Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.cim Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar kegiatan sambung rasa bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya memperkuat komunikasi, menampung aspirasi, serta menegaskan kembali pentingnya mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan lapas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandy, bersama jajaran petugas lainnya. Dalam kegiatan ini, petugas berinteraksi langsung dengan warga binaan melalui komunikasi yang terbuka dan humanis, sekaligus memberikan arahan mengenai kewajiban setiap warga binaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam sambung rasa tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya menaati seluruh peraturan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Warga binaan diingatkan untuk mengikuti arahan petugas, menjaga sikap dan kedisiplinan, menghormati sesama warga binaan maupun petugas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, warga binaan juga diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalani aktivitas sehari-hari, menjaga kebersihan dan ketertiban kamar hunian, serta tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang yang dilarang sesuai ketentuan. Setiap warga binaan juga diimbau untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun kebutuhan melalui mekanisme komunikasi dan pengaduan yang tersedia secara tertib.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib merupakan tanggung jawab seluruh warga binaan dan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung proses pembinaan.
“Melalui kegiatan sambung rasa ini, kami ingin memastikan warga binaan memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Ikuti arahan petugas, jaga kedisiplinan, pelihara kebersihan kamar hunian, dan hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika ada keluhan atau kebutuhan, sampaikan melalui jalur yang telah disediakan,” tegas Efendi Parlindungan Purba.
Sementara itu, Kasubbag TU Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandy, menyampaikan bahwa komunikasi yang terbuka dan humanis perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan. Menurutnya, sambung rasa menjadi kesempatan untuk mendengarkan aspirasi warga binaan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi warga binaan untuk menyampaikan saran, keluhan, maupun masukan secara tertib. Namun, setiap warga binaan juga wajib menaati tata tertib, menghormati petugas, serta menjaga ketertiban bersama. Dengan adanya kerja sama yang baik, suasana lapas yang aman dan kondusif dapat terus terpelihara,” ungkap Denny Rio Sandy.
Melalui kegiatan sambung rasa ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya memperkuat komunikasi yang positif, meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap kewajiban mematuhi tata tertib, serta mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Penegakan aturan yang berjalan seiring dengan pelayanan humanis diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan secara optimal.
Jurnalis : radius 102.com Rohul
( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar