BANGKA – Harapan memperoleh keadilan masih terus diperjuangkan ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dan Rahmat Widodo dalam perkara sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka. Melalui kuasa hukumnya, Armansyah, S.S., S.H., pihak ahli waris meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengkaji dan meninjau kembali putusan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti baru yang diajukan.
Perjuangan hukum ini bukan perjalanan singkat. Sengketa lahan yang telah bergulir sejak 2020 hingga 2026 tersebut kini memasuki tahapan Peninjauan Kembali (PK), setelah kuasa hukum mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri Sungailiat pada 4 Juni 2025.
Permohonan PK tersebut diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5058 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024.
Dalam perjalanan perkara ini, sebelumnya almarhum Sri Dwi Joko bersama ahli waris Rahmat Widodo juga telah membuat laporan polisi Nomor LP/B/89/V/2024 pada 13 Mei 2024, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dengan terlapor Yuli bin Jaharudin (almarhum).
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata yang diajukan pihak Dewi Hartati Pattiasina terhadap almarhum Sri Dwi Joko dan para ahli warisnya.
Hingga saat ini, Armansyah selaku kuasa hukum menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia berharap proses peradilan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berlandaskan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Novum Menjadi Dasar Pengajuan PK
Dalam permohonan Peninjauan Kembali tersebut, pihak pemohon mengajukan dua bukti baru (novum) yang dinilai memiliki relevansi penting terhadap objek sengketa lahan Pantai Takari.
Pertama, dokumen yang berkaitan dengan status kawasan lahan yang dikuasai pihak Dewi Hartati Pattiasina. Menurut pihak pemohon, lokasi tersebut masuk dalam wilayah Pantai Takari yang berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.0/6/2018 tertanggal 7 Juni 2018, yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, merupakan bagian dari tanah negara.
Kedua, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Prapid/2025/PN Pkp yang berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2024, atas nama terlapor Yuli bin Jaharudin (almarhum).
Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar permohonan PK yang diajukan pihak ahli waris. Kuasa hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti tersebut secara menyeluruh dalam proses peninjauan kembali.
Minta Pengawasan Khusus, Sejumlah Lembaga Disurati.
Tidak hanya menempuh jalur peradilan, kuasa hukum Armansyah juga menyampaikan surat permohonan pengawasan khusus kepada sejumlah lembaga negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar proses penanganan perkara mendapatkan perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Perkara yang dimaksud tercatat dalam rangkaian Nomor 6/Akta PK/2025/PN Sgl jo. Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Sgl jo. Nomor 10/PDT/2024/PT BBL jo. Nomor 5058 K/Pdt/2024.
Pihak kuasa hukum berharap tidak ada intervensi maupun kepentingan pihak mana pun dalam proses pemeriksaan PK tersebut. Mereka meminta agar majelis hakim Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke Kejati Babel
Di sisi lain, ahli waris Rahmat Widodo juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan praktik mafia tanah.
Dalam laporan tersebut, pihak ahli waris mempersoalkan keberadaan dan keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang menurut mereka tidak tercatat di Desa Rebo maupun Kecamatan Sungailiat.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah negara di kawasan Pantai Takari dapat dikuasai, dipatok, hingga menjadi bagian dari objek sengketa yang kemudian diputus melalui proses peradilan.
Atas persoalan itu, ahli waris meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dugaan adanya keterlibatan oknum dalam persoalan tersebut juga menjadi hal yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Berharap Mahkamah Agung Menjadi Pintu Terakhir Keadilan.
Bagi ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dan Rahmat Widodo, pengajuan PK bukan sekadar upaya melanjutkan proses hukum. Lebih dari itu, mereka berharap masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan atas hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Mereka mengaku merasa dirugikan dan berharap seluruh fakta serta bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Armansyah, S.S., S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung benar-benar mengkaji, mengoreksi, dan meninjau kembali perkara tersebut dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
Menurutnya, hukum harus menjadi tempat berlindung bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Prinsip hukum Audi et alteram partem atau kewajiban mendengarkan kedua belah pihak menjadi penting dalam memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta dan pembelaannya.
Demikian pula prinsip Ubi jus ibi remedium, yang mengandung makna bahwa di mana ada hak, di situ harus tersedia upaya hukum untuk memperjuangkannya.
Kini, harapan para ahli waris tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka berharap proses PK dapat diperiksa secara cermat dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Sebab, pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara, melainkan bagaimana hukum ditegakkan berdasarkan kebenaran, fakta, dan hati nurani.
(HR/TIM)