Bangka belitung

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Narkotika Rumbai Razia Blok Hunian, Petugas Diminta Waspadai Barang Terlarang

Riau-Media radius 102.com Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan. Kegiatan dilakukan...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2026

Dugaan Manipulasi Hasil Uji Pasir Timah, Siapa Bertanggung Jawab? Nama MADOK Disebut Sumber.


BELITUNG TIMUR — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengujian kadar pasir timah di lingkungan pergudangan GBT milik PT Timah di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mulai menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media mengarah pada dugaan penggelembungan hasil pengujian kadar timah (Sn) yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tim investigasi memperoleh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pengujian laboratorium terhadap pasir timah yang dikaitkan dengan CV Beltim Pusaka (Belpus), salah satu mitra PT Timah.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang yang dalam informasi awal disebut dengan nama “MADOK”. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, volume pasir timah yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai 25 hingga 30 ton. Material tersebut disebut-sebut memiliki kadar Sn rata-rata di bawah 50 persen, tetapi diduga mengalami perubahan hasil pengujian hingga tercatat mencapai Sn 75 persen.

Apabila informasi tersebut benar, perbedaan kadar itu menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen penerimaan material, hasil uji laboratorium awal dan akhir, serta mekanisme pengujian yang diterapkan.

Pasalnya, hasil pengujian kadar merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kualitas material timah. Karena itu, dugaan perbedaan hasil pengujian perlu diperiksa berdasarkan data teknis dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan satu sumber.

Sebagian Material Disebut Telah Berada di Pusmet Mentok. 

Penelusuran awal tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pasir timah yang dipersoalkan disebut telah berada di Pusmet PT Timah di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim investigasi turut menerima informasi yang mengaitkan kepemilikan material tersebut dengan seorang warga Pangkalpinang yang disebut bernama HRS alias ACOY. Dalam informasi sumber, yang bersangkutan disebut berdomisili di kawasan Perumahan Vila Bangka Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.

Meski demikian, hubungan kepemilikan material, asal-usul pasir timah, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui dokumen yang sah dan konfirmasi langsung. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pengawasan dan Proses Pengujian Menjadi Sorotan. 

Dugaan penggelembungan kadar pasir timah ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, prosedur pengujian laboratorium, serta mekanisme penerimaan material di lingkungan PT Timah.

Jika terbukti terdapat manipulasi hasil pengujian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

PT Timah diharapkan melakukan penelusuran internal secara transparan, termasuk memeriksa catatan penerimaan material, dokumen hasil laboratorium, alur perpindahan pasir timah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur, diharapkan menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan kadar yang dilaporkan tersebut merupakan kekeliruan teknis, perbedaan metode pengujian, atau dugaan kesengajaan yang melanggar hukum.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Tim investigasi awak media membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada CV Beltim Pusaka (Belpus), pihak yang disebut dengan nama “MADOK”, HRS alias ACOY, serta manajemen PT Timah.

Konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan penting untuk menguji kebenaran informasi, melengkapi fakta, dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Dugaan yang dimuat tidak dapat dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Selasa, 29 September 2026

Proyek Sekolah Baru Rp2,18 Miliar, Benarkah Pengawasan K3 Berjalan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan sekolah baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang yang berlokasi di eks Terminal Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan adanya pekerja yang diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lokasi proyek.

Pantauan tim investigasi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya. Bahkan, terdapat pekerja yang masih menggunakan sandal jepit dan terlihat tidak mengenakan helm maupun sarung tangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang menggunakan sumber dana APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp2.185.500.000 atau sekitar Rp2,18 miliar.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran awak media, proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 002/SP/PPK/DIKBUD/APBD/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.

Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Prima Mandiri Utama.
K3 Dipertanyakan, Keselamatan Pekerja Jadi Sorotan. 

Penggunaan APD bukan sekadar persoalan kelengkapan pekerja di lapangan. Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting yang semestinya menjadi perhatian sejak proyek dimulai.

Namun, hasil pantauan di lapangan justru memperlihatkan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan dasar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan pada proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

Dalam bahan investigasi disebutkan, anggaran K3/SMKK pada proyek konstruksi umumnya berada pada kisaran tertentu dari nilai kontrak, tergantung tingkat risiko dan kompleksitas pekerjaan. Namun, besaran maupun realisasi anggaran K3/SMKK secara spesifik pada proyek SMP Negeri 11 ini belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Karena itu, perlu ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai bagaimana standar keselamatan diterapkan di lapangan serta bentuk pengawasan yang dilakukan.

Kontraktor dan Pengawas Tidak Terlihat di Lokasi. 

Tim investigasi kemudian mencoba menggali informasi dari salah seorang pekerja mengenai keberadaan pihak kontraktor dan pengawas dari dinas terkait.

Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka di lokasi saat pemantauan dilakukan.

"Tidak tahu, Bang," demikian jawaban pekerja ketika ditanya mengenai keberadaan kontraktor dan pengawas.

Keterangan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, khususnya dalam memastikan setiap pekerja menjalankan prosedur keselamatan selama proses pembangunan berlangsung.

Apalagi, proyek ini merupakan pembangunan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat. Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan selama proses pengerjaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Peletakan Batu Pertama Dihadiri Pejabat Daerah. 

Proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang ini sebelumnya juga mendapat perhatian dalam agenda peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Wali Kota Pangkalpinang bersama rombongan.

Kehadiran pimpinan daerah dalam momentum tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini memiliki arti penting bagi pemerintah daerah.

Namun, di balik seremoni pembangunan tersebut, kondisi keselamatan pekerja di lapangan kini menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.

Pertanyaannya, apakah standar K3 dan SMKK benar-benar berjalan sebagaimana mestinya selama pekerjaan berlangsung?

Menunggu Penjelasan Kontraktor dan Dinas Terkait. 

Tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Prima Mandiri Utama selaku pelaksana proyek serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terkait temuan tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan APD telah diwajibkan kepada seluruh pekerja, bagaimana pengawasan K3 dilakukan, serta apakah terdapat petugas atau personel yang bertanggung jawab terhadap penerapan SMKK di lokasi proyek.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penjelasan pihak kontraktor dan dinas terkait belum diperoleh.

Awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Jumat, 25 September 2026

Membongkar Jejak 3,3 Ton Lada: Dari Gang Sawah hingga Gudang Kace Barat, 8 Orang Diamankan

PANGKALPINANG — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap puluhan karung lada di Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang, mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB. Dalam laporan itu, Margono melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Gang Sawah.

Perkembangan kasus kemudian mengarah pada pengamanan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepada tim investigasi awak media, Margono mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangka. Bahkan, pada Minggu malam, 20 September 2026, dirinya mengaku telah bertemu dengan kedelapan orang tersebut di Mapolresta Pangkalpinang.
58 Karung Lada Hilang, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta. 

Ditemui di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Margono mengungkapkan jumlah lada yang hilang mencapai 58 karung.
Menurut keterangannya, berat masing-masing karung bervariasi, berkisar antara 55 hingga 58 kilogram. Jika ditotal, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3,3 ton.
Atas kehilangan tersebut, Margono memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp500 juta.

Namun, jejak lada yang hilang tersebut kemudian mengarah ke sejumlah titik.
Margono menyebut sekitar 2,5 ton lada diduga mengarah ke gudang Liau AKM di Desa Kace Barat. Sementara itu, delapan karung lainnya disebut diturunkan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka berinisial FI.

Selain barang, informasi lain yang disampaikan Margono menyebut adanya uang sebesar Rp140 juta yang telah diamankan oleh penyidik dan kini disebut menjadi bagian dari barang bukti.

Jejak 2,5 Ton Lada Berakhir di Gudang Kace Barat. 

Tim investigasi awak media kemudian menelusuri informasi tersebut ke Desa Kace Barat, tepatnya ke gudang Liau AKM yang bergerak dalam aktivitas jual beli lada.
Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan kepala gudang berinisial AY.

Dalam wawancara, AY mengakui bahwa memang terdapat lada sekitar 2,5 ton yang masuk ke gudang tersebut.

Menurut AY, lada itu diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026 pagi, saat gudang mulai beroperasi. Proses penerimaan barang tersebut, menurut keterangannya, menggunakan penjamin KTP atas nama TY.

Namun, AY menegaskan bahwa pihak gudang tidak mengetahui bahwa lada tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
“Kami tidak tahu bahwa barang itu hasil dari curian, karena kami telah membeli sesuai SOP,” demikian keterangan AY kepada tim investigasi awak media.

Sudah Dikirim ke Jakarta. 

Fakta lain muncul ketika tim investigasi menanyakan keberadaan 2,5 ton lada tersebut.
AY mengatakan, lada yang sebelumnya masuk ke gudang tersebut telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelumnya.
Menurut keterangannya, lada tersebut telah bercampur dengan lada lainnya setelah melalui proses pembersihan.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran kasus, sebab barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut disebut sudah berpindah lokasi dan mengalami proses pencampuran dengan komoditas lainnya.

Dengan demikian, penelusuran asal-usul serta keberadaan barang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polisi Amankan 8 Orang, Kasus Masih Dikembangkan. 

Untuk mendapatkan keterangan berimbang, tim investigasi awak media kemudian menemui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangkut dalam perkara tersebut.
Kedelapan orang itu masing-masing berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, ZL dan BM.

Selain mengamankan para terduga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu unit mobil pikap dan satu unit dump truck.
AKP Ogan juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim kepada tim investigasi awak media.

Mengurai Rantai Perjalanan Lada
Jika dirangkai berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan hilangnya 58 karung lada dari lokasi kejadian.

Ada jejak sekitar 3,3 ton lada, keterangan mengenai 2,5 ton yang masuk ke sebuah gudang di Kace Barat, hingga informasi bahwa komoditas tersebut kemudian dikirim ke Jakarta dan bercampur dengan lada lainnya.
Di sisi lain, pihak gudang menyatakan bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur dan mereka tidak mengetahui bahwa lada yang dibeli diduga merupakan hasil kejahatan.

Sementara itu, penyidik memastikan telah mengamankan delapan orang dan sejumlah kendaraan, serta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.

Rangkaian fakta tersebut menjadi penting untuk diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta penelusuran aliran barang dan uang.

Tim investigasi awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Kamis, 17 September 2026

Menyusuri Jejak Tambang di Pantai Rebo: Dari Program Mangrove hingga Aktivitas PIP.

BANGKA — Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media, aktivitas PIP terpantau bekerja di kawasan pesisir yang disebut berada pada titik koordinat S 1°56'9.9888" E 106°9'37.0728".

Lokasi tersebut disebut merupakan kawasan konversi bakau yang dikelola Yayasan Ikebana dengan luasan sekitar 27 hingga 30 hektare. Dalam narasi yang diperoleh tim investigasi, kawasan tersebut juga disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan karena kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi revitalisasi mangrove tersebut kini disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan pasir timah.

Dari pantauan tim investigasi serta berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut dikerjakan oleh CV Pelangi Berkah, yang disebut sebagai mitra PT Timah.

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Big Bos APO, warga Desa Rebo. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian tim investigasi adalah hasil pengamatan di lapangan yang menemukan aktivitas pengambilan material pasir timah. Bahkan, dari pantauan tersebut disebut terdapat pasir timah yang jumlahnya mencapai ratusan kilogram yang diangkat dari lokasi.
Ironi Kawasan Mangrove. 

Persoalan semakin menarik perhatian ketika menelusuri rekam digital mengenai kawasan tersebut.

Pada 8 Maret 2022, kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, pernah menjadi lokasi kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kunjungan tersebut mengusung tema “Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat.”

Dalam kunjungan itu, Menteri KKP disambut Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin serta jajaran Forkopimda. Salah satu agenda kunjungan adalah melihat langsung kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo.

Program revitalisasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan PT Timah sejak 2010.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP juga menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk. Dokumen tersebut diserahkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
Dari Kawasan Revitalisasi Menjadi Area Tambang?

Perubahan fungsi kawasan inilah yang menjadi salah satu pertanyaan utama dalam penelusuran tim investigasi.

Narasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang sebelumnya merupakan lokasi revitalisasi mangrove kini terlihat dimanfaatkan sebagai area pertambangan pasir timah oleh mitra PT Timah.

Di lokasi juga disebut terdapat camp penimbangan bijih timah yang menampilkan nama CV mitra serta Surat Perintah Kerja (SPK). Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui status legalitas kegiatan, dasar kerja sama, serta hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan mangrove yang sebelumnya direvitalisasi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pesisir dan lingkungan?

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah kegiatan yang dilakukan CV Pelangi Berkah benar merupakan bagian dari kegiatan kemitraan resmi PT Timah, termasuk mengenai SPK, batas wilayah kerja, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Tim investigasi awak media telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk CV Pelangi Berkah dan PT Timah Tbk.

Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan pertambangan, legalitas operasional PIP, status kawasan mangrove, serta keberadaan dan fungsi camp penimbangan bijih timah di lokasi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengelolaan aktivitas oleh pihak yang disebut sebagai Big Bos APO juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak bersangkutan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(HR/TIM) 

Sabtu, 12 September 2026

Polres Bangka Barat Gelar Olahraga Bersama Sambut HKGB ke-74



Polres Bangka Barat menggelar olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Pantai Tanjung Kalian, Mentok, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan diikuti Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama (PJU), personel Polres Bangka Barat, serta Pengurus Cabang Bhayangkari Bangka Barat.

Olahraga bersama tersebut tidak hanya menjadi sarana menjaga kebugaran, tetapi juga menjadi momentum mempererat kebersamaan, silaturahmi dan kekompakan antara personel Polres Bangka Barat dengan jajaran Bhayangkari.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, kegiatan olahraga bersama menjadi bagian dari upaya memperkuat kebersamaan antara keluarga besar Polri dan Bhayangkari.

"Kegiatan ini menjadi momentum untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat silaturahmi dan kekompakan keluarga besar Polres Bangka Barat bersama Bhayangkari," kata Yos.

Menurutnya, kebersamaan yang terjalin diharapkan dapat semakin memperkuat semangat dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan olahraga bersama berlangsung aman, tertib dan lancar.

(HR) 

Rabu, 09 September 2026

Dokumen Lingkungan Masih Berproses, Limbah IPAL SDH Sudah Mengalir Keluar?

BANGKA TENGAH — Aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi sorotan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Nomor 6, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Keluhan tersebut disampaikan warga sekitar kepada tim investigasi awak media pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB. Warga yang memberikan informasi memilih untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengamatan di lapangan, sumber aroma kurang sedap diduga berasal dari saluran IPAL milik Sekolah Dian Harapan (SDH), yang telah berdiri sejak 2016.
Di lokasi, tim melihat air yang keluar dari saluran IPAL tampak keruh dan mengeluarkan aroma yang kurang sedap.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan penting: apakah air limbah yang keluar dari sistem IPAL tersebut telah memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan?

Untuk memperoleh penjelasan, tim investigasi melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan bertemu dengan Kepala Sekolah SDH, Agung.

Agung menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki empat kolam penampungan IPAL yang pengerjaannya dilakukan oleh konsultan. Menurutnya, sistem IPAL yang dimiliki sekolah telah memenuhi standar.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), muncul fakta bahwa selama ini pihak sekolah mengaku masih menggunakan AMDAL milik Rumah Sakit Siloam.

Agung mengatakan pihak sekolah telah mengajukan proses AMDAL baru dan proses tersebut telah berjalan hampir satu tahun, namun hingga kini masih belum selesai.
Pihak sekolah juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Yudi melalui aplikasi WhatsApp. Yudi mempersilakan tim untuk datang langsung ke Kantor DLH Bangka Tengah guna melihat dokumentasi proses administrasi terkait persoalan tersebut.
Perlu Uji Laboratorium. 

Temuan air limbah yang tampak keruh dan mengeluarkan aroma kurang sedap tentu tidak cukup hanya dinilai secara kasatmata.
Untuk memastikan apakah limbah yang keluar dari IPAL tersebut memenuhi ketentuan atau justru berpotensi melampaui baku mutu, diperlukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.

Karena itu, tim investigasi meminta DLH Bangka Tengah kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel air limbah dari saluran IPAL dan mengujinya di laboratorium.
Hasil uji laboratorium nantinya menjadi penting untuk menjawab persoalan utama dalam temuan ini: apakah kualitas air limbah yang dibuang dari IPAL SDH benar-benar telah memenuhi baku mutu lingkungan?

Di sisi lain, persoalan dokumen lingkungan juga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang, khususnya mengenai dasar penggunaan dokumen lingkungan milik pihak lain serta status proses pengajuan dokumen lingkungan baru yang disebut masih berjalan.

Berdasarkan narasi yang diperoleh tim, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran lingkungan sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Namun, temuan di lapangan berupa air yang terlihat keruh dan aroma kurang sedap menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara objektif dan transparan.

Publik kini menunggu langkah DLH Bangka Tengah untuk memastikan apakah sistem IPAL tersebut telah berfungsi sebagaimana mestinya dan apakah limbah yang keluar telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Sebab, di balik sebuah saluran pembuangan, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: ke mana limbah itu bermuara dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya?

(HR/TIM) 

Minggu, 06 September 2026

“Tambang Timah Diduga Ilegal Muncul di Ampui, Cuma 1 KM dari Mako Airud Polda Babel”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.
Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.

Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.

Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Rabu, 02 September 2026

Rp1,49 Miliar Dana SBSN untuk Gedung KUA Pangkal Balam, Benarkah Standar K3 Dijalankan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.
Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek. 

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran K3 Perlu Ditelusuri. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.

Dalam penerapan Sistem Manajemen. 

Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor Belum Beri Klarifikasi

Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HR/Tim Investigasi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Tragedi SPBU Selindung Buka Tabir: Tangki Modifikasi, Pengerit BBM dan Nyawa yang Melayang


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?
Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden

 mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM) 

Rabu, 12 Agustus 2026

Gudang GHN Dibobol, 67 Karung Lada Hilang: Siapa di Balik Perjalanan 2,6 Ton Lada?.


PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

Gembok Gudang Diduga Diganti. 

Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.

Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.

Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.

Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.

Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.

Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.

Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.

Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.

HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.

Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.

Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.

Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.

“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.

Tim Datangi Gudang Kace Timur. 

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.

Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.

Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan

 pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Rabu, 22 Juli 2026

SILO Sudah Ada atau Belum? Kematian Penambang di Laut Sampur Buka Pertanyaan Besar soal Keselamatan Kerja.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Senin, 01 Juni 2026

Asap Belerang Selimuti Permukiman, Gudang Diduga Milik Big Bos AS Jadi Sorotan.


BANGKA TENGAH – Aktivitas yang diduga sebagai penggorengan biji timah ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Dusun Sip Sam Fun, RT 004, Gang Naga, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi awak media saat melakukan pemantauan lanjutan di lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan warga setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 25 Mei 2026 lalu, warga sekitar mengeluhkan adanya aktivitas penggorengan biji timah yang diduga berlangsung di dalam sebuah gudang berpagar panel setinggi kurang lebih lima meter. Gudang tersebut berada di tengah kawasan padat penduduk dan tidak terlihat memasang papan nama ataupun identitas perusahaan.

Pada Senin (1/6/2026), tim investigasi kembali mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya fasilitas yang diduga digunakan untuk proses penggorengan atau pemurnian biji timah, berupa tungku berbahan plat besi yang menggunakan kayu bakar serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, di dalam area gudang juga terlihat tumpukan karung yang diduga berisi sisa hasil pemurnian timah atau yang lazim dikenal dengan istilah tailing. Sejumlah pekerja tampak tetap menjalankan aktivitasnya tanpa menunjukkan kekhawatiran terhadap keberadaan tim investigasi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 17.28 WIB, tim investigasi mengamati kepulan asap pekat keluar dari area gudang. Asap tersebut disebut memiliki aroma menyerupai belerang dan menyebar ke lingkungan permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menduga gudang tersebut milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Big Bos AS, warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa hasil penggorengan biji timah diduga dipasok ke salah satu smelter yang berada tidak jauh dari lokasi.

Informasi tersebut sejalan dengan hasil konfirmasi tim investigasi sebelumnya kepada Ketua RT 004, Heru, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang maupun pihak yang menjalankan aktivitas di dalamnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang berlangsung, terutama karena aktivitas tersebut berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat akibat emisi asap yang dihasilkan.

Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal, tata niaga timah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Tim investigasi awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(HR/TIM) 

Selasa, 26 Mei 2026

Truk Bertutup Terpal Keluar Masuk, Gudang Tertutup di Beluluk Diduga Milik Mafia Timah


BANGKA TENGAH — Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup rapat di kawasan Dusun Sip Sam Fun, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, memicu keresahan warga sekitar. Gudang yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk itu diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penggorengan biji timah ilegal yang beroperasi hingga larut malam.

Berdasarkan laporan warga Gang Naga RT 004, gudang tersebut dipagari panel beton setinggi kurang lebih lima meter dan tidak memiliki papan nama perusahaan maupun identitas usaha yang jelas. Kondisi itu membuat aktivitas di dalam gudang semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi pada siang hari mendapati adanya aktivitas mencolok di area gudang. Sejumlah mobil truk tertutup terpal terlihat keluar masuk lokasi. Selain itu, beberapa kendaraan mewah juga tampak terparkir di sekitar gudang. Dari celah-celah bangunan, terlihat asap pekat mengepul keluar disertai aroma menyengat menyerupai belerang.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap malam tersebut.

“Kalau malam suara musik dari dalam gudang sangat keras, aktivitasnya juga sampai tengah malam. Kami yang tinggal di sebelah gudang sangat terganggu,” ungkap seorang warga yang rumah kontrakannya hanya dipisahkan panel beton dari lokasi gudang.

Tak hanya kebisingan, warga juga mengkhawatirkan dampak kesehatan akibat asap pekat yang terus keluar dari dalam gudang. Aroma menyengat diduga berasal dari proses pembakaran atau penggorengan biji timah ilegal yang dilakukan secara tertutup.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 004, Heru, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 15 meter dari gudang tersebut. Heru mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak pernah ada laporan resmi mengenai keberadaan maupun legalitas usaha tersebut kepada pihak RT setempat.

“Saya sendiri tidak tahu itu gudang milik siapa karena tidak pernah ada yang melapor. Tapi memang setiap hari sering keluar masuk truk tertutup terpal. Sore hari juga sering masuk mobil Triton. Soal suara musik dan aktivitas di dalam gudang, memang warga sudah ada yang mengadu kepada saya,” ujar Heru.

Keberadaan gudang misterius di tengah kawasan pemukiman itu kini menjadi sorotan serius. Selain diduga merugikan negara dari sektor pajak dan tata niaga timah, aktivitas tersebut juga dianggap berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Polusi udara dari asap berbau belerang dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di tengah permukiman warga. Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta pelaku segera ditindak tegas demi menjaga keselamatan lingkungan dan ketenangan masyarakat sekitar.

(HR/TIM) 

Sabtu, 23 Mei 2026

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi SMKN 4 Pangkalpinang Jadi Sorotan

PANGKALPINANG — Proyek revitalisasi bangunan di SMKN 4 Pangkalpinang yang berada di Jalan Pasir Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Saat melakukan penelusuran di lokasi pada sore hari, tim investigasi mendapati sejumlah pekerja tengah menurunkan material genting dari bagian atas bangunan yang sedang direnovasi. Terlihat enam ruang lokal sedang dalam proses revitalisasi. Namun, di tengah aktivitas pekerjaan tersebut, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa sepatu safety, padahal material pecahan genting berserakan di area proyek dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mereka sudah beberapa hari bekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
“Bang, kami baru sekitar lima hari bekerja di sini. Untuk sepatu safety sebenarnya sudah kami minta kepada kepala sekolah, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap salah satu pekerja kepada tim investigasi.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan APD dalam proyek konstruksi. Dalam aturan keselamatan kerja, setiap pekerja wajib dilengkapi perlindungan dasar seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Tidak hanya persoalan keselamatan pekerja, tim investigasi juga menemukan bahwa proyek revitalisasi tersebut belum memasang papan atau plang informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan terkait transparansi anggaran, nilai proyek, sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga masa pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.

Tim investigasi awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 4 Pangkalpinang, Ahmad Firmansyah, melalui aplikasi WhatsApp terkait belum tersedianya APD bagi pekerja serta tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Praktik proyek tanpa papan informasi dinilai berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan dapat memicu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Transparansi proyek merupakan kewajiban mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun melakukan pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut, terutama menyangkut keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan proyek pemerintah.

Kamis, 21 Mei 2026

Kuasa Hukum Korban Bongkar Dugaan Pelanggaran SOP dalam Penanganan Kasus Fidusia di Pangkalpinang.


PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan penarikan kendaraan secara ilegal oleh sejumlah debt collector atau mata elang (matel) di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, kini muncul laporan baru terkait dugaan tindakan nonprosedural hingga penganiayaan yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan aparat gabungan pada 15 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan aktivitas penarikan objek jaminan fidusia yang diduga tidak sesuai mekanisme hukum.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, hingga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan tersebut.

Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul pengakuan dari salah satu pihak yang berada di lokasi penindakan sekaligus pemilik rumah berinisial RY. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan nonprosedural dan penganiayaan oleh oknum aparat saat proses upaya paksa berlangsung.

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Paul Hadiwijaya SH dari Fiat Lux Partner Law Firm, resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 21 Mei 2026.

“Kami hari ini secara spesifik mendampingi korban atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap oknum polisi inisial IQ yang bertugas di Polda Babel,” ujar Paul kepada wartawan.

Menurut keterangan korban yang diterima kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berupa penganiayaan, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman. Korban mengaku sempat mendapat tekanan ketika oknum terlapor diduga mengeluarkan senjata api,, serta melontarkan kata-kata kurang pantas didengar sebelum insiden terjadi.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Aduan itu kemudian dilimpahkan ke Paminal Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti.

Paul menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Paminal Polda Babel, penanganan laporan etik akan terlebih dahulu dilimpahkan ke bagian Wasidik lantaran oknum yang dilaporkan disebut sedang menjalankan tugas saat kejadian berlangsung.

“Paminal menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas, maka SOP-nya harus dilimpahkan terlebih dahulu ke Wasidik. Setelah ada klarifikasi dari pihak teradu, baru nanti akan dinilai apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum korban juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tertulis ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Kompolnas. Bahkan, agenda audiensi dengan Komisi III DPR RI disebut telah terkonfirmasi dalam waktu dekat.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Harapan kami sederhana, proses ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Terlapor juga manusia, sehingga harus berbanding lurus dan ditindak secara profesional apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Paul.

Ia juga meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung membuka secara terang proses penanganan dugaan tindakan nonprosedural tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami juga berharap Polda melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku dan bertindak profesional atas dugaan nonprosedural yang terjadi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso terkait laporan dugaan penganiayaan dan tindakan nonprosedural tersebut demi keberimbangan pemberitaan.

(TIM) 

Selasa, 05 Mei 2026

“Big Bos DAVID Kembali Jadi Sorotan, Usaha Pasir Sandblasting Diduga Tanpa Izin”

Pangkalpinang — Aktivitas mencurigakan berupa pengolahan pasir sandblasting terendus di tengah permukiman padat warga, tepatnya di Jalan Pinisi II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Laporan warga yang resah terhadap debu pekat dari aktivitas tersebut mengantarkan tim investigasi awak media menelusuri lokasi yang diduga menjadi pusat produksi material industri itu.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan tumpukan pasir bangunan yang dijemur terbuka di depan sebuah gudang tanpa plang nama maupun identitas perusahaan. Debu halus tampak beterbangan, berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Tak jauh dari lokasi penjemuran, terlihat sejumlah jumbo bag berukuran besar—berkapasitas 1 hingga 2 ton—yang telah terisi pasir sandblasting siap kirim.

Aktivitas tersebut diperkuat dengan keberadaan armada angkut Truk dan truk yang hilir mudik, menandakan produksi berjalan dalam skala besar dan terorganisir.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos DAVID. Ia disebut-sebut mengelola usaha ini dengan memanfaatkan material pasir yang diduga berasal dari eks tambang timah di wilayah sekitar.

“Pasirnya itu diambil dari bekas tambang yang sudah dialiri air, jadi kadar lumpurnya hilang. Setelah itu diolah jadi pasir sandblasting,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa pasir sandblasting yang telah dikemas dalam jumbo bag tersebut dipasarkan ke sejumlah galangan kapal di kawasan Pangkalbalam, Ketapang, dan sekitarnya. Permintaan yang tinggi dari sektor industri membuat harga jualnya cukup fantastis, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu per ton, tergantung spesifikasi.

Sebagai informasi, pasir sandblasting merupakan material penting dalam industri, khususnya untuk proses pembersihan dan persiapan permukaan logam. Material ini digunakan untuk menghilangkan karat, cat lama, hingga kerak membandel melalui metode semprotan bertekanan tinggi, sebelum proses pengecatan atau pengelasan dilakukan.

Namun di balik nilai ekonomisnya, aktivitas pengolahan yang berada di tengah permukiman ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait legalitas usaha dan dampak lingkungannya.

Tim investigasi menduga kuat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi, baik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas asal material, maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Selain itu, potensi pelanggaran pajak daerah juga menjadi sorotan, mengingat skala produksi yang terbilang besar.

Atas temuan ini, tim investigasi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan debu serta kerusakan lingkungan dari sumber material yang tidak jelas legalitasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik usaha, yakni Big Bos DAVID, guna mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi.

Minggu, 03 Mei 2026

Proyek Talud Kolong Akit Tanpa Identitas, Dugaan “Proyek Siluman” Mengemuka.


Pangkalpinang — Minggu, 3 Mei 2026. Tim investigasi awak media menemukan adanya pembangunan proyek siring talud di kawasan Kolong Akit, Jalan Mustika, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi publik.

Di lokasi, proyek tersebut tampak dikerjakan oleh sekitar lima orang pekerja. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang biasanya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi juga menemukan indikasi penggunaan material batu gunung bekas yang didaur ulang—disemen kembali dan dipasang ulang. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas dan ketahanan bangunan talud tersebut dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek tersebut merupakan “proyek sewa kelola.” Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal dinas, pihak pemberi proyek, maupun kontraktor pelaksana, para pekerja mengaku tidak mengetahui. Sikap para pekerja yang terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi menambah dugaan adanya upaya menutupi identitas proyek dari publik.

Tidak hanya itu, selama proses investigasi, tim juga tidak menemukan adanya pengawas dari instansi terkait di lokasi pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.

Padahal, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya papan proyek, publik dapat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan, sekaligus mencegah munculnya istilah “proyek siluman”.

Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Mengacu pada temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara serta untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan uang negara. Jika benar proyek ini tidak memiliki kejelasan identitas, maka patut diduga bahwa praktik “proyek siluman” masih terjadi dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Senin, 20 April 2026

“Terkuak! Jejak Big Bos AMN Kuasai Hutan Produksi dan Lindung di Bangka Tengah”

Bangka Tengah, 19 April 2026 — Laporan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, membuka tabir dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos AMN”. Informasi ini diterima tim investigasi awak media pada Minggu siang, dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di area perkebunan yang disebut-sebut milik AMN, warga Desa Trubus, RT 04 Nomor 149.

 Pemandangan di lapangan memperlihatkan hamparan luas perkebunan kelapa sawit dengan kondisi subur dan tertata rapi. Usia tanaman terlihat bervariasi, menandakan aktivitas pengelolaan telah berlangsung cukup lama.

Tak hanya itu, infrastruktur penunjang juga tampak memadai. Akses jalan menuju lokasi telah diperkeras menggunakan tanah puru, memungkinkan kendaraan besar seperti truk pengangkut hasil panen keluar masuk dengan mudah. Di pintu masuk, sebuah portal besi dengan gembok besar terpasang, seolah menjadi penanda bahwa area tersebut bukan untuk sembarang orang.

Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan kepemilikan lahan oleh AMN. “Benar, Pak. Itu semua kebun milik Big Bos AMN. Luasnya ratusan hektar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penelusuran lebih lanjut menggunakan perangkat GPS oleh tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian lahan perkebunan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat Lat: -2.5768, Lon: 106.6064. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di titik Lat: -2.5795, Lon: 106.5843.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas perkebunan dalam skala besar di area tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas lingkungan secara signifikan.

Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Secara hukum, pelaku yang terbukti mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, yang berlaku secara retroaktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Big Bos AMN” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan tegas, guna mencegah eksploitasi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

(HR/TIM) 

Jejak Sawit di Kawasan Hutan Produksi: Nama “Big Bos PIKAR” Mencuat dari Balik Gerbang Besi Biru.


Bangka Tengah — Hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkuak dalam penelusuran tim investigasi awak media. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare, lengkap dengan akses jalan yang telah diperkeras menggunakan tanah puru—indikasi kuat aktivitas perkebunan berskala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Di lokasi, tim menemukan sebuah gerbang besi berwarna biru yang tertutup rapat, dililit rantai dan gembok. Penampakan ini seolah menjadi simbol eksklusivitas—bahwa tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses area tersebut. Di balik gerbang itu, terbentang kebun sawit yang tersusun rapi, menunjukkan pengelolaan yang tidak sembarangan.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim pada keterangan warga sekitar. Sejumlah sumber menyebut kebun tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos PIKAR”, yang berasal dari Lubuk Besar dan kini berdomisili di Pangkalpinang. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, nama tersebut berulang kali muncul dari berbagai sumber lapangan.

Tim investigasi juga melakukan pemetaan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System). Titik koordinat yang diperoleh, yakni Lat: -2.6429, Lon: 106.6655, menunjukkan bahwa lokasi perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Jika temuan ini akurat, maka aktivitas perkebunan sawit di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah segera turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan produksi bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Dalam aspek hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi tegas. Pelaku usaha yang terbukti membuka dan mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan dapat dijatuhi denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun, tergantung pada masa produksi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sanksi administratif lain juga dapat diberlakukan, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari sosok yang disebut sebagai pemilik kebun. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri lebih jauh guna mengungkap fakta di balik keberadaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas kawasan hutan produksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, praktik-praktik yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas