Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan aparat gabungan pada 15 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan aktivitas penarikan objek jaminan fidusia yang diduga tidak sesuai mekanisme hukum.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, hingga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan tersebut.
Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul pengakuan dari salah satu pihak yang berada di lokasi penindakan sekaligus pemilik rumah berinisial RY. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan nonprosedural dan penganiayaan oleh oknum aparat saat proses upaya paksa berlangsung.
Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Paul Hadiwijaya SH dari Fiat Lux Partner Law Firm, resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 21 Mei 2026.
“Kami hari ini secara spesifik mendampingi korban atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap oknum polisi inisial IQ yang bertugas di Polda Babel,” ujar Paul kepada wartawan.
Menurut keterangan korban yang diterima kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berupa penganiayaan, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman. Korban mengaku sempat mendapat tekanan ketika oknum terlapor diduga mengeluarkan senjata api,, serta melontarkan kata-kata kurang pantas didengar sebelum insiden terjadi.
Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Aduan itu kemudian dilimpahkan ke Paminal Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti.
Paul menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Paminal Polda Babel, penanganan laporan etik akan terlebih dahulu dilimpahkan ke bagian Wasidik lantaran oknum yang dilaporkan disebut sedang menjalankan tugas saat kejadian berlangsung.
“Paminal menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas, maka SOP-nya harus dilimpahkan terlebih dahulu ke Wasidik. Setelah ada klarifikasi dari pihak teradu, baru nanti akan dinilai apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum korban juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tertulis ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Kompolnas. Bahkan, agenda audiensi dengan Komisi III DPR RI disebut telah terkonfirmasi dalam waktu dekat.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Harapan kami sederhana, proses ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Terlapor juga manusia, sehingga harus berbanding lurus dan ditindak secara profesional apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Paul.
Ia juga meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung membuka secara terang proses penanganan dugaan tindakan nonprosedural tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami juga berharap Polda melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku dan bertindak profesional atas dugaan nonprosedural yang terjadi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso terkait laporan dugaan penganiayaan dan tindakan nonprosedural tersebut demi keberimbangan pemberitaan.
(TIM)



0 comments:
Posting Komentar