Pemkab Cirebon Gandeng BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Kamis, 22 Desember 2022

Pemkab Cirebon Gandeng BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

KABUPATEN CIREBON, buserpolkrim.com -- Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bertempat di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

Dalam penandatanganan tersebut, disepakati sejumlah hal terkait perlindungan terhadap pekerja migran Kabupaten Cirebon. Salah satu yang akan diseriusi, yaitu pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Mari kita bersama sikat sindikat dan oknum penyalur PMI ilegal," ujar Ketua BP2MI, Benny Rhamdani.

Benny menyebut, bahwa PMI adalah bagian dari VVIP. Karena menurutnya, PMI telah menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp 150,9 triliun dan menjadi penyumbang devisa ke-4 terbesar di Indonesia. 

Oleh karena itu, ujar Benny, sudah saatnya kepala daerah ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran. Karena sangat banyak pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal. 

"Terutama masyarakat di desa, banyak yang menjadi korban sponsor ilegal," ujar Benny. 

Bupati Cirebon, Drs H Imron M.Ag menyambut baik adanya kerjasama dengan BP2MI ini. Imron mengatakan, bahwa dalam kerjasama ini bukan hanya perlindungan saja, melainkan juga terkait peluang kerja dan penyelenggaraan pendidikan, serta pelatihan bagi pekerja migran. 

Imron menyebut, bahwa kerjasama ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui peluang kerja. 

"Kerjasama ini juga, memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri," kata Imron. 

Kedepannya, Imron meminta kepada Disnaker untuk bisa memberikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada masyarakat berikut prosedurnya. 

Dengan adanya soialisasi yang diberikan oleh Disnaker ini, warga Kabupaten Cirebon diharapkan bisa bekerja di luar negeri dengan prosedural yang resmi dan legal. 

"Sehingga nantinya, bisa meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran," Imron menambahkan. 

Sementara itu, Kepala Disnaker Novi Hendrianto menambahkan, bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 9.000 lebih warga Cirebon yang memilih bekerja di luar negeri. Dan mayoritas pekerja migran asal Kabupaten Cirebon, memilih Taiwan sebagai negara tujuan. 

Novi juga mengakui, bahwa angka kasus yang menimpa pekerja migran asal Kabupaten Cirebon juga masih cukup tinggi. Pada tahun 2022 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 51 laporan kasus yang menimpa pekerja migran. 

"Kasusnya kebanyakan karena menjadi pekerja non prosedural (ilegal)," ujar Novi. 

Untuk mengantisipasi kasus terhadap pekerja migran kembali terjadi, Novi berharap adanya sinergitas antar instansi, mulai dari desa hingga pemerintah pusat. 

Dengan adanya sinergitas itu, diharapkan nantinya kasus yang menimpa pekerja migran bisa diminimalisir dan bisa segera tertangani. "Kalau sinergitas ini bisa terjalin, maka angka kasus bisa ditekan," sambung Novi.

(Cephy)

0 comments:

Posting Komentar