KABUPATEN CIREBON — Kabar yang memilukan sekaligus memunculkan gelombang kemarahan dan ketidakadilan merebak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Di tengah upaya menjaga kebersihan lingkungan dan pelayanan publik, justru muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dana negara yang dialokasikan sebagai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas, termasuk truk pengangkut sampah.
Dugaan pelanggaran ini diduga dilakukan oleh seorang Kepala Bidang (Kabid) yang baru saja menjabat di lingkungan dinas tersebut, yang diketahui berinisial Y. Kerugian yang diduga terjadi akibat perbuatan itu terbilang sangat besar, yaitu mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) — angka yang nilainya setara dengan anggaran operasional dalam kurun waktu yang cukup lama.
Namun yang paling mengejutkan dan dirasakan sangat tidak adil oleh para pekerja lapangan adalah: ketika ketidaksesuaian anggaran tersebut diketahui, pihak manajemen dinas tidak menelusuri dan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak yang sebenarnya mengelola, mengatur, maupun mengeluarkan dana tersebut. Sebaliknya, kerugian ratusan juta rupiah itu justru dialihkan dan dibebankan untuk diganti oleh para sopir truk pengangkut sampah — pekerja lapangan yang sama sekali tidak memiliki wewenang, akses, maupun keterlibatan apa pun dalam pengelolaan anggaran dinas.
Salah satu sopir yang kini dibebani kewajiban penggantian, berinisial S, mengungkapkan perasaan bingung, sedih, sekaligus keberatannya kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui urusan keuangan, apalagi menerima uang subsidi BBM tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa tentang uang sebanyak itu. Saya tidak pernah memegang, tidak pernah menerima, dan tidak pernah mengatur dana tersebut. Saya hanya bekerja mengemudikan truk mengangkut sampah setiap hari. Tapi sekarang saya dipaksa untuk mengganti uang yang sama sekali bukan saya yang pakai," ungkap S dengan nada tertahan.
Lebih membebani, nominal yang harus disetorkan oleh setiap sopir ternyata tidak sedikit. Kisaran kewajiban penggantian itu berkisar antara Rp6.000.000 (enam juta rupiah) hingga Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per orang. Dan ini bukan hanya kepada satu atau dua orang, melainkan diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh sopir truk sampah yang bekerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
"Semua ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di dalam dinas, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengelola anggaran. Tapi kenapa kami yang harus menanggungnya? Kami hanya karyawan yang berpenghasilan pas-pasan untuk menafkahi keluarga. Uang sebanyak itu kami tidak sanggup membayarnya," lanjut S.
Para sopir menegaskan bahwa mereka tidak menolak kebenaran dan tanggung jawab, namun keadilan harus ditegakkan. Jika ada kerugian, maka pihak yang menerima, mengelola, dan menyelewengkan uang itulah yang wajib mengembalikannya — bukan dialihkan kepada mereka yang hanya menjalankan tugas harian di lapangan. Hingga saat ini, para sopir berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat, Kepolisian, maupun lembaga pengawasan terkait segera turun tangan, menelusuri aliran dana tersebut secara transparan, memproses pihak yang benar-benar bersalah, serta membebaskan para sopir dari beban yang tidak pantas dipikul oleh mereka yang tidak bersalah,pungkasnya.
((A, Hermawan))



0 comments:
Posting Komentar