Rokan Hulu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Peredaran Pil Obat Keras di Tegal Dinilai Kebal Hukum, Kios Dibongkar Tapi Masih Beroperasi Lewat Sistem COD

TEGAL – Peredaran pil jenis Eximer dan tramadol yang masuk dalam kategori obat keras atau Golongan G di wilayah hukum Kota dan K...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2026

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Rambah



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Jumat (17/4/2026).

      "Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

     “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.

     "Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kecamatan Rambah Hilir.

     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu helai jaket hitam, serta satu unit handphone android.
     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.

     "Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

     "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Sabtu, 18 April 2026

Patroli Skala Besar Polres Rokan Hulu Bongkar Sejumlah Kasus Narkoba, Delapan Pelaku Diamankan



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Kegiatan patroli skala besar yang digelar jajaran Polres Rokan Hulu bersama polsek-polsek berhasil membuahkan hasil signifikan. Dalam rangkaian operasi di sejumlah wilayah rawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengamankan delapan orang pelaku dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026.

     "Patroli skala besar ini menyasar berbagai titik yang dianggap rawan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan pemukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi, pondok-pondok terpencil, hingga lokasi berkumpul masyarakat.

     "Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 4 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 28,25 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

     "Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa patroli skala besar akan terus digencarkan sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

     “Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

     "Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     "Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Jumat, 17 April 2026

Tiga Pelaku Peredaran Sabu Di Sikat Polsek Ujung Batu Saat Patroli Skala Besar



ROHUL / UJUNG BATU ROKAN.
Media Radius 102 Com.
     "Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ujung Batu, Polsek Ujung Batu intensif melaksanakan patroli skala besar dan penyisiran ke sejumlah titik rawan yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti di Desa Ujung Batu Timur. Selasa, 15/04/2026.

     "Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (22), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengedar, serta A (19) dan M (19) yang diduga berperan sebagai penjual.

     "Pengungkapan bermula saat personel Polsek Ujung Batu bersama perangkat desa dan masyarakat melaksanakan patroli skala besar di wilayah Desa Ujung Batu Timur.

     "Saat patroli berlangsung, petugas menemukan beberapa remaja yang sedang berkumpul di dalam sebuah rumah. Ketika didekati, dua orang di antaranya mencoba menuju ke arah dapur dengan gelagat mencurigakan.

     "Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari dalam dapur, ditemukan alat hisap sabu (bong). Kedua remaja tersebut mengakui bahwa alat tersebut digunakan bersama seorang perempuan berinisial H.

     "Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah dan petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sebelas paket kecil yang siap edar, serta perlengkapan lainnya.

     "Tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

     "Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

     "Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau



ROHUL / Pasir Pangarayan 
Media Radius 102 Com.
     "Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (16/4/2026).

     "Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan pemasyarakatan bagi warga binaan maupun masyarakat pengunjung berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

     "Kedatangan tim Ombudsman Perwakilan Riau disambut langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural. Dalam kesempatan tersebut, rombongan langsung melakukan peninjauan ke berbagai titik layanan.

     "Pemantauan diawali dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian dilanjutkan dengan peninjauan layanan kesehatan, pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian bagi warga binaan, serta meninjau langsung pengolahan Bama di Dapur Lapas.

     "Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa secara umum pelayanan di Lapas Pasir Pangarayan sudah berjalan cukup baik dan layak.

     “Dari hasil pemantauan kami, layanan kunjungan di Lapas Pasir Pangarayan sudah cukup layak. Sistem pendaftaran kunjungan juga sudah dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat. Selain itu, penyediaan makanan bagi warga binaan juga telah sesuai standar yang ditetapkan. Kami juga mengapresiasi adanya program pendidikan Paket A, B, dan C yang sangat baik dalam mendukung program nasional,” ujar Bambang.

     "Selain itu, berdasarkan penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman yang dilaksanakan pada November 2025, Lapas Pasir Pangarayan juga berhasil meraih piagam penghargaan atas kualitas pelayanan dengan kategori sangat baik pada Januari 2026 dari Ketua Ombudsman RI.

     "Sementara itu, Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

     “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, baik kepada warga binaan maupun masyarakat. Masukan dan pemantauan dari Ombudsman menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” ungkap Efendi.

     "Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman dan Lapas Pasir Pangarayan dapat terus terjalin guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, transparan, dan berintegritas.

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Kamis, 16 April 2026

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram


ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

     "Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.

     "Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

     “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.

     "Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.

     "Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

     "Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

     "Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

     "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

     "Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Polsek Kunto Darussalam Gelar Patroli Skala Besar Libatkan Tokoh Masyarakat Berantas Narkoba



     ROHUL / RIAU.
Kunto Darussalam.
Media Radius 102 Com. Menindaklanjuti perintah Kapolres. Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi jajaran Polsek diminta melaksanakan patroli skala besar sebagai langkah nyata dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum masing-masing.

     "Sebagai bentuk respon cepat, Polsek Kunto Darussalam menggelar patroli skala besar dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari alim ulama, pemangku adat, Camat, Koramil, Kepala Desa (kades), hingga para pemuda

     "Kegiatan ini menjadi bukti kuat sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kecamatan Kunto Darussalam.

     "Kapolsek Kunto Darussalam, Joko Frasanta SH MH kepada PekanbaruMX (grup Klikmx.com) menyampaikan bahwa patroli gabungan tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.

     “Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolres Rokan Hulu. Kami bergerak bersama seluruh unsur untuk mencegah sekaligus menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

     "Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan, seperti lokasi berkumpulnya masyarakat hingga tempat yang dicurigai menjadi area transaksi narkotika.

     "Selain itu, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

     "Hendri, warga Kelurahan Kota Lama, mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif dan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

     “Kami sangat mendukung. Ini demi menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

     "Dengan adanya patroli skala besar ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta peredaran narkoba di wilayah Kunto Darussalam dapat
 ditekan secara signifikan.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Selasa, 14 April 2026

Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Rohul Amankan 5 Pengunjung Positif Narkoba

ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (13/4/2026) malam hingga dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

     "Razia diawali dengan apel gabungan di Mapolres Rokan Hulu sekitar pukul 23.30 WIB yang melibatkan personel kepolisian bersama organisasi masyarakat. Apel dipimpin jajaran pejabat utama Polres, termasuk Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasat Binmas, serta unsur Propam dan personel dari Polsek Rambah.

     "Usai apel, tim gabungan langsung bergerak menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran, seperti tempat hiburan malam, karaoke, kafe, hingga lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul masyarakat.

     "Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi rawan, tetapi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam peredaran gelap.

     "Hasilnya, petugas menemukan lima orang pengunjung di dua lokasi berbeda yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

     "Di salah satu kafe yang berada di kawasan Jalan Lingkar, Kecamatan Rambah, tiga orang pengunjung terdiri dari satu pria dan dua wanita terindikasi menggunakan zat terlarang, masing-masing positif tetrahydrocannabinol (THC) dan methamphetamine.

     "Sementara di kafe lainnya yang juga berlokasi di wilayah Kecamatan Rambah, dua orang pengunjung—satu pria dan satu wanita—turut dinyatakan positif dengan jenis zat yang sama. Seluruhnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

     "Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi karaoke di sepanjang Jalan Lingkar yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

     "Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

     “Razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar salah satu perwira di lokasi.

     "Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Patroli Besar-Besaran Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku dan Bongkar Jaringan Narkoba



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Polres Rokan Hulu bersama jajaran Polsek menggelar patroli skala besar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Senin (13/4/2026).

     "Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan personel berseragam maupun tidak berseragam, serta didukung unsur TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Sasaran utama patroli meliputi lokasi rawan peredaran narkoba, pondok atau gubuk yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, serta titik-titik rawan gangguan kamtibmas.

     "Dalam pelaksanaannya, sejumlah temuan berhasil diungkap. Tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Rambah menemukan berbagai alat bukti penyalahgunaan narkotika di sejumlah gubuk di wilayah Desa Sialang Jaya dan Rambah Tengah Barat, seperti alat hisap sabu, kaca pirex, dan plastik klip. Selain itu, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika turut diamankan beserta barang bukti berupa pil ekstasi dan alat hisap.

     "Tidak hanya itu, di wilayah Kunto Darussalam, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 1,74 gram yang disembunyikan di area kebun, meski terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara di sejumlah wilayah lain seperti Rokan IV Koto, Kepenuhan, Tambusai, dan Tambusai Utara, petugas juga menemukan berbagai barang bukti seperti bong rakitan, plastik klip, hingga minuman keras yang diamankan dari lokasi hiburan malam.

     "Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa patroli ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

     “Patroli skala besar ini merupakan upaya cipta kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan, terutama narkoba,” ujarnya.

     "Di sejumlah kecamatan seperti Rambah Samo, Rambah Hilir, Kabun, Ujung Batu, Tandun, hingga Bonai Darussalam, patroli berjalan dengan menggandeng masyarakat dan perangkat desa. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika secara langsung, namun petugas berhasil memetakan sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.

     "Selain itu, patroli juga difokuskan untuk mencegah tindak kriminal lainnya seperti pencurian, curat, curas, dan curanmor. Kehadiran aparat secara langsung di tengah masyarakat dinilai efektif memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

     "Secara keseluruhan, kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polres Rokan Hulu memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Senin, 13 April 2026

Rokan Hulu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Polsek Jajaran dan Upika Solidkan Sinergi Lintas Sektor



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu semakin diperkuat menjelang musim kemarau 2026. Jajaran kepolisian bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) menggelar rapat koordinasi serentak di sejumlah wilayah, Senin (13/4/2026), guna memastikan kesiapsiagaan dini dan sinergi lintas sektor.

     "Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pendalian IV Koto dan Aula Kantor Camat Kabun, dengan melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan.

     "Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, menegaskan bahwa bulan April menjadi fase awal penguatan kampanye pencegahan karhutla di wilayah Riau. Hal ini seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi dampak fenomena El Niño yang diprediksi memicu musim kemarau panjang pada 2026.
 
     "Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Lebih baik mencegah daripada menghadapi dampak kabut asap yang luas,” ujarnya.

     "Ia menekankan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah desa dan pihak perusahaan diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk melakukan pengecekan rutin peralatan.

     “Apel kesiapsiagaan juga akan dilaksanakan dengan melibatkan personel, masyarakat, dan peralatan sebagai langkah konkret menghadapi musim kemarau,” tambahnya.

     "Sementara itu, Camat Pendalian IV Koto Rika Meriza menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam pencegahan karhutla. Ia meminta setiap desa aktif melakukan sosialisasi dan menyiapkan perlengkapan siaga, serta melibatkan MPA sebagai ujung tombak di lapangan.

     "Seluruh elemen harus bergerak bersama agar potensi karhutla bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.

     "Di Kecamatan Kabun, Camat Anang Perdana Kusuma juga menegaskan kesiapsiagaan pemerintah desa dalam menghadapi potensi karhutla. Ia menyebut sejumlah wilayah rawan, seperti Batulangkah Besar, Koto Ranah, Kabun, Aliantan, dan Bencah Kusuma, perlu mendapat perhatian khusus.

     "Pemerintah desa harus responsif, menyiagakan peralatan, memastikan kesiapan mesin pompa air dan selang, serta mengaktifkan kembali MPA,” ujarnya.

     "Ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, seperti medan sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, dan minimnya logistik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla.

     “Kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan menjadi kunci utama,” tegasnya.

     "Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino menambahkan bahwa berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Rokan Hulu diperkirakan mulai memasuki musim kemarau panjang pada akhir April 2026. Untuk itu, diperlukan langkah mitigasi sejak dini melalui sinergi seluruh pihak.

     “Kita perlu mendata wilayah rawan, meningkatkan sosialisasi, serta memastikan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

     "Perwakilan Manggala Agni, Zulfikri, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pencegahan hingga penanganan karhutla di lapangan. Dengan dukungan personel dan peralatan yang memadai, koordinasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa akan terus diperkuat.

     "Secara keseluruhan, hasil rapat koordinasi di berbagai kecamatan tersebut menghasilkan komitmen bersama seluruh pihak untuk meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta sinergi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

     "Rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta diharapkan mampu memperkuat kesiapan seluruh elemen dalam menghadapi potensi karhutla tahun 2026. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 33 Gram Sabu dan Ekstasi



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Aparat Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 13 April 2026. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

     "Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.50 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos, menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

     "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah milik salah satu tersangka. Dari lokasi pertama, petugas mendapati tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

     "Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

     "Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

     "Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian. Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka yakni S (41), MR (22), dan CN (38) yang juga sedang menggunakan narkotika.

     "Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berbagai ukuran, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

     "Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai lebih dari 33 gram sabu serta dua butir pil ekstasi.

     "Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

     "Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.

     “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.

     "Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

     "Polsek Ujungbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Minggu, 12 April 2026

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu



ROKAN HULU / RIAU. Media Radius 102 Com.
     "Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) malam.

     "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

     "Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

     “Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang sebuah gulungan tisu. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas dan setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel.

     "Tersangka yang diketahui berinisial R.I warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

     "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga terkait transaksi.

     "Selain itu, hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

     "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      "Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Ujungbatu Tangkap Pengedar,dengan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan



RUHUL / Ujg Batu Rokan.
Media Radius 102 Com.

     "Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN (29), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

     "Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

     "Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, SSos menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

     “Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu (11/4/26).

     "Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika baik dari tubuh tersangka maupun dari kendaraan miliknya yang terparkir di sekitar lokasi.

     “Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pil ekstasi berbagai merek, satu paket sabu, satu paket ganja kering, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), skop sabu, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp6.174.000,” rinci Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto.

     "Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit mobil jenis Honda Jazz yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

     "Hasil tes urine terhadap DN menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP.

     "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     "Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Jumat, 10 April 2026

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional



     "Palembang, 10 April 2026.
Media Radius 102 Com.
      "Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

     "Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.

     “Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.

     "Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

     "Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.

     "Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.

     “Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.

      "Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

     "MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.

     "Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Rilis DPP AKPERSI
      "Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.
      ( Ismail Marpaung ).

Kamis, 09 April 2026

Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Sempat Diamuk Warga, Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu


     ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (46 Tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu, 08/04/2026.

     "Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

     "Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

     "Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

      "Setelah menerima laporan dan melakukan Pemeriksaan,tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

     "Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

     "Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

     "Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

     "Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

     "Dalam kasus ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

     "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Rabu, 08 April 2026

Mie Ayam Bakso Gemilang Viral di Ujung Batu Rokan Jadi Favorit Baru Pecinta Kuliner


     "ROKAN HULU / UJUNG BATU ROKAN. Kehadiran kuliner baru kembali meramaikan dunia usaha mikro di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, Mie Ayam Bakso Gemilang sukses mencuri perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat, khususnya di wilayah Ujung Batu.

     "Berlokasi strategis di Simpang Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kantor Koramil Ujung Batu, warung sederhana ini kini ramai diserbu pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga keluarga. 

     "Sejak pertama kali hadir pada Senin (06/04/2026), antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi.

     "Usaha kuliner ini lahir dari semangat dan tekad kuat sang pemilik yang ingin mengembangkan usaha mandiri di bidang makanan. 


     "Dengan konsep sederhana namun mengutamakan cita rasa, Mie Ayam Bakso Gemilang berhasil menarik perhatian para pencinta kuliner lokal.


     "Selain menawarkan harga yang terjangkau, menu yang disajikan juga memiliki cita rasa yang khas dan menggugah selera. 


     "Tak heran jika banyak pengunjung yang datang kembali setelah mencicipinya.


     “Rasanya memang betul-betul mantap, mie ayamnya gurih, baksonya juga terasa dagingnya. 
Cocok untuk semua kalangan,” ungkap salah seorang konsumen sambil menikmati hidangannya dengan santai.

     "Suasana di warung tersebut juga menjadi salah satu daya tarik tersendiri. 

     "Dengan nuansa santai dan penuh kehangatan, tempat ini kerap dijadikan lokasi berkumpul oleh para muda-mudi maupun masyarakat sekitar. 

     "Banyak pengunjung yang betah berlama-lama sambil menikmati hidangan dan berbincang bersama teman.

     "Tak hanya sekadar tempat makan, Mie Ayam Bakso Gemilang kini mulai dikenal sebagai salah satu titik nongkrong baru di Ujung Batu Rokan.

     "Kehadirannya memberikan warna baru bagi perkembangan kuliner lokal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

     "Ke depan, usaha ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi salah satu ikon kuliner di Kabupaten Rokan Hulu, serta mampu menginspirasi pelaku usaha lainnya untuk terus berinovasi Bu dan berani memulai usaha.

     Jurnalis: Kabiro Radius 102 Com Rohul
     (Ismail Marpaung)

Selasa, 07 April 2026

Perkuat Pengawasan Internal, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau



ROHUL / PASIR PANGARAIAN.
Media Radius 102 Com.
     "Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut ambil bagian dalam kegiatan Pengukuhan Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, yang dilaksanakan pada Selasa (07/04/2026) bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru.

     "Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

     "Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengirimkan tiga orang pegawai untuk mengikuti prosesi pengukuhan, yaitu Assaufi Mubarokh, Jaya Harsa, dan Fakhrurozi. Kehadiran ketiganya merupakan bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam mendukung penguatan fungsi pengawasan internal serta peningkatan integritas petugas pemasyarakatan.

     "Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyebutkan bahwa keikutsertaan pegawai dalam kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

     “Pengukuhan Satops Patnal ini menjadi momentum penting dalam mempertegas peran petugas dalam menjaga integritas serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

     "Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

     "Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

     "Dengan adanya penguatan melalui Satops Patnal, Lapas Pasir Pangarayan terus berkomitmen untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang berintegritas dan bebas dari gangguan keamanan.

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.
      ( Ismail Marpaung ).

Polres Rohul Amankan Aksi PMRK Dengan Humanis, Demonstran Disambut dengan Tanjak dan Selendang Simbol Budaya, Serta Green Policing


ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com 
     "Polres Rokan Hulu berhasil menjaga keamanan ratusan masyarakat Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) yang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres dan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (7/4/2026). Dalam pengamanan, aparat tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menghadirkan pendekatan humanis dan penuh kearifan lokal, serta penguatan Green Poliching melalui penyerahan bibit pohon.

     "Sebanyak 338 personel Polres dan Polsek rayonisasi diterjunkan untuk memastikan jalannya aksi tertib dan aman. Massa aksi sekitar 300 orang datang menggunakan bus dan minibus, membawa spanduk dan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan terkait pengakuan hak ulayat masyarakat adat serta penolakan kriminalisasi tokoh adat.

     "Pendekatan humanis Polres terlihat nyata melalui penyambutan masyarakat demonstran dengan memakai tanjak dan selendang, simbol budaya Melayu, sambil memberikan bunga sebagai tanda persahabatan dan rasa hormat kepada peserta aksi. Selain itu, aparat juga membagikan air minum agar masyarakat tetap nyaman selama berorasi.

     "Wakapolres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K, M.H mengatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa Polres tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap masyarakat dan menghormati budaya lokal. Aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan aman dan tertib.”

     "Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Rokan Hulu untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyepakati beberapa poin penting, termasuk pengelolaan mandiri 40 persen dari 11.600 hektare lahan eks PT Torganda oleh masyarakat adat, serta jaminan tidak adanya kriminalisasi terhadap tokoh adat.

     "Seluruh rangkaian aksi berakhir pukul 15.20 WIB dengan massa membubarkan diri secara tertib. Keberhasilan ini menegaskan peran Polres Rokan Hulu sebagai pengaman yang humanis, menghargai budaya, dan peduli terhadap masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Sabtu, 04 April 2026

Polsek Tambusai Utara Berhasil dan sukses Panen Raya Jagung, Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026


ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
Polsek Tambusai Utara berhasil melaksanakan panen raya jagung serentak kuartal I dengan hasil mencapai 4 ton. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan tahun 2026 di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

     *Panen raya tersebut digelar pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di RT 010 RW 004 Dusun III Rimba Tikamiang, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

     "Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan panen ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat dalam mengelola sektor pertanian.

     “Panen raya ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan. Kami berharap hasil ini dapat memotivasi masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian,” ujarnya.

     "Selain Kapolsek, kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Tambusai Utara Abdul Mutolik yang mewakili kepala desa, Direktur BUMDes Amad Nur, Ketua Unit Ketahanan Pangan BUMDes Rantau Kasai Tomi Brian Siregar, S.Si., pendamping desa Rahmad, serta penyuluh pertanian lapangan Indra Gunawan dan sejumlah personel Polsek Tambusai Utara.

     "Adapun rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan dari pihak pemerintah desa dan Kapolsek, doa bersama, dilanjutkan dengan prosesi panen jagung, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.

     "Kegiatan panen raya jagung ini berakhir sekitar pukul 10.15 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional pada tahun 2026. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Dua Pria di Teluk Sono, Amankan Sabu dengan barang bukti 2,3 Gram



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
      "Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

     "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

     "Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).

     "Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.
     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.

     "Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.

     "Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

     *Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

     "Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Jumat, 03 April 2026

Fasilitasi Kegiatan Keagamaan, Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Ibadah Online Jumat Agung


Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026*

ROHUL / RIAU.
PASIR PANGARAIAN.
Media Radius 102 Com.
     "Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Ibadah Online Jumat Agung Tahun 2026 yang diselenggarakan secara nasional melalui aplikasi Zoom, Jumat (3/4/2026).

     "Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan Nasrani Lapas Pasir Pangarayan dan dilaksanakan di Gereja Lapas dengan tetap didampingi oleh petugas. Pelaksanaan ibadah berlangsung dengan tertib dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas.

     "Ibadah ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian bagi warga binaan, khususnya dalam pemenuhan hak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kegiatan dilaksanakan secara terpusat dan diikuti oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, yang mewakili Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang rutin difasilitasi oleh Lapas.

     "Melalui kegiatan ini, warga binaan dapat mengikuti ibadah secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kami berupaya memberikan fasilitasi agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

     "Ia juga menambahkan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan spiritual bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

     "Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pendampingan guna memastikan situasi tetap aman,Tertib dan Kondusif, Ungkapnya.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).