Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Satu Set Ban Mobil Milik PT RSM

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Menyusuri Jejak Tambang di Pantai Rebo: Dari Program Mangrove hingga Aktivitas PIP.

BANGKA — Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sunga...

Postingan Populer

Kamis, 17 September 2026

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Satu Set Ban Mobil Milik PT RSM


Rokan Hulu-Media radius102.com 
Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), yang terjadi di halaman depan PKS PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, yang diduga terlibat dalam pencurian satu set ban depan mobil milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban mobil milik perusahaan telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu set ban dengan nomor seri C62229883 memang tidak berada di tempat semula. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas keamanan untuk dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas atau CCTV.

Namun, karena petugas IT yang bertugas melakukan pengecekan CCTV telah pulang pada hari Sabtu, rekaman baru dapat diperiksa pada Senin, 14 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pihak perusahaan kemudian mengetahui bahwa ban tersebut diduga diambil oleh seorang sopir pengangkutan berinisial AI alias IY.

Pihak perusahaan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan ke kantor pengawas sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Rambah Samo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, PT Rambah Sawit Mandiri mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.581.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui kapolsek Rambah Samo ipda sarlose,Sh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun perusahaan terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Terhadap AI alias IY, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar