Peredaran Obat Keras Terbatas Di Jalan Baru Cilimus Kuningan Tak Tersentuh Hukum, Pihak APH Terkesan Tutup Mata

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Terminal Tipe A Kertawinangun Kuningan Hidup Kembali dengan Kegiatan Tarung Derajat

Fokusdialog / Tim Multimedia Terminal Tipe A Kertawinangun yang selama ini dikenal sepi, kini mulai menunjukkan geliat baru. Pada Selasa (29...

Postingan Populer

Selasa, 29 Juli 2025

Peredaran Obat Keras Terbatas Di Jalan Baru Cilimus Kuningan Tak Tersentuh Hukum, Pihak APH Terkesan Tutup Mata



Kab. Kuningan, Cyberpolkrim - Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan penjualan cukup lama. hal itu membuat resah warga sekitar, karena dinilai akan merusak kaum muda sebagai generasi bangsa. karena selain merusak kesehatan karena dikonsumsi melebihi dari dosis aturan yang sebenarnya, kerusakan akhlak juga menjadi penyebab utama warga masyarakat menjadi resah tadi. pihak berwenang setempatpun diduga tutup mata, saat ada peredaran obat-obatan tak berijin yang kuat dugaan dimiliki oleh salah satu oknum dengan panggilan akrabnya adalah "Ayah" .

Peredaran obat-obatan dijalan baru Cilimus ini tergolong kepada jenis obat daftar G yang sangat dilarang dikonsumsi dengan tanpa resep dari dokter, seperti trehex, tramadhol, dmp dan banyak lagi lainnya yang dijual bebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini. banyaknya pondok pesantren diwilayah tersebut juga, tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut. bahkan oknum pengedar obat tersebut terkesan kebal hukum, karena diduga ada oknum-oknum dari pihak berwenang yang melindunginya. saat awak media mengkonfirmasi beberapa warga sekitar pada Senin 28 Juli 2025, beberapa warga seperti enggan untuk berkomentar. namun yang pasti, warga sekitar lokasi tersebut berharap kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang dianggap perlu.

Agar anak-anak muda mereka tidak kecanduan, karena akibat atau efek jangka panjangnya dikhawatirkan akan merepotkan orang tua. dan lagi, peredaran obat keras terbatas diwilayah Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang tepatnya terletak dalam lingkungan Rt12 Rw03 dusun pahing desa cilimus dijalan baru kuningan ini terlihat makin marak dan diduga hampir tak tersentuh oleh hukum. apakah peredaran obat keras terbatas ini memang tidak diketahui keberadaannya oleh pihak berwenang, atau sengaja dibiarkan. padahal jelas, dan sudah bisa dipastikan. hal tersebut bisa meracuni generasi bangsa dan merusak moral, serta norma agama.


 (@>to)

0 comments:

Posting Komentar