Unsur Dugaan Pembunuhan Berencana Sudah Terbukti Dalam Sidang kasus Pembunuhan Sadis satu Keluarga di Paoman Indramayu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Unsur Dugaan Pembunuhan Berencana Sudah Terbukti Dalam Sidang kasus Pembunuhan Sadis satu Keluarga di Paoman Indramayu

INDRAMAYU, Radius102.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mem...

Postingan Populer

Kamis, 07 Mei 2026

Unsur Dugaan Pembunuhan Berencana Sudah Terbukti Dalam Sidang kasus Pembunuhan Sadis satu Keluarga di Paoman Indramayu


INDRAMAYU, Radius102.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, memasuki babak krusial. Dalam sidang ke lima di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (6/5/2026).

Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap secara terang rangkaian tragedi berdarah tersebut.

Di sela persidangan, kuasa hukum korban, Hery Reang, menegaskan bahwa proses pembuktian di persidangan sejauh ini telah berjalan lengkap dan semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan dua terdakwa, Priyo dan Ririn.

Menurutnya, seluruh alat bukti penting telah dibuka di hadapan majelis hakim, mulai dari keterangan para saksi, kehadiran para terdakwa, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat konstruksi perkara.

“Termasuk rekaman CCTV yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian,” ujarnya.

Hery menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sudah memperlihatkan secara terang bahwa aksi tersebut bukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan benda tumpul.

Ia juga menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterlibatan kedua terdakwa sudah terkonfirmasi sejak awal proses hukum berjalan.

“Walaupun tidak ada yang melihat secara langsung siapa yang pertama kali melakukan eksekusi, namun dalam BAP dan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan aksi itu bersama-sama,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus memperkuat keyakinan pihak korban bahwa unsur pidana pembunuhan berencana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Menanggapi kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan untuk membantah pembuktian dari pihak terdakwa, Hery menyebut langkah tersebut sangat mungkin dilakukan dan merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam proses persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri sejak awal menyita perhatian publik Indramayu karena dinilai sadis dan penuh misteri. Ia menyebutkan berdasarkan fakta fakta yang terungkap,pihaknya menilai tepah jelas bahwa perostiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yaitu Prio dan Ririn dengan mengunakan benda tumpul.Kini, masyarakat menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan konstruksi pembunuhan berencana yang diyakini pihak korban dan jaksa.
 
(MHR/Kabiro)

0 comments:

Posting Komentar