Pelepasan Secara Resmi 21 Mahasiswa Magang MBKM STMIK/IKMI Cirebon, Turut Sukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Jumat, 31 Maret 2023

Pelepasan Secara Resmi 21 Mahasiswa Magang MBKM STMIK/IKMI Cirebon, Turut Sukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon


KABUPATEN CIREBON – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten melakukan pelepasan secara resmi 21 mahasiswa magang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) STMIK/IKMI Cirebon yang berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Cirebon, Kamis (30/3/2023).

Bentuk kerjasama program MBKM STMIK/IKMI ini, yaitu kegiatan magang selama 1 semester untuk mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem Informasi-S1 semester 6. Adapun bidang garapan yang akan dikerjakan oleh mahasiswa tersebut adalah kegiatan yang berkaitan dengan menuju terwujudnya Satu Data Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutan singkatnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, SH, MH, menuturkan bahwa program MBKM STMIK/IKMI saat ini, turut membantu dan mensukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon. 

"Program MBKM STMIK/IKMI saat ini, tentu sangat membantu dalam mensukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon. Kami sedang merencanakan untuk mengintegrasikan portal satu data yang kami miliki sebagai dasar perencanaan pembangunan, data akurat kebijakan tepat di Kabupaten Cirebon," ujar Bambang.

Ia juga berpesan, agar para mahasiswa yang telah menyelesaikan masa magangnya yang telah berjalan selama 3 bulan, yakni dari tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 30 Maret 2023, bisa terus mengembangkan diri dan menjadi pribadi yang tangguh.

"Adik-adik jangan sampai terlena, bagaimana setelah lulus dari sini, bisa mengembangkan diri masing-masing dan kelak mempersiapkan diri menjadi pribadi yang tangguh," pesan Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik, Riset, Inovasi dan Kerjasama STMIK/IKMI Cirebon, Dian Ade Kurnia, M.Kom., menyampaikan bahwa para mahasiswa yang telah menyelesaikan program magang tersebut diharapkan memiliki pengalaman di luar kampus sesuai anjuran Kemendikbudristek. 

Dimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. 

Dan program ini disebut dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), artinya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan, serta kompetensinya di dunia nyata sesuai minat dan cita-citanya.

"Diharapkan, mahasiswa kami nantinya memiliki pengalaman di luar kampus sesuai dengan anjuran dari Kemendikbudristek. Salah satunya adalah Indeks Kinerja Utama (IKU), yang menganjurkan para mahasiswa harus mendapatkan pengalaman di luar kampus," jelas Dian.

"Hasil belajar mereka dari sini (Diskominfo Kabupaten Cirebon), nanti akan dikonversikan menjadi SKS mata kuliah di kampus sebanyak 20 SKS," lanjutnya.

Selain itu, dirinya pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo Kabupaten Cirebon yang telah memfasilitasi kerja sama ini. "Kedepannya, semoga menjadi kerjasama yang berkelanjutan dan terwujudnya Satu Data Kabupaten Cirebon," harap Dian. 

(H. Susanto)

0 comments:

Posting Komentar