Cirebon – Respons cepat ditunjukkan Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kesambi. Laporan yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae tersebut mengarah pada penangkapan seorang pengedar di angkringan kawasan Majasem.
Informasi awal diterima pada Sabtu (2/8/2025) pagi sekitar pukul 09.24 WIB. Pelapor yang menyebutkan identitas lengkapnya melaporkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan menyertakan ciri-ciri pelaku. Informasi ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Perjuangan, tepatnya di depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku yang diketahui bernama A.R (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tidak dapat mengelak saat ditemukan barang bukti obat-obatan keras yang siap edar. Barang bukti yang diamankan di antaranya pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 6740 XX yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi melalui Lapor Kapolres Bae. Informasi ini sangat membantu dalam memberantas peredaran obat keras di Kota Cirebon,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Angga Rianto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memproses hukum tersangka, Satres Narkoba juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ini. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan maupun narkoba.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat anggotanya sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan kepolisian seperti Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dapat semakin optimal, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Cirebon.
(@to)
0 comments:
Posting Komentar