Bengkalis

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Di Sela Pembangunan Jalan, Satgas TMMD Tanam Cabai Dukung Ketahanan Pangan di Cupunagara

Radius 102 (Subang) - Di sela pelaksanaan pembangunan sejumlah sasaran fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0605/Subang,...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2026

GAWAT!, PT.Agrinas Palma Nusantara Diduga Sita Lahan Masyarakat ( 59KK ) Tanpa Surat Sita Resmi Dan Adanya Intimidasi


Bengkalis-radius102.com Persoalan Sita lahan dan menguasai lahan di Negara RI sudah menjadi polemik serta menjadi persoalan yang terus  bergulir dan harus ada penanganan yang lebih serius .
Hasil pantauan Awak Media bersama tim di lapangan , dan berdasarkan laporan masyarakat yang terdzolimi atas Ulah Oknum PT.Agrinas Palma Nusantara yang diduga merampas lahan kelapa sawit milik masyarakat seluas 331,8 Ha yang terdiri dari 164,3 Ha di Desa Sepahat dan 167,5 Ha di Desa Tanjung Leban selama 11 bulan tanpa ada menikmati hasil kebun sawit yang masyarakat miliki , bukan hanya itu saja yang dilakukan oleh Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara, tetapi masyarakatnya juga diusir untuk tidak menempati lahan yang diakui oleh Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai " TANAH NEGARA " , PT Agrinas Palma Nusantara kemudian menyita kebun sawit tersebut tanpa surat sita resmi melainkan hanya omong kosong saja.
Awak Media dan Tim dalam wawancaranya kepada salah satu pemilik kebun sawit tersebut sebut saja Bapak H.Ali Amran di lokasi Kebun sawitnya yang terletak di Desa Sepahat kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengatakan bahwa : "Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara itu adalah PERAMPOK ." kalau memang ini Tanah Negara , berarti untuk siapa ??,untuk rakyat Indonesia Kan ?...kenapa Negara menyita dan mendzolimi masyarakatnya sendiri , oke tanah milik negara tetapi yang menanam dari bibit kecambah sampai menjadi buah sawit itu adalah milik masyarakat , dan hasilnya mereka diambil dengan cara menyita kebun sawit tersebut tanpa surat sita resmi , yang lebih kejamnya lagi dan miris hasil Kebun sawit masyarakat di perjual belikan Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara kepada KSO PT. Agro Mayang Lestari .

Dalam waktu yang bersamaan , Bpk H Ali Amran menjelaskan lebih detail bahwa : "Selama 11 bulan terhitung sejak Tanggal 12 Januari 2026 sampai Tanggal 7 November 2026 disita Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara dan  Masyarakat pemilik kebun sawit yang tergabung dalam CV.SEPAKAT BERSAMA Bpk H ALI Amran yang jumlah pemiliknya sebanyak 59 KK yang sebagian besar adalah Pensiunan Bank BNI tidak dapat Mendiami kebun sawit miliknya dan tidak menerima hasil sama sekali hingga masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 16. 828.352 .145, "Ungkapnya.

Perwakilan dari para pemilik kebun sawit tersebut , mengurus hal tersebut  ke Agrinas Daerah , ke Agrinas Pusat bahkan berulang kali Menyerahkan Berkas berkas serta surat tanah kepemilikan kepada PT. Agrinas , bahkan berulang kali melaporkan namun : kami sangat kecewa dengan sikap Oknum PT. Agrinas tidak mendapat tanggapan yang di inginkan oleh Masyarakat pemilik Kebun sawit tersebut,"Tuturnya.

Setelah Awak Media beserta para Pemilik Kebun sawit mendapat info dari Narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya , bahwa lahan kelapa sawit pertama kali diserahkan ke KSO Koperasi Sepahat Bersatu yang diketuai oleh ABDUL RAHMAN SIREGAR setelah 6 bulan tidak disetor kepada PT. Agrinas dan sejak tanggal 18 Agustus 2026 dialihkan dan diperjual belikan ke PT. Agro Mayang Lestari yang infonya Mereka Membayar Rp 2,2 M kepada Oknum - oknum di PT. Agrinas tersebut melalui Pengacara : sebut saja yang Bernama : KODRIAN MUFTI & CS , yang mana pada saat itu mulanya adalah perantara kami untuk mengurus kepada ke PT. Agrinas dalam hal pengembalian lahan kami dengan biaya Rp 100 juta ,Namun sangat tidak disangka - sangka Pengacara tersebut berkhianat dengan memperjual belikan kepada PT. Agrinas Mayang Lestari dan secara terbukti Pengacara KODRIAN MUFTI & CS tersebut telah menipu pihak pemilik kebun sawit .

Bpk H.Ali Amran bersama Masyarakat, pemilik meminta dan memohon kepada Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum dapat menegakkan hukum , keadilan dan menegakkan kebenaran agar kami selaku masyarakat Indonesia NKRI dengan hati nurani serta peduli nasib masyarakat , agar besar harapan kami ingin kembali menempati rumah - rumah kami di kebun sawit dan mengelola kembali kebun kami yang sekarang telah tumbuh semak belukar dan hutan rimba akibat pihak lain, baik  pihak KSO Koperasi Sepahat Bersatu dan KSO PT. Agro Mayang Lestari.

      Jurnalis : ( I.Marpaung ).

Jumat, 05 Juli 2024

Mafia Penampungan CPO Ecek Oknum Wartawan, Tidak Berarti Berita Bertubi-tubi. Buat Lagilah... Cetusnya



Bengkalis. Tim Awak Media sangat menyesalkan Atas Dugaan ketidak Mampuan Untuk Memberantas Para Mafia Penampungan (CPO) Crude Pol Oil. dan Inti Sawit. yang menjamur di Sepanjang jalan Lintas Duri Simpang Bangko. Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. 

Lihat misalnya Seperti Penampungan (CPO) yang berlokasi di Pinggiran jalan lintas Duri KM 8 yang diduga milik Acik. dan di KM 15 Mafia penampungan Inti yang diduga milik tato sitorus. sangat mempertontonkan ke gigihannya, Untuk menampung di Pinggiran Jalan Lintas Duri - Simpang Bangko. yang diduga setiap hari di lewati Oknum penegak Hukum di Wilayah Riau. Namun Apa yang dapat diperbuat / di pertontonkan Oknum penegak Hukum di Riau..?   Patut diduga yang dipertontonkan ( APH) di Riau, dinilai adalah satu kegagalan untuk dapat memberantas para Mefia CPO dan INTI. Gawat Bukan...? 

Ironisnya, Kendati Kebebasan Para Mafia Telah MenCuat Kepermukaan melalui media. baik itu media exstrim dan media Cetak. Selama bertahun-tahun para  (APH) di Riau. Sampai berita in dikirim kemeja Redaksi, Pihak Penegak Hukum di Riau dinilai belum Mampu membuat Tindakan yang Positif terhadap para Mafia tersebut. 

maka sejumlah Awak Media dan Lapisan Masyarakat. Sebenarnya Siapa yang melindungi Para Mafia tersebut Di Riau...?  Dan kenapa Sejauh ini APH Belum mampu bertindak Tegas...? 
mari kita lihat seperti hari Ini  tgl 4 /7/2024 , yang di Alami oknum jurnalis.  disaat Lintas didepan gudang Mafia yang berlokasi di KM 8. Duri. Diduga Kuat salah satu Karyawan Mafia yang sedang jaga di pos jaga pintu masuk gudang Mafia. meneriakkan. Hai... Wartawan.... Sudah Capek Buat berita Mafia...?  Buat Lagi lah Besar Besar...?  Kamu pikir kami bisa ditutup...? teriaknya. 

Hal ini Lebih memperkuat dugaan Tim Awak media. Bahwa kegigihan para Mafia penampungan CPO dan INTI di Riau diduga tidak Akan tersentuh Hukum. Siapakah  yang di Untungkan Atas Kebebasan Para Mafia di Riau...?   Sungguh sulit di prediksi, informasi yang dikutif dari warga sekitar gudang berinisial f. Bahwa Karyawan Mafia di wilayah itu selalu berkata kalau kami tidak akan terganggu menampung. walaupun Wartawan. dari  luar selalu buat berita. karena bos kami sudah buat pesan sama kami. jangan ada yang takut bekerja. kita tidak akan ada yang menutup. yang penting tetap stambai di pos depan. Arahkan mobil masuk gudang kita. Sungguh hebat Bos Mafia di riau. ( TIM  )