DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Amankan 6 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

ROHUL / RIAU. Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com.       "Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Pol...

Postingan Populer

Jumat, 08 Mei 2026

DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Amankan 6 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu


ROHUL / RIAU.
Ujungbatu Rokan.
Media Radius 102 Com.
      "Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka berinisial A.P (29 tahun) diamankan di kawasan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.44 WIB.

      "Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

      "Kapolsek Ujung Batu menyebutkan, tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani Polsek Ujung Batu sejak April 2026.

      "Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga tengah bersembunyi di wilayah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak menuju lokasi.

      "Sesampainya di tempat persembunyian tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka inisial A tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam laci lemari.

      "Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, alat bong, kaca pirex, mancis, sendok dari pipet, plastik klip berbagai ukuran serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

      "Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan perangkat desa setempat. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan di rumah tersebut, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya.

      "Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai hukum yang berlaku.

      "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*


      Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar