Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terkait nar...

Postingan Populer

Minggu, 18 Oktober 2026

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras


Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terkait narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (18/10/2026) dini hari, dengan menyasar Karaoke A dan salah satu kawasan perumahan di Kab. Cirebon sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta menjaga lingkungan masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan empat perwira dan 24 personel Satresnarkoba yang melaksanakan pemeriksaan sesuai sasaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di lokasi sasaran, memeriksa barang bawaan pengunjung maupun karyawan, serta melaksanakan tes urine terhadap pengunjung di Karaoke A untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan Narkoba, sekaligus sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi peredaran maupun penggunaan zat terlarang di lingkungan tempat hiburan malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tiga orang pengunjung Karaoke, yang terdiri atas seorang perempuan serta dua laki-laki, seluruhnya menunjukkan hasil negatif Narkoba.

Selain pemeriksaan ruangan, barang bawaan, dan tes urine, petugas juga menemukan serta mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol yang terdiri atas empat botol Hennessy, satu botol Macallan, dua botol Singleton, satu botol Chivas, satu botol Jack Daniel’s Honey, satu botol Jack Daniel’s Whiskey, satu botol Jim Beam, satu botol Don Julio, dan satu botol Grey Goose.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S. untuk menjalani penanganan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.

Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Cirebon Kota dalam mendukung penegakan hukum terkait Narkoba melalui pemeriksaan di lokasi sasaran, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba. Upaya pencegahan, menurutnya, membutuhkan sinergi polisi bersama masyarakat agar potensi penyalahgunaan narkoba dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan setiap temuan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi Narkoba, tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya, serta mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari bahaya Narkoba.

(Agus Hermawan)

0 comments:

Posting Komentar