KPK

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Pilkada Rokan Hulu Berjalan Aman, Kapolres Rohul, Kemenangan Bagi Seluruh Masyarakat Rokan Hulu

ROKAN HULU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024, berjal...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Januari 2023

KPK Bersama Tim Direskrimum Polda Aceh Kembali Menuai Hasil


Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta bersama Tim Direskrimum Polda Aceh, telah mengamankan Izil Azhar alias Ayah Merin, Selasa, 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Banda Aceh. 

Penangkapan Ayah Merin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), Proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006-2011 silam. 

Terkait kasus ini, sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah hingga usai menjalani hukuman. Misal, mantan Kepala BPKS Sabang Ruslan Abdul Gani. 

Sementara Ayah Merin, setelah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan namun tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, naik statusnya atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hingga berita ini diwartakan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga Ayah Merin.

(Red)

Minggu, 22 Januari 2023

KPK Ungkap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal dan Angkut Tank Tahun 2012-2018 di Kemhan


[Jakarta] - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Tindak pidana ini berkaitan dengan pengadaan kapal angkut tank untuk TNI AL. (22/1).

Menurut Ali, korupsi yang terjadi di Kemhan tersebut diduga merugikan negara sampai puluhan miliar. Tujuh saksi akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa terkait penyidikan ini.
Dan diungkapkan pula bahwa sudah ada tersangka yang akan segera diperiksa KPK lebih lanjut. 

Pada konferensi pers pengungkapan penyidikan tersebut, Ali juga berpesan agar pihak-pihak yang dalam waktu dekat dipanggil KPK untuk kooperatif membantu KPK mengungkapkan kasus ini. 

Pengumuman KPK tentang adanya penyidikan ini tentu membuat kejutan di masyarakat. Disaat perhatian masyarakat tertuju pada vonis tersangka pembuhunan Brigadir Joshua Hutabarat serta kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang hangat di masyarakat. 

Pengumuman tersebut juga langsung "ditangkap" oleh media mainstream dengan membuat pemberitaan versi masing-masing dalam waktu yang relatif singkat dan bersamaan. 

Langkah tersebut patut kita hargai sebagai salah satu prestasi KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi yang menjadi musuh kita bersama. Akan tetapi di sisi lain, pengumuman tersebut, yang tanpa disertai data lengkap dan terkesan terburu-buru dapat merugikan nama TNI AL. Karena dengan penyebutan korupsi kapal angkut tank 1 dan 2 TNI AL, masyarakat akan beropini bahwa yang melakukan korupsi adalah TNI AL. Padahal sejatinya korupsi tersebut terjadi di Kemhan, jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut. 

Terlebih Ali menjelaskan bahwa pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan jika penyidikan dikatakan cukup, yang disebutnya merupakan kebijakan pimpinan baru era Firli Bahuri. 

Alasan tersebut terkesan aneh, karena kalau ada kebijakan tersebut, lalu mengapa diadakan pengumuman tersebut saat ini. Bukankah akan lebih baik nanti saja ketika penyidikan sudah cukup lengkap? 

Di sisi lain, masih bisunya pihak Kemhan tentang kasus ini juga seakan menunjukkan bahwa Kemhan lepas tangan dalam kasus ini. Padahal seyogyanya Kemhan dapat menjelaskan tentang kasus ini dan alur proses pengadaan alutsista TNI yang semuanya melalui Kemhan. 

Sikap diam Kemhan ini berbanding terbalik dengan teriakan lantang Menhan Prabowo Subianto di tahun 2022 yang menyatakan akan mengejar pelaku korupsi alutsista di lingkungan pertahanan. 

Penjelasan dari pihak Kemhan patut secepatnya dilakukan agar opini masyarakat tidak menjadi liar sehingga timbul dugaan-dugaan yang dapat menyebabkan timbulnya informasi hoax di masyarakat. 

Keterbukaan Kemhan dalam kasus korupsi alutsista ini akan menghindari spekulasi pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan membuat kegaduhan dengan memanfaatkan isu-isu terkini, sekaligus membantu pihak KPK menyelesaikan kasus ini dengan baik.(Red)

Sabtu, 14 Januari 2023

Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe Mendapat Dukungan Dari Banyak Pihak


Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan banyak pihak yang turut mendukung proses hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi, Lukas Enembe.

Sebagaimana telah diumumkan kepada publik. KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan tersangka swasta RL, selaku Direktur PT TBP. 

Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia. 

Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan kpk tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi

"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi diIndonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah "peringatan" untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua. Berikut ini adalah sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada kami di KPK. 

Pertama dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogu. Esap mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa, bahwa seluruh Papua sangat mengucapkan terimakasih kepada KPK, atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura. Ia menyampaikan dukungannya atas penangkapan terhadap LE.

"Menghimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan," demikianbunyi pernyataan sikapnya.

Selanjutnya, Babor Bagabol, Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia mengaku mengutuk korupsi di tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi ditanah Papua.

"Bersama-sama jaga keamanan, Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati," demikian Babor. 

Lalu, yang berikut ada Insan Muda Papua, Samuel Yube, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom. Adapun bunyi dukungannya, "Menundukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku, khususnya terpidana korupsi. Saya mengajak masyarakat Kab. Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi".

Terakhir dari Ketua DPP KNPI Haris Pratama, telah memberikan pandangan pentingnya partisipasi pemuda untuk perdamaian pasca penindakan terhadap Gubernur Papua.

"Kita harus yakin bahwa Pak Lukas akan baik-baik dan dapat mengikuti segala mekanisme dan prosedur di KPK. Kita harus yakin bahwa proses hukum akan ditegakan seadil-adilnya, dan pembangunan di Papua harus berlanjut demi kesejahteraan Papua," demikian Haris.

Atas latar belakang itu maka proses penegakan hukum yang telah berdasarkan peraturan berlaku, dapat dilihat dari sedikitnya dimensi perjalanan sebagai berikut: 

1. Selama ini kita sudah sering mendengar bahwa masyarakat Papua mengeluhkan bagaimana anggaran dana otonomi khusus yang begitu besar tapi efek kesejahteraan nya sangat kecil bagi rakyat Papua secara umum;

2. Data-data statistik tentang ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang itulah yang terjadi ketika "Elit-elit" daerah menggunakan dana transfer pusat untuk berpesta Pora. KPK telah menghentikan pesta Pora ini dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun;

3. Terlalu sering, mungkin karena jarak dan situasi Papua yang jauh dari pusat pemerintahan, pemberitaan dan pengawasaan.
"Elit-elit" daerah Papua memainkan isu dan opini politik untuk membenarkan tindakan-tindakan pencurian uang negara, agar seolah-olah perampokan dan korupsi yang mereka lakukan itu adalah untuk rakyat dan atas nama rakyat. Faktanya, tidak ada pembangunan apalagi keadilan sosial yang tercipta dalam koalisi korupsi tersebut, kecuali kemiskinan dan kesengsaraan; kitapun menjadi ingat kata-kata pope francis mengatakan ; korupsi dibayar oleh kemiskinan (corruption is paid by the poor).

4. Pada perjalananya KPK sungguh berhati-hati, karena menjaga masyarakat Papua artinya harus memberantas korupsi dan sekaligus memastikan keamanan Papua dan papua harus tetap dalam damai. Selama proses kerja, sejumlah pernyataan atas klaim potensi konflik berskala luar biasa diarahkan kepada KPK. Tetapi KPK tidak mau terjebak atas klaim itu, karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun;

5. KPK ingin secara khusus menyampaikan terima kasih dan "cinta" kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan yang luas kepada langkah-langkah KPK selama ini tidak saja soal penangkapan tersangka LE, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah dimata hukum.

6. KPK berterimakasih apresiasi penghargaan atas koordinasi sinergi yang baik dari seluruh aparatur negara yang terlibat : Kepolisian, TNI, Badan intelijen Negara, beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan segenap komponen bangsa lainnya.
Tanpa mereka mustahil KPK bisa sempurna dalam tugas dengan tingkat kesulitan yang luar biasa ini, sebagai upaya penegakan hukum. Ini juga adalah kabar baik bagi kita bahwa selama kita bersatu, kita bisa melakukan penegakan hukum sebesar apapun tantangan yang ada di depan mata kita;

7. Terakhir, KPK ingin sekali lagi mengingatkan kepada siapa pun, di mana pun, bahwa apabila tindakan korupsi terus dilakukan, maka KPK akan temukan alat buktinya dan segera dilakukan penindakan yang berdasar kekuatan hukum dan peraturan perundang-undangan.

(Faojan)

Kamis, 22 Desember 2022

Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Tepis Isu Kinerja

Jakarta, buserpolkrim.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.

Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki  3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan. 

“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).

Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik. 

*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi* 

Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.

“Sedangkan strategi penindakan terus  dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya. 

Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. 

“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. 

“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.