Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Pengungkapan Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

    CIREBON KOTA — Keberhasilan besar kembali diraih jajaran Polres Cirebon Kota dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkai...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara


MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan saat mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Praktik Gerakan Salat

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

Polisi menyebut, ketika korban berada dalam posisi sujud, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir.

"Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya," ujar AKBP M Aldy, Kamis (15/10/2026)

Korban Ketakutan hingga Enggan Mengaji

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Majalengka masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat para korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.

0 comments:

Posting Komentar