CIREBON KOTA — Sebuah langkah tegas dan transparan kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota. Pada hari Senin, 14 September 2026, bertempat di Markas Komando Polres Cirebon Kota — bekas Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon — digelar kegiatan Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti hasil pelaksanaan Operasi Pekat. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., dan dihadiri secara langsung oleh unsur pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon serta jajaran pimpinan kepolisian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.A.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, Penjabat Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Kapten Inf Ridwan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Edi Siswoyo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bangbang N. Jajaran kepolisian pun tampak hadir lengkap, antara lain Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Kepala Bagian, Kepala Satuan, Kepala Seksi, Kepala Polsek, Pejabat Utama, Kepala Unit, serta personel Polres Cirebon Kota.
Dalam paparannya di hadapan awak media dan para undangan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan capaian signifikan yang berhasil diraih jajaran kepolisian selama bulan Agustus 2026. Pengungkapan perkara mencakup berbagai tindak pidana, yakni penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, hingga peredaran minuman keras yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang terdiri dari 15 kasus narkotika, lima kasus obat keras/sediaan farmasi tanpa izin edar, satu kasus psikotropika, dan satu kasus terkait minuman keras,” ungkap Kapolres.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Rinciannya, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 13 orang lainnya merupakan pengguna. Terkait ke-13 pengguna tersebut, telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan agar mereka menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon — langkah yang menunjukkan pendekatan humanis sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terbilang sangat besar dan beragam. Di antaranya berupa sabu dengan berat bruto keseluruhan 75,39 gram, 45.751 butir obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, 121 butir ekstasi maupun sejenisnya, 81 butir psikotropika, tembakau sintetis sebanyak 1,02 gram, serta bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter. Tidak ketinggalan, turut diamankan pula sejumlah perangkat pendukung seperti telepon seluler berbagai merek, timbangan digital, plastik klip bening, dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Selain fokus pemberantasan narkoba, Polres Cirebon Kota juga mencatat hasil dari Operasi KRYD yang berhasil mengamankan 4.123 botol minuman keras tanpa izin edar. Di sisi lain, Satuan Lalu Lintas bersama jajaran Polsek selama rentang Agustus hingga September 2026 terus menindak tegas pelanggaran terkait kebisingan kendaraan, dengan mengamankan 669 unit knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mengganggu kenyamanan warga.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan 23 kasus tersebut tersebar di lokasi yang berbeda, yakni 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dan satu TKP lainnya berada di luar wilayah hukum setempat. Berdasarkan perhitungan dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, diperkirakan tidak kurang dari 46.997 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba — sebuah angka yang menggambarkan betapa besarnya dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi kepolisian kepada masyarakat, sekaligus sarana edukasi mengenai bahaya narkoba, peredaran minuman keras, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras, serta mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku. Mari kita perkuat kepedulian bersama demi terwujudnya semangat ‘Jaga Baik Cirebon Kota’ — aman, tertib, dan sejahtera bagi kita semua,” ujar AKP M. Aris Hermanto di akhir acara.
((Agus Hermawan))



0 comments:
Posting Komentar