Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Ban Mobil PT RSM, Satu Sopir DiamankanRobet T.Kamis17 September, 2026

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Ban Mobil PT RSM, Satu Sopir DiamankanRobet T.Kamis17 September 2026

Rokan Hulu-Media radius102.com -Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap kasus pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sa...

Postingan Populer

Kamis, 17 September 2026

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Ban Mobil PT RSM, Satu Sopir DiamankanRobet T.Kamis17 September, 2026


Rokan Hulu-Media radius102.com -Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap kasus pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) di halaman depan PKS PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelapor mendapat informasi dari rekannya Muhammad Irwan bahwa satu set ban mobil milik perusahaan telah hilang.

Setelah dicek, satu set ban dengan nomor seri C62229883 tidak berada di tempat semula. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan pengecekan melalui CCTV.

Karena petugas IT telah pulang pada hari Sabtu, rekaman CCTV baru dapat diperiksa pada Senin, 14 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui ban tersebut diduga diambil oleh sopir pengangkutan berinisial AI alias IY. Pihak perusahaan kemudian mengamankan yang bersangkutan ke kantor pengawas sebelum diserahkan ke Polsek Rambah Samo.

Akibat kejadian itu, PT RSM mengalami kerugian sekitar Rp2.581.000. Polisi mengamankan barang bukti satu set ban dengan nomor seri C62229883.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose, S.H menegaskan setiap laporan terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Rohu/EPl).

       Jurnalis : radius102.com Rohul 
         ( I.Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar