MAJALENGKA — Satuan Pengawasan dan Penindakan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan ketegasan dalam menertibkan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, tim bertindak langsung menuju lokasi yang berada di pinggir Jalan Raya, tepatnya di depan kantor Samsat Majalengka, untuk melakukan penindakan terhadap warung yang diduga menjual minuman keras atau miras.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Majalengka,AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah arahannya, petugas turun ke lokasi dengan tegas dan cepat untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pengamanan.
Hasil dari penindakan yang dilakukan langsung di tempat tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas di warung itu. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bukti nyata adanya kegiatan penjualan yang dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan yang berlaku.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang berani memperjualbelikan miras maupun barang terlarang lainnya di tempat umum maupun di pinggir jalan raya, terutama di lokasi yang mudah dijangkau dan kerap dilewati banyak orang seperti di depan kantor Samsat Majalengka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala maupun mendadak guna menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan dari peredaran minuman keras di tengah masyarakat. Hingga kini, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas warung tersebut masih terus diproses oleh pihak berwenang.
((Agus Hermawan))



0 comments:
Posting Komentar