Cirebon Kota – Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, setelah menerima laporan dari korban terkait aksi perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kota Cirebon.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut dialami korban berinisial M.R.A. (18 th) Ds. Kertasari Kec. Weru Kab. Weru, seorang pelajar, yang saat itu sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Santo Yusuf, bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor sepulang dari wilayah Kasepuhan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban dan saksi dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria 150 dari arah belakang, kemudian salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban yang disimpan di saku belakang celana, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Perempatan BAT.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Deny Arisandy segera melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan korban serta saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A.F. bin S (23 th) di Blok Cipati Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Lebih lanjut, AKP Adam Gana menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan guna mengungkap keberadaan satu orang pelaku lainnya, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan penyidik akan melakukan penahanan serta langkah-langkah penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan pada malam hingga dini hari, agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, serta menghindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP M. Aris Hermanto.
((A, H.)



0 comments:
Posting Komentar