SIAK-radius102.com Dunia pendidikan Siak tercoreng. SD Negeri 009 Kampung Buatan Baru, Kec. Kerinci Kanan, Kab. Siak mendadak alergi terhadap wartawan dan LSM.
Saat DPD LSM PENJARA Provinsi Riau* datang bersilaturahmi secara baik-baik, seorang guru pengajar malah melakukan penolakan tidak berlogika. Dengan nada ketus, guru tersebut meminta *"surat resmi kunjungan silaturahmi"*, jika tidak ada, dilarang masuk.
Terjadi perdebatan tidak sinkron. Ada apa? Seperti ada yang ditutupi?
Dan ternyata benar, ada borok yang coba ditutupi.
FAKTA TERBONGKAR: WALI MURID DIPAKSA BELI LKS Rp 120.000
Di lokasi berbeda, seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan dan rekamannya ada di redaksi, membongkar praktik jual-beli buku di sekolah negeri tersebut.
Kami wali murid SDN009 Buatan Baru diwajibkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp 120.000 per paket. Kalau tidak beli, anak kami takut nilainya jelek," ungkap wali murid tersebut.
Padahal praktik ini JELAS DILARANG KERAS oleh Negara!
KEPSEK KABUR SAAT DIKONFIRMASI*
Saat awak media mencoba konfirmasi, Kepala Sekolah SDN 09 Buatan Baru, Ibu Jumiati tidak ada di tempat.Lebih janggal lagi, saat diminta nomor WhatsApp Kepsek, para guru kompak *bungkam dan menolak memberikan.*
Ada apa dengan SDN 09 Buatan Baru? Kenapa takut dikonfirmasi jika merasa benar?
INI PELANGGARAN BERAT - JERAT HUKUMNYA
1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Pasal 11 - LARANGAN JUAL LKS
Sekolah dan guru DILARANG* menjadi distributor/penjual LKS. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.
2. Permendikbud No. 2 Tahun 2008 & PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan. LKS wajib disediakan sekolah melalui BOS, bukan membebani wali murid.
3. Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan di Sekolah
Pungutan Rp 120.000 untuk LKS adalah PUNGLI,Jika terbukti, masuk kategori Pungutan Liar dan Korupsi Dana Pendidikan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Sekolah Negeri sebagai badan publik *TIDAK BOLEH ALERGI WARTAWAN & LSM.* Menolak wartawan = melawan UU KIP dan menghalangi kontrol sosial.
DESAKAN TEGAS DPD LSM PENJARA RIAU
1. BUPATI SIAK & KADISDIK SIAK* segera copot Kepsek SDN 09 Buatan Baru yang alergi wartawan dan diduga melakukan pungli LKS.
2. *INSPEKTORAT & SABER PUNGLI SIAK* periksa aliran uang LKS Rp 120.000 x jumlah siswa = puluhan juta. Uangnya kemana?
3. *KEMENDIKBUD* turun tangan, ini pembodohan di dunia pendidikan.
Guru seharusnya mendidik, bukan jadi pedagang LKS dan anti kritik. Kalau takut didatangi LSM dan wartawan, berarti ada yang busuk di sekolah itu," tegas DPD LSM PENJARA Prov Riau.
( Rilis-Red : Tim ).


