All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Akhir Tahun 2025, Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen Presisi Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Pemerintah

Cirebon – Polresta Cirebon menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas pel...

Postingan Populer

Rabu, 15 Oktober 2025

Inilah Pesan Danramil 03 Serengan Saat Apel Pagi

Surakarta, Hari Rabu 15 Oktober 2025 pukul 08.00 Wib telah berlangsung Apel pagi Anggota Koramil 03 Serengan beetempat di Makoramil Jln. Veteran No. 275 Serengan Kota Surakarta langsung diambil oleh Danramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Cba Tri Rusman Prasetyo S.Sos

Apel Pagi juga sebagai sarana bagi pimpinan memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, juga untuk menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan program dan kegiatan.

Apel pagi yang dilakukan secara rutin memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi anggota sebagai pelaksana kegiatan

Danramil mengharapkan dan berpesan tetap jaga kekompakan, Tetap Solid sesama Anggota dan tetap jaga kesehatan baik diri pribadi dan keluarga kerana kesehatan merupakan kunci pokok dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya se Hari-hari yang telah diemban baik sebagai Bintara Tinggi (Bati) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Pegai Negeri Sipil (PNS)

Penulis : Arda 72

Bersama Tiga Pilar, Babinsa Nusukan Dampingi Dinas Sosial Kota Surakarta Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah

Surakarta – Bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap musibah kebakaran kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kelurahan Nusukan Kali ini, Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Aiptu Mujiono dan  Ibu Lurah Kelurahan Nusukan Ibu Arik Rahmadani, SH, MM. turut mendampingi Dinas Sosial Kota Surakarta dalam kegiatan penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di Nayu Barat Rw 13,Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta,Selasa (14/10/2025).

Dikatakan Supadmo musibah kebakaran tersebut terjadi pada Kemarin Siang sekitar pukul 14.30 Wib dan menghanguskan Dua unit rumah milik Bapak Warno Dan Ibu Yanti yang berada di RT 02 RW 18. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta kebakaran menyebabkan kerusakan total 70 persen pada bangunan rumah korban.

"Sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggap darurat,Pemerintah Kota Surakarta menginstruksikan Dinas Sosial Kota Surakarta untuk segera menyalurkan bantuan kepada korban. Penyaluran bantuan dilaksanakan sekitar pukul 10.30 Wib dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait,berupa Tenda, Selimut,Makanan Bayi,Sembako,dan perlengkapan Dapur."ujarnya.

"Penyaluran Bantuan ini juga mendapat pengawalan dan pendampingan dari berbagai unsur, antara lain Dinsos, personel TNI,Polri,Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta perangkat Kelurahan setempat. Kehadiran Babinsa Serka Supadmo Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Aiptu Mujiono dalam proses distribusi bantuan menegaskan sinergitas antara TNI/Polri dengan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kemanusiaan."tegasnya.

"pendampingan ini merupakan wujud nyata tugas TNI/Polri dalam membantu rakyat, khususnya saat menghadapi bencana. "Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan memberikan rasa aman serta dukungan moral," ujarnya.

Sementara itu,Bapak Warno Dan Ibu Yanti selaku korban mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut karena kebakaran yang menimpanya telah menghanguskan seluruh harta benda.

Dengan sinergi antara Pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat, diharapkan proses pemulihan bagi korban kebakaran ini dapat berjalan cepat dan lancar. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kecepatan respon dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak musibah serupa di masa mendatang.

Penulis : Arda 72

Selasa, 14 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, pada Senin malam (13/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KW (25), warga Blok Kerta RT 17 RW 04 Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan kepada pembeli di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menyita sebanyak 2.449 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis Tramadol, yang keduanya termasuk dalam golongan obat keras terbatas dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengedarkan obat, dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, uang tunai sebesar Rp2,3 juta hasil penjualan, serta beberapa barang lainnya seperti tas biru, dus coklat berbalut plastik hijau, dan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan obat keras kepada rekan-rekannya secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satresnarkoba menetapkan KW sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal usul barang dan jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkoba dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, karena sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

((Rahmat)) 

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Cirebon Kota – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan kegiatan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Selasa malam (14/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang melaksanakan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Operasi ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan operasi miras malam itu dilaksanakan secara serentak di beberapa lokasi rawan, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin edar resmi.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari sebuah warung milik Sdr. N yang berlokasi di pinggir Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis Ciu serta Kawa-Kawa berwarna ungu dan hijau yang disimpan di dalam warung untuk dijual kepada masyarakat.

Seluruh barang bukti minuman keras dengan berbagai merek dan jenis tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan dan penyitaan. Sementara pemilik warung diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut AKP Otong Jubaedi, operasi semacam ini merupakan langkah preventif yang bertujuan menekan angka gangguan kamtibmas, khususnya yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. Sebab, banyak tindak kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas bermula dari pengaruh alkohol.

“Peredaran minuman keras tanpa izin ini sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan, terutama di wilayah perkotaan pada malam hari. Oleh karena itu, kami terus melakukan operasi rutin agar masyarakat merasa lebih aman dan lingkungan tetap kondusif,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Presisi Polri yang menekankan pada pendekatan humanis dan upaya pencegahan. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan mengingatkan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Mari bersama-sama kita ciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Kota Cirebon,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

((Rahmat)) 

Ops Pekat Polsek Seltim Amankan Sejumlah Miras di Kawasan Jl. Pramuka

Cirebon Kota – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan menekan angka peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Selasa sore (14/10/2025) dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur.

Kegiatan yang dipimpin langsung jajaran Polsek Seltim tersebut dilaksanakan mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan fokus utama menekan peredaran miras, premanisme, serta potensi tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Pelaksanaan Operasi Pekat ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin serta munculnya perilaku menyimpang di beberapa titik kawasan padat penduduk. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah cepat dan terukur oleh petugas di lapangan.

Tim gabungan Polsek Seltim menyisir sejumlah lokasi potensial yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, di antaranya sepanjang Jalan Pramuka dan kawasan sekitarnya yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat maupun anak muda pada malam hari. Metode patroli yang digunakan yaitu sistem hunting, di mana petugas bergerak dinamis dari satu titik ke titik lainnya untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan adanya praktik penjualan minuman keras tanpa izin di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Pramuka Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras yang dijual secara bebas tanpa dilengkapi izin edar yang sah.

Barang bukti berupa sejumlah botol minuman keras berbagai merek dan jenis kemudian diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, pemilik warung yang diketahui berinisial T alias M.A. turut dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur guna dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul dan peredaran minuman keras tersebut.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindaklanjuti arahan pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ia menegaskan bahwa keberadaan minuman keras dapat memicu tindakan kriminal, tawuran, hingga kecelakaan, sehingga perlu dilakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan.

“Operasi Pekat ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polsek Seltim bebas dari peredaran miras ilegal, serta menekan potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul dari penyalahgunaan minuman keras,” tegas AKP Juntar Hutasoit.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, baik terkait penjualan miras, narkoba, maupun bentuk kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

((Rahmat)) 

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon


CIREBON – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di wilayah hukumnya, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT. Long Rich Indonesia, Jl. DI Panjaitan, Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam KOMPOL Joni Surya Nugraha, S.IP., M.H., serta Kasubnit 2 Regident Sat Lantas IPTU Asep Dedi. Turut hadir pula para karyawan PT. Long Rich Indonesia yang antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Program SIMKAR (SIM Karyawan) merupakan inovasi Polresta Cirebon dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, karyawan tidak perlu meninggalkan jam kerja atau datang langsung ke kantor Satpas Polresta Cirebon, karena proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan langsung di lokasi perusahaan.

Kasat Lantas Polresta Cirebon, KOMPOL Mangku Anom Sutresno, menjelaskan bahwa layanan SIMKAR merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Cirebon untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pekerja. Diharapkan program SIMKAR ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik seperti SIMKAR merupakan langkah konkret dalam membangun kepercayaan dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pelayanan Polri kini semakin mudah dijangkau dan terus berbenah menuju pelayanan yang prima. Layanan seperti SIMKAR ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolresta Cirebon.

Dengan terselenggaranya kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di PT. Long Rich Indonesia, Polresta Cirebon berharap program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke berbagai perusahaan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon, sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik.

((Rahmat)) 

Polda Jabar Dukung Gizi Anak Lewat Program MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan*



Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa seluruh fasilitas dan peralatan yang digunakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Sukamiskin telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan nasional. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga kesehatan serta kualitas gizi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa SPPG Polri Sukamiskin berperan penting dalam penyediaan kebutuhan gizi harian. Setiap proses pengolahan makanan diawasi secara ketat oleh tim medis dan tenaga ahli gizi, mulai dari tahap penyimpanan bahan pangan, pengolahan di dapur, hingga distribusi ke sekolah dan posyandu.

Dalam pengecekan rutin yang dilakukan, seluruh peralatan masak dan penyajian makanan dinyatakan steril dan memenuhi standar higienitas nasional, termasuk penggunaan alat pemanas, sterilisasi peralatan makan, serta sistem distribusi makanan tertutup.

Selain memastikan kebersihan alat, tim pengawas juga melakukan uji kelayakan air bersih, pengecekan suhu penyimpanan bahan makanan, serta pengawasan penggunaan penutup kepala dan masker bagi petugas dapur.

"Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas" ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Jabar menaruh perhatian besar terhadap aspek kesehatan dan pemenuhan gizi bagi siswa sekolah dan ibu hamil serta anak anak balita.

“Kami memastikan bahwa setiap fasilitas yang digunakan oleh para siswa, termasuk SPPG Sukamiskin, benar-benar memenuhi standar kesehatan dan kebersihan berstandar Nasional.” ujarnya, Senin (13/10/2025)

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan bagi seluruh SPPG di wilayah Jawa Barat.

((Bang keling)) 

Polda Jabar Dukung Gizi Anak Lewat Program MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan



Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa seluruh fasilitas dan peralatan yang digunakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Sukamiskin telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan nasional. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga kesehatan serta kualitas gizi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa SPPG Polri Sukamiskin berperan penting dalam penyediaan kebutuhan gizi harian. Setiap proses pengolahan makanan diawasi secara ketat oleh tim medis dan tenaga ahli gizi, mulai dari tahap penyimpanan bahan pangan, pengolahan di dapur, hingga distribusi ke sekolah dan posyandu.

Dalam pengecekan rutin yang dilakukan, seluruh peralatan masak dan penyajian makanan dinyatakan steril dan memenuhi standar higienitas nasional, termasuk penggunaan alat pemanas, sterilisasi peralatan makan, serta sistem distribusi makanan tertutup.

Selain memastikan kebersihan alat, tim pengawas juga melakukan uji kelayakan air bersih, pengecekan suhu penyimpanan bahan makanan, serta pengawasan penggunaan penutup kepala dan masker bagi petugas dapur.

"Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas" ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Jabar menaruh perhatian besar terhadap aspek kesehatan dan pemenuhan gizi bagi siswa sekolah dan ibu hamil serta anak anak balita.

“Kami memastikan bahwa setiap fasilitas yang digunakan oleh para siswa, termasuk SPPG Sukamiskin, benar-benar memenuhi standar kesehatan dan kebersihan berstandar Nasional.” ujarnya, Senin (13/10/2025)

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan bagi seluruh SPPG di wilayah Jawa Barat.

((Rahmat)) 

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (14/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((Rahmat))