Pangkalpinang — Dua bulan sudah berlalu sejak tragedi maut yang mengguncang dunia pertambangan di Bangka Belitung. Namun, luka dan pertanyaan publik belum juga terobati. Insiden longsor di area eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026 lalu, masih menyisakan misteri besar yang belum terungkap.
Peristiwa nahas tersebut menewaskan tujuh penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas tambang berlangsung. Tragedi ini menjadi salah satu kecelakaan tambang paling memilukan dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.
Dalam perkembangan kasus, penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, serta dua nama yang disebut sebagai pihak bertanggung jawab utama dalam operasional, yakni Hian Tian alias Atian Deniang (39) dan MN alias Ni (62), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama CV Tiga Saudara dan penanggung jawab kegiatan tambang. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolda Babel.
Namun, di balik penetapan tersangka tersebut, muncul satu pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab: siapa pemilik dua unit alat berat jenis ekskavator yang turut tertimbun di lokasi kejadian?
Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, seorang sumber terpercaya (A1) yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkap dugaan kuat bahwa dua unit ekskavator merek Hitachi yang berada di lokasi tambang tersebut diduga milik seorang pengusaha ternama di Kabupaten Bangka, yakni Big Bos EDY alias ATHIN, yang diketahui berdomisili di Gang Cendana, Desa Rebo, serta bergerak di sektor tambak udang.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Saat ditanyakan terkait kepemilikan dua unit alat berat tersebut, EDY alias ATHIN memberikan jawaban singkat, "Bukan."
Jawaban normatif itu justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan alat berat di lokasi tambang ilegal bukanlah hal sepele, melainkan bagian penting dalam rantai aktivitas pertambangan yang dapat menyeret pihak-pihak tertentu ke dalam pusaran hukum.
Jika terbukti terlibat, pemilik alat berat berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Tidak hanya itu, pihak yang turut serta atau membantu, termasuk penyedia alat berat atau pendana, juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dan transparan dari Ditreskrimsus Polda Babel dalam mengungkap fakta sebenarnya. Apakah kasus ini akan berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan, ataukah akan berkembang hingga menyentuh aktor-aktor lain di balik layar?
Dua unit ekskavator yang masih tertimbun di dalam lubang tambang seakan menjadi saksi bisu yang menyimpan jawaban. Pertanyaannya, akankah kebenaran ikut terkubur bersama alat berat tersebut, atau justru akan digali hingga tuntas demi keadilan bagi tujuh nyawa yang telah hilang?
(HR/TIM)


