CIREBON - Anggota Polresta Cirebon berinisial H membantah tuduhan masih menggunakan narkotika yang muncul dalam pemberitaan sejumlah media online yang ditulis Saeful Yunus. H menilai pemberitaan tersebut cenderung tendensius dan merugikan nama baiknya karena dinilai tidak didahului konfirmasi langsung kepadanya.
H menegaskan, dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya menggiring opini seolah-olah masih menggunakan narkotika. Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan yang dikaitkan dengan sebuah foto yang diunggah dalam platform pemberitaan tersebut.
Menurut H, foto yang dipersoalkan itu bukan menunjukkan dirinya sedang menggunakan narkotika, melainkan ketika dirinya sedang memegang suatu benda.Namun H lupa benda apa yang dipegangnya tersebut.
Sebab menurutnya foto tersebut sudah lama.
“Foto itu bukan sedang menggunakan narkotika. Waktu itu saya sedang memegang sesuatu namun saya tidak ingat.Karena foto itu foto lama. Saya mempertanyakan dasar apa yang digunakan Saeful Yunus untuk menyimpulkan bahwa foto tersebut menunjukkan saya sedang memakai narkoba,” ujar H.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya dilakukan secara sepihak. H mengaku tidak pernah merasa dikonfirmasi langsung oleh Saeful Yunus sebelum tuduhan tersebut dipublikasikan.
H tidak menampik bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba sekitar dua tahun lalu. Namun, menurut pengakuannya, peristiwa tersebut telah berujung pada pemberian sanksi dan hukuman badan selama 21 hari.
Ia menegaskan bahwa pengakuan mengenai peristiwa masa lalu itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya masih menggunakan narkotika saat ini.
Sebagai bentuk bantahan, H bahkan menantang agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui tes urine.
“Ayo kita buktikan melalui tes urine. Kalau saya masih memakai narkoba, silakan buktikan. Tetapi kalau tidak terbukti, saya siap menempuh jalur hukum terhadap Saeful Yunus karena saya merasa dituduh dan dirugikan oleh pemberitaan tersebut,” tegasnya.
H menyatakan, dirinya mempertimbangkan langkah hukum karena menilai pemberitaan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia berharap setiap informasi yang menyangkut seseorang, terlebih berkaitan dengan dugaan tindak pidana, disampaikan berdasarkan fakta dan melalui proses konfirmasi yang berimbang.
Di sisi lain, H juga melontarkan kritik terhadap Saeful Yunus dengan menyinggung informasi mengenai dugaan riwayat penggunaan narkoba yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
H menilai persoalan narkotika semestinya disikapi secara objektif dan tidak digunakan untuk membangun tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, bantahan tersebut merupakan keterangan dari pihak H. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, hak jawab Saeful Yunus serta penjelasan mengenai dasar informasi dan foto yang dipublikasikannya.
(Agus Hermawan)



0 comments:
Posting Komentar