Pemerintah Daerah Tegaskan Perang terhadap Peredaran Ilegal Dengan Dimusnahkan 9.346 Botol Miras

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Pengungkapan Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

    CIREBON KOTA — Keberhasilan besar kembali diraih jajaran Polres Cirebon Kota dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkai...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Pemerintah Daerah Tegaskan Perang terhadap Peredaran Ilegal Dengan Dimusnahkan 9.346 Botol Miras


INDRAMAYU-15 Oktober 2026, Radius102.com 
Sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Asrama Haji Lama, Kabupaten Indramayu. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pelarangan minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan dan pemusnahannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban umum.
“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Opik
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga menaruh perhatian terhadap penegakan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol. Dalam pernyataan yang dimuat Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Agustus 2026, Lucky menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran miras di wilayah Indramayu.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” demikian draf kutipan Bupati yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung.
Pemusnahan 9.346 botol miras ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol.
Sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan Perda serta menjaga ketertiban di Kabupaten Indramayu. (MHR/ Kabiro)

0 comments:

Posting Komentar