Polsek Kapetakan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologi Pengungkapannya

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polsek Kapetakan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologi Pengungkapannya

Cirebon – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pe...

Postingan Populer

Minggu, 03 Agustus 2025

Polsek Kapetakan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologi Pengungkapannya


Cirebon – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini diungkap setelah polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, Minggu (3/8/2025).

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu malam (2/8/2025).

“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sempat melintas di sekitar Pos Ronda sebelum membawa kabur motor milik korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, yang diketahui berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada Minggu dini hari dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti kunci leter T yang digunakan dalam aksinya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan.

Kapolsek Kapetakan menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan mengembalikan sepeda motor korban,” tegasnya.

Iptu Rudiana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(@to)

0 comments:

Posting Komentar