BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.
Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.
Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.
Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.
Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.
(HR/TIM)


