Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, pada Senin malam (13/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KW (25), warga Blok Kerta RT 17 RW 04 Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan kepada pembeli di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menyita sebanyak 2.449 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis Tramadol, yang keduanya termasuk dalam golongan obat keras terbatas dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter,” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengedarkan obat, dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, uang tunai sebesar Rp2,3 juta hasil penjualan, serta beberapa barang lainnya seperti tas biru, dus coklat berbalut plastik hijau, dan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan obat keras kepada rekan-rekannya secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satresnarkoba menetapkan KW sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal usul barang dan jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkoba dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, karena sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar