus mengembangkan kemampuan dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan pekerjaan di tempat baru.

Sementara itu, Ali Wardana menegaskan bahwa pemberangkatan peserta didiknya dilakukan melalui jalur penempatan kerja resmi yang difasilitasi oleh LKP/LPK Grand Wisata.

“Dengan kerja keras kita bersama, Alhamdulillah beberapa hari yang lalu alumni kita kembali diberangkatkan untuk berkarier di Kapal Pesiar RRCL USA,” ujar Ali Wardana.

Ia berharap keberangkatan Maria dapat menjadi motivasi bagi peserta didik lainnya agar tidak mudah menyerah dalam mengejar cita-cita.

“Kesempatan tidak datang begitu saja. Dibutuhkan kemauan belajar, disiplin, keterampilan dan keberanian untuk mencoba. Kami berharap keberhasilan Maria dapat menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya bahwa dengan usaha dan tekad yang kuat, cita-cita untuk bekerja dan berkarier di tingkat internasional dapat diwujudkan,” tambahnya.

LKP/LPK Grand Wisata terus mendorong para peserta didiknya untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja. Keberangkatan Maria Angela diharapkan menjadi salah satu langkah positif dalam membangun masa depan sekaligus membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk berkarier secara profesional.

Pesan motivasi: Jangan takut bermimpi besar. Terus belajar, tingkatkan keterampilan, jaga disiplin dan jangan mudah menyerah. Kesempatan akan datang kepada mereka yang mau mempersiapkan diri dan berani melangkah.

(Cephy)

Polsek Rambah Samo Tangkap Pengedar Sabu, Dua Paket Seberat 2,15 Gram Disita


Rokan Hulu-Media radius102.com
 Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya terduga pelaku di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Polsek Rambah Samo Tangkap Pengedar Sabu, Dua Paket Seberat 2,15 Gram Disita


Rokan Hulu-Media radius102.com
 Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya terduga pelaku di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Patroli Malam Minggu di Sekitar Garage City Mall

CIREBON KOTA — Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Cirebon Kota tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman sepenuhnya bagi warga yang beraktivitas maupun berlibur di akhir pekan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. turun langsung memimpin pelaksanaan kegiatan patroli keamanan yang digelar pada malam Minggu. Patroli ini menyasar titik-titik keramaian utama, khususnya kawasan Garage City Mall dan daerah sekitarnya, serta sejumlah lokasi strategis lain di seluruh penjuru Cirebon Kota.
 

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, juga menyampaikan
Kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi di jajaran Polres Cirebon Kota ini merupakan wujud nyata komitmen dan kepedulian pihak kepolisian dalam menjaga keamanan secara langsung di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran personel yang dikerahkan tampak menarik perhatian sekaligus menuai apresiasi luas dari warga Cirebon Kota yang melintas maupun sedang beraktivitas di kawasan tersebut.
 
Dalam pelaksanaannya, patroli berjalan secara terpadu dan menyeluruh, tidak hanya terpaku di kawasan Garage City Mall saja, tetapi juga menjangkau tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, jalur protokol, serta pemukiman warga yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban. Kehadiran aparat kepolisian yang terlihat jelas di jalan-jalan raya maupun di tempat keramaian diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana, gangguan ketertiban, hingga pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di waktu malam hari libur akhir pekan.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin yang dilakukan khususnya pada malam Minggu ini bertujuan untuk membangun kedekatan sekaligus kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat, serta menegaskan bahwa kehadiran Polri selalu ada untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. "Kami ingin warga Cirebon Kota merasa tenang, aman, dan nyaman saat beraktivitas di mana pun, termasuk saat menikmati waktu libur akhir pekan. Patroli ini kami lakukan agar keamanan benar-benar terjaga dan gangguan keamanan dapat kami cegah sejak dini," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
 
Selain berfungsi sebagai langkah pencegahan kejahatan, patroli ini juga sekaligus bertujuan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang cenderung padat pengunjung, serta merespons dengan cepat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maupun laporan yang masuk dari masyarakat. Personel yang bertugas juga senantiasa bersikap ramah, sopan, dan humanis dalam berinteraksi dengan warga, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan akrab antara aparat dan masyarakat.
 
Kegiatan patroli malam Minggu di kawasan Garage City Mall dan sekitarnya serta wilayah Cirebon Kota lainnya berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga berakhirnya kegiatan. Kehadiran langsung Kapolres Cirebon Kota di lapangan menjadi dorongan semangat tersendiri bagi seluruh personel yang bertugas untuk bekerja lebih giat dan profesional dalam menjaga keamanan kota tercinta ini. Diharapkan pula dengan adanya langkah nyata seperti ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya kerja sama yang erat antara warga dan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai di Cirebon Kota.

((Agus Hermawan))

Anggota DPRD Kab Indramayu Romdoni Memeriahkan HUT RI Dengan Memberi Puluhan Undian Berhadia



INDRAMAYU –radius102.com Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Romdoni serta Istri ny hj Iin Kholifah sebagai owner Doni Meubel JTB ,Acara tersebut dihadir juga oleh Anggota DPR PROPINSI JAWA BARAT H. Toufik Hidayat dengan menggelar undian Agustusan bagi masyarakat.
Acara dimulai dengan melaksanakan Senam Sehat Bersama Doni Meubel Jtb,
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) tersebut berlangsung meriah. Sejumlah hadiah menarik disiapkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya kulkas serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Antusiasme masyarakat terlihat saat pengundian hadiah berlangsung. Hadiah yang telah disiapkan menjadi daya tarik tersendiri sekaligus menambah kemeriahan suasana perayaan kemerdekaan.

Romdoni mengatakan, kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kebersamaan dengan masyarakat sekaligus untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Kami ingin momentum kemerdekaan ini dirasakan bersama masyarakat. Selain sebagai hiburan, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan,” ujar Romdoni.

Menurutnya, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga dengan membangun kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Ia berharap kegiatan Agustusan tersebut dapat memberikan kegembiraan bagi warga serta semakin mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat.

Semoga hadiah yang diberikan bermanfaat bagi para penerima dan kegiatan ini bisa menjadi kenangan yang menyenangkan dalam memperingati Hari Kemerdekaan, katanya.

Kegiatan ditutup dengan pengundian sejumlah hadiah. Masyarakat yang mendapatkan hadiah tampak antusias dan bahagia menerima berbagai perlengkapan rumah tangga yang telah disediakan panitia. ( MHR Kabiro)

Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Karhutla di Jatiroto


Uploaded Image

Wonogiri, Minggu (23/8/2026) — Regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan dari Polres,BPBD,SAR dan warga memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun Duwet, Desa Pesido, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/8/2026).

Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan mengerahkan personel dan peralatan yang tersedia guna mencegah api semakin meluas. Petugas menyisir area yang terbakar serta memadamkan titik-titik api dan bara yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan.

Uploaded Image

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan petugas gabungan dalam penanganan bencana kebakaran, khususnya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan terus melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi di lokasi dinyatakan aman. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Sinergi dan respons cepat seluruh unsur di lapangan diharapkan dapat meminimalkan dampak kebakaran serta mencegah api merembet ke area permukiman maupun lahan di sekitarnya.

Penulis : Arda 72

Tragedi SPBU Selindung Buka Tabir: Tangki Modifikasi, Pengerit BBM dan Nyawa yang Melayang


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?
Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden

 mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM)