Bangka belitung

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Evaluasi Bersama Komisi X DPR RI, BPS Perkuat Data untuk Kebijakan Nasional,Sensus Ekonomi 2026

INDRAMAYU, radius102.com Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat kualitas data statisti...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2026

Rp1,49 Miliar Dana SBSN untuk Gedung KUA Pangkal Balam, Benarkah Standar K3 Dijalankan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.
Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek. 

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran K3 Perlu Ditelusuri. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.

Dalam penerapan Sistem Manajemen. 

Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor Belum Beri Klarifikasi

Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HR/Tim Investigasi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Tragedi SPBU Selindung Buka Tabir: Tangki Modifikasi, Pengerit BBM dan Nyawa yang Melayang


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?
Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden

 mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM) 

Rabu, 12 Agustus 2026

Gudang GHN Dibobol, 67 Karung Lada Hilang: Siapa di Balik Perjalanan 2,6 Ton Lada?.


PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

Gembok Gudang Diduga Diganti. 

Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.

Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.

Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.

Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.

Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.

Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.

Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.

Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.

HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.

Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.

Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.

Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.

“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.

Tim Datangi Gudang Kace Timur. 

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.

Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.

Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan

 pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Rabu, 22 Juli 2026

SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Senin, 01 Juni 2026

Asap Belerang Selimuti Permukiman, Gudang Diduga Milik Big Bos AS Jadi Sorotan.


BANGKA TENGAH – Aktivitas yang diduga sebagai penggorengan biji timah ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Dusun Sip Sam Fun, RT 004, Gang Naga, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi awak media saat melakukan pemantauan lanjutan di lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan warga setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 25 Mei 2026 lalu, warga sekitar mengeluhkan adanya aktivitas penggorengan biji timah yang diduga berlangsung di dalam sebuah gudang berpagar panel setinggi kurang lebih lima meter. Gudang tersebut berada di tengah kawasan padat penduduk dan tidak terlihat memasang papan nama ataupun identitas perusahaan.

Pada Senin (1/6/2026), tim investigasi kembali mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya fasilitas yang diduga digunakan untuk proses penggorengan atau pemurnian biji timah, berupa tungku berbahan plat besi yang menggunakan kayu bakar serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, di dalam area gudang juga terlihat tumpukan karung yang diduga berisi sisa hasil pemurnian timah atau yang lazim dikenal dengan istilah tailing. Sejumlah pekerja tampak tetap menjalankan aktivitasnya tanpa menunjukkan kekhawatiran terhadap keberadaan tim investigasi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 17.28 WIB, tim investigasi mengamati kepulan asap pekat keluar dari area gudang. Asap tersebut disebut memiliki aroma menyerupai belerang dan menyebar ke lingkungan permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menduga gudang tersebut milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Big Bos AS, warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa hasil penggorengan biji timah diduga dipasok ke salah satu smelter yang berada tidak jauh dari lokasi.

Informasi tersebut sejalan dengan hasil konfirmasi tim investigasi sebelumnya kepada Ketua RT 004, Heru, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang maupun pihak yang menjalankan aktivitas di dalamnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang berlangsung, terutama karena aktivitas tersebut berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat akibat emisi asap yang dihasilkan.

Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal, tata niaga timah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Tim investigasi awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(HR/TIM) 

Selasa, 26 Mei 2026

Truk Bertutup Terpal Keluar Masuk, Gudang Tertutup di Beluluk Diduga Milik Mafia Timah


BANGKA TENGAH — Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup rapat di kawasan Dusun Sip Sam Fun, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, memicu keresahan warga sekitar. Gudang yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk itu diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penggorengan biji timah ilegal yang beroperasi hingga larut malam.

Berdasarkan laporan warga Gang Naga RT 004, gudang tersebut dipagari panel beton setinggi kurang lebih lima meter dan tidak memiliki papan nama perusahaan maupun identitas usaha yang jelas. Kondisi itu membuat aktivitas di dalam gudang semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi pada siang hari mendapati adanya aktivitas mencolok di area gudang. Sejumlah mobil truk tertutup terpal terlihat keluar masuk lokasi. Selain itu, beberapa kendaraan mewah juga tampak terparkir di sekitar gudang. Dari celah-celah bangunan, terlihat asap pekat mengepul keluar disertai aroma menyengat menyerupai belerang.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap malam tersebut.

“Kalau malam suara musik dari dalam gudang sangat keras, aktivitasnya juga sampai tengah malam. Kami yang tinggal di sebelah gudang sangat terganggu,” ungkap seorang warga yang rumah kontrakannya hanya dipisahkan panel beton dari lokasi gudang.

Tak hanya kebisingan, warga juga mengkhawatirkan dampak kesehatan akibat asap pekat yang terus keluar dari dalam gudang. Aroma menyengat diduga berasal dari proses pembakaran atau penggorengan biji timah ilegal yang dilakukan secara tertutup.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 004, Heru, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 15 meter dari gudang tersebut. Heru mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak pernah ada laporan resmi mengenai keberadaan maupun legalitas usaha tersebut kepada pihak RT setempat.

“Saya sendiri tidak tahu itu gudang milik siapa karena tidak pernah ada yang melapor. Tapi memang setiap hari sering keluar masuk truk tertutup terpal. Sore hari juga sering masuk mobil Triton. Soal suara musik dan aktivitas di dalam gudang, memang warga sudah ada yang mengadu kepada saya,” ujar Heru.

Keberadaan gudang misterius di tengah kawasan pemukiman itu kini menjadi sorotan serius. Selain diduga merugikan negara dari sektor pajak dan tata niaga timah, aktivitas tersebut juga dianggap berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Polusi udara dari asap berbau belerang dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di tengah permukiman warga. Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta pelaku segera ditindak tegas demi menjaga keselamatan lingkungan dan ketenangan masyarakat sekitar.

(HR/TIM) 

Sabtu, 23 Mei 2026

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi SMKN 4 Pangkalpinang Jadi Sorotan

PANGKALPINANG — Proyek revitalisasi bangunan di SMKN 4 Pangkalpinang yang berada di Jalan Pasir Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Saat melakukan penelusuran di lokasi pada sore hari, tim investigasi mendapati sejumlah pekerja tengah menurunkan material genting dari bagian atas bangunan yang sedang direnovasi. Terlihat enam ruang lokal sedang dalam proses revitalisasi. Namun, di tengah aktivitas pekerjaan tersebut, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa sepatu safety, padahal material pecahan genting berserakan di area proyek dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mereka sudah beberapa hari bekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
“Bang, kami baru sekitar lima hari bekerja di sini. Untuk sepatu safety sebenarnya sudah kami minta kepada kepala sekolah, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap salah satu pekerja kepada tim investigasi.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan APD dalam proyek konstruksi. Dalam aturan keselamatan kerja, setiap pekerja wajib dilengkapi perlindungan dasar seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Tidak hanya persoalan keselamatan pekerja, tim investigasi juga menemukan bahwa proyek revitalisasi tersebut belum memasang papan atau plang informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan terkait transparansi anggaran, nilai proyek, sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga masa pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.

Tim investigasi awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 4 Pangkalpinang, Ahmad Firmansyah, melalui aplikasi WhatsApp terkait belum tersedianya APD bagi pekerja serta tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Praktik proyek tanpa papan informasi dinilai berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan dapat memicu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Transparansi proyek merupakan kewajiban mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun melakukan pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut, terutama menyangkut keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan proyek pemerintah.

Kamis, 21 Mei 2026

Kuasa Hukum Korban Bongkar Dugaan Pelanggaran SOP dalam Penanganan Kasus Fidusia di Pangkalpinang.


PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan penarikan kendaraan secara ilegal oleh sejumlah debt collector atau mata elang (matel) di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, kini muncul laporan baru terkait dugaan tindakan nonprosedural hingga penganiayaan yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan aparat gabungan pada 15 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan aktivitas penarikan objek jaminan fidusia yang diduga tidak sesuai mekanisme hukum.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, hingga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan tersebut.

Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul pengakuan dari salah satu pihak yang berada di lokasi penindakan sekaligus pemilik rumah berinisial RY. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan nonprosedural dan penganiayaan oleh oknum aparat saat proses upaya paksa berlangsung.

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Paul Hadiwijaya SH dari Fiat Lux Partner Law Firm, resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 21 Mei 2026.

“Kami hari ini secara spesifik mendampingi korban atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap oknum polisi inisial IQ yang bertugas di Polda Babel,” ujar Paul kepada wartawan.

Menurut keterangan korban yang diterima kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berupa penganiayaan, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman. Korban mengaku sempat mendapat tekanan ketika oknum terlapor diduga mengeluarkan senjata api,, serta melontarkan kata-kata kurang pantas didengar sebelum insiden terjadi.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Aduan itu kemudian dilimpahkan ke Paminal Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti.

Paul menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Paminal Polda Babel, penanganan laporan etik akan terlebih dahulu dilimpahkan ke bagian Wasidik lantaran oknum yang dilaporkan disebut sedang menjalankan tugas saat kejadian berlangsung.

“Paminal menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas, maka SOP-nya harus dilimpahkan terlebih dahulu ke Wasidik. Setelah ada klarifikasi dari pihak teradu, baru nanti akan dinilai apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum korban juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tertulis ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Kompolnas. Bahkan, agenda audiensi dengan Komisi III DPR RI disebut telah terkonfirmasi dalam waktu dekat.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Harapan kami sederhana, proses ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Terlapor juga manusia, sehingga harus berbanding lurus dan ditindak secara profesional apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Paul.

Ia juga meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung membuka secara terang proses penanganan dugaan tindakan nonprosedural tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami juga berharap Polda melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku dan bertindak profesional atas dugaan nonprosedural yang terjadi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso terkait laporan dugaan penganiayaan dan tindakan nonprosedural tersebut demi keberimbangan pemberitaan.

(TIM) 

Selasa, 05 Mei 2026

“Big Bos DAVID Kembali Jadi Sorotan, Usaha Pasir Sandblasting Diduga Tanpa Izin”

Pangkalpinang — Aktivitas mencurigakan berupa pengolahan pasir sandblasting terendus di tengah permukiman padat warga, tepatnya di Jalan Pinisi II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Laporan warga yang resah terhadap debu pekat dari aktivitas tersebut mengantarkan tim investigasi awak media menelusuri lokasi yang diduga menjadi pusat produksi material industri itu.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan tumpukan pasir bangunan yang dijemur terbuka di depan sebuah gudang tanpa plang nama maupun identitas perusahaan. Debu halus tampak beterbangan, berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Tak jauh dari lokasi penjemuran, terlihat sejumlah jumbo bag berukuran besar—berkapasitas 1 hingga 2 ton—yang telah terisi pasir sandblasting siap kirim.

Aktivitas tersebut diperkuat dengan keberadaan armada angkut Truk dan truk yang hilir mudik, menandakan produksi berjalan dalam skala besar dan terorganisir.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos DAVID. Ia disebut-sebut mengelola usaha ini dengan memanfaatkan material pasir yang diduga berasal dari eks tambang timah di wilayah sekitar.

“Pasirnya itu diambil dari bekas tambang yang sudah dialiri air, jadi kadar lumpurnya hilang. Setelah itu diolah jadi pasir sandblasting,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa pasir sandblasting yang telah dikemas dalam jumbo bag tersebut dipasarkan ke sejumlah galangan kapal di kawasan Pangkalbalam, Ketapang, dan sekitarnya. Permintaan yang tinggi dari sektor industri membuat harga jualnya cukup fantastis, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu per ton, tergantung spesifikasi.

Sebagai informasi, pasir sandblasting merupakan material penting dalam industri, khususnya untuk proses pembersihan dan persiapan permukaan logam. Material ini digunakan untuk menghilangkan karat, cat lama, hingga kerak membandel melalui metode semprotan bertekanan tinggi, sebelum proses pengecatan atau pengelasan dilakukan.

Namun di balik nilai ekonomisnya, aktivitas pengolahan yang berada di tengah permukiman ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait legalitas usaha dan dampak lingkungannya.

Tim investigasi menduga kuat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi, baik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas asal material, maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Selain itu, potensi pelanggaran pajak daerah juga menjadi sorotan, mengingat skala produksi yang terbilang besar.

Atas temuan ini, tim investigasi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan debu serta kerusakan lingkungan dari sumber material yang tidak jelas legalitasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik usaha, yakni Big Bos DAVID, guna mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi.

Minggu, 03 Mei 2026

Proyek Talud Kolong Akit Tanpa Identitas, Dugaan “Proyek Siluman” Mengemuka.


Pangkalpinang — Minggu, 3 Mei 2026. Tim investigasi awak media menemukan adanya pembangunan proyek siring talud di kawasan Kolong Akit, Jalan Mustika, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi publik.

Di lokasi, proyek tersebut tampak dikerjakan oleh sekitar lima orang pekerja. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang biasanya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi juga menemukan indikasi penggunaan material batu gunung bekas yang didaur ulang—disemen kembali dan dipasang ulang. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas dan ketahanan bangunan talud tersebut dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek tersebut merupakan “proyek sewa kelola.” Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal dinas, pihak pemberi proyek, maupun kontraktor pelaksana, para pekerja mengaku tidak mengetahui. Sikap para pekerja yang terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi menambah dugaan adanya upaya menutupi identitas proyek dari publik.

Tidak hanya itu, selama proses investigasi, tim juga tidak menemukan adanya pengawas dari instansi terkait di lokasi pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.

Padahal, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya papan proyek, publik dapat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan, sekaligus mencegah munculnya istilah “proyek siluman”.

Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Mengacu pada temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara serta untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan uang negara. Jika benar proyek ini tidak memiliki kejelasan identitas, maka patut diduga bahwa praktik “proyek siluman” masih terjadi dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Senin, 20 April 2026

“Terkuak! Jejak Big Bos AMN Kuasai Hutan Produksi dan Lindung di Bangka Tengah”

Bangka Tengah, 19 April 2026 — Laporan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, membuka tabir dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos AMN”. Informasi ini diterima tim investigasi awak media pada Minggu siang, dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di area perkebunan yang disebut-sebut milik AMN, warga Desa Trubus, RT 04 Nomor 149.

 Pemandangan di lapangan memperlihatkan hamparan luas perkebunan kelapa sawit dengan kondisi subur dan tertata rapi. Usia tanaman terlihat bervariasi, menandakan aktivitas pengelolaan telah berlangsung cukup lama.

Tak hanya itu, infrastruktur penunjang juga tampak memadai. Akses jalan menuju lokasi telah diperkeras menggunakan tanah puru, memungkinkan kendaraan besar seperti truk pengangkut hasil panen keluar masuk dengan mudah. Di pintu masuk, sebuah portal besi dengan gembok besar terpasang, seolah menjadi penanda bahwa area tersebut bukan untuk sembarang orang.

Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan kepemilikan lahan oleh AMN. “Benar, Pak. Itu semua kebun milik Big Bos AMN. Luasnya ratusan hektar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penelusuran lebih lanjut menggunakan perangkat GPS oleh tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian lahan perkebunan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat Lat: -2.5768, Lon: 106.6064. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di titik Lat: -2.5795, Lon: 106.5843.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas perkebunan dalam skala besar di area tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas lingkungan secara signifikan.

Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Secara hukum, pelaku yang terbukti mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, yang berlaku secara retroaktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Big Bos AMN” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan tegas, guna mencegah eksploitasi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

(HR/TIM) 

Jejak Sawit di Kawasan Hutan Produksi: Nama “Big Bos PIKAR” Mencuat dari Balik Gerbang Besi Biru.


Bangka Tengah — Hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkuak dalam penelusuran tim investigasi awak media. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare, lengkap dengan akses jalan yang telah diperkeras menggunakan tanah puru—indikasi kuat aktivitas perkebunan berskala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Di lokasi, tim menemukan sebuah gerbang besi berwarna biru yang tertutup rapat, dililit rantai dan gembok. Penampakan ini seolah menjadi simbol eksklusivitas—bahwa tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses area tersebut. Di balik gerbang itu, terbentang kebun sawit yang tersusun rapi, menunjukkan pengelolaan yang tidak sembarangan.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim pada keterangan warga sekitar. Sejumlah sumber menyebut kebun tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos PIKAR”, yang berasal dari Lubuk Besar dan kini berdomisili di Pangkalpinang. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, nama tersebut berulang kali muncul dari berbagai sumber lapangan.

Tim investigasi juga melakukan pemetaan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System). Titik koordinat yang diperoleh, yakni Lat: -2.6429, Lon: 106.6655, menunjukkan bahwa lokasi perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Jika temuan ini akurat, maka aktivitas perkebunan sawit di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah segera turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan produksi bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Dalam aspek hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi tegas. Pelaku usaha yang terbukti membuka dan mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan dapat dijatuhi denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun, tergantung pada masa produksi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sanksi administratif lain juga dapat diberlakukan, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari sosok yang disebut sebagai pemilik kebun. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri lebih jauh guna mengungkap fakta di balik keberadaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas kawasan hutan produksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, praktik-praktik yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas