Bangka Tengah — Hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkuak dalam penelusuran tim investigasi awak media. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare, lengkap dengan akses jalan yang telah diperkeras menggunakan tanah puru—indikasi kuat aktivitas perkebunan berskala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Di lokasi, tim menemukan sebuah gerbang besi berwarna biru yang tertutup rapat, dililit rantai dan gembok. Penampakan ini seolah menjadi simbol eksklusivitas—bahwa tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses area tersebut. Di balik gerbang itu, terbentang kebun sawit yang tersusun rapi, menunjukkan pengelolaan yang tidak sembarangan.
Penelusuran lebih lanjut membawa tim pada keterangan warga sekitar. Sejumlah sumber menyebut kebun tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos PIKAR”, yang berasal dari Lubuk Besar dan kini berdomisili di Pangkalpinang. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, nama tersebut berulang kali muncul dari berbagai sumber lapangan.
Tim investigasi juga melakukan pemetaan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System). Titik koordinat yang diperoleh, yakni Lat: -2.6429, Lon: 106.6655, menunjukkan bahwa lokasi perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Jika temuan ini akurat, maka aktivitas perkebunan sawit di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.
Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah segera turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan produksi bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.
Dalam aspek hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi tegas. Pelaku usaha yang terbukti membuka dan mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan dapat dijatuhi denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun, tergantung pada masa produksi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sanksi administratif lain juga dapat diberlakukan, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari sosok yang disebut sebagai pemilik kebun. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri lebih jauh guna mengungkap fakta di balik keberadaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas kawasan hutan produksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, praktik-praktik yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas


