Ogan Ilir Sumsel (lsm) berhasil melaporkan SDN Negeri 7 SDN Negeri 12 Sungai Pinang diduga indikasi Marp up penyimpangan dana BOS tahun 2025 ke pihak inspektorat ogan ilir
Pihak LSM sudah memberikan surat konfirmasi kepada kepala sekolah melakukan konfirmasi tentang aggaran dana BOS tahun 2025 namun pihak sekolah tidak bisa memberikan penjelasan
Yang dikonfirmasi pihak LSM tersebut tentang diduga alat ATK pembelian Infocus anggaran kegiatan bintek ke Jogja degan nota nota piktip pemalsuan tanda tangan termasuk perawatan fisik tidak di agarkan. papan publikasi tentang anggaran belanja dana BOS yang sudah diberi undang-undang dari kejaksaan harus dipasang di luar kantor sekolah demi keterbukaan publik agar masyarakat mengetahui tentang tentang penggunaan belanja dana BOS tahun 2025
Namun surat konfirmasi tersebut tidak ada jawaban sama sekali dari pihak kepala sekolah sehingga pihak LSM melaporkan ke inspektorat kabupaten Ogan Ilir untuk Menindaklanjuti hasil temuan dari narasumber yang didapat oleh LSM kepada masyarakat
pihak lsm sangat mengharapkan atas kerjasama kepada pihak Inspektorat untuk Menindaklanjuti laporan tentang anggaran dana BOS 2025 di SDN Negeri masing-masing yang sudah tertulis di atas jika mana terbukti kepala sekolah lanjut ke sarana hukum yang berlaku yang sudah ada ketentuan undang-undang(tim)



0 comments:
Posting Komentar