CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas melakukan pengecekan di dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, oleh anggota piket Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni kawasan Lawanggada dan daerah Cucimanah, Kota Cirebon, tepatnya di sekitar rel kereta api.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan di lingkungan mereka. Oleh karena itu, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Hasil pengecekan di dua titik tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan. Namun, petugas kami justru menemukan sejumlah minuman keras dari berbagai merek dan jenis di lokasi tersebut,” ujar AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi.
Temuan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti Sat Resnarkoba. Meskipun target awal berupa peredaran obat-obatan tidak ditemukan, keberadaan minuman keras tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut AKP Otong Jubaedi, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam hal pengawasan terhadap peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami respons dengan cepat. Ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan di wilayahnya masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006.
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar