ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com Rohul.
"Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Provinsi Riau akan Surati komisi 2 DPRD Rohul terkait adanya dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dilahan kawasan hutan tanpa izin.
"Hal tersebut diungkapkan oleh Dendy Rahmanda SH selaku ketua AMTI Provinsi kepada awak media ketika dijumpai disalah satu tempat ngopi dikota Pasir Pangaraian senin,4/5/2026.
"Ya..., insyaallah kita sudah berkoordinasi kepada salah seorang anggota komisi 2 DPRD Rohul perihal adanya temuan tim terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kami duga beroperasi didalam kawasan hutan yang terletak diwilayah desa kota intan kecamatan kunto Darussalam Kabupaten Rokan hulu. dan dari hasil investigasi kami dilapangan kami tidak dapat memastikan perkebunan Kelapa Sawit yang berjumlah 300 Htr tersebut dikelola oleh PT atau Lahan Pribadi."jelas Dendy.
"Sehingga untuk mengetahui status kepemilikan lahan sejumlah 300 Ha tersebut, maka kami meminta komisi 2 DPRD Rohul untuk segera melakukan sidak kelokasi tegasnya.
"Sedangkan ditempat terpisah ketika awak media mencoba menghubungi salah seorang anggota komisi 2 DPRD Rohul melalui WhatsApp, Joko Hardianto Anggota DPRD Fraksi Pan yang juga menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rokan hulu membenarkan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari AMTI RIAU terkait dugaan adanya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dilahan kawasan.
"Kemaren saya sudah dijumpai oleh Dendy perihal adanya temuan dari Tim AMTI RIAU ketika melakukan investasi kawasan hutan didesa kota intan. dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kami dari komisi 2 DPRD Rohul akan segera melakukan pembahasan dikomisi sebelum turun sidak kelokasi yang dimaksud." Jelas Joko Bendara PAN Rohul Mengakhiri.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
( Ismail Marpaung ).
*TIM



0 comments:
Posting Komentar