Team Tarsius Reborn Presisi Melakukan Penangkapan Remaja Yang Membawah Pana Wayer Di, Wilayah Seputaran Kanopi Pusat Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kodim 0735/Surakarta Gelar Tradisi Satuan Sambut Pejabat Dandim Baru Letkol Inf Arief Handoko Usman

Surakarta – Dalam rangka menyambut Komandan Kodim 0735/Surakarta yang baru Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H. beserta istri, seluruh anggo...

Postingan Populer

Jumat, 29 Maret 2024

Team Tarsius Reborn Presisi Melakukan Penangkapan Remaja Yang Membawah Pana Wayer Di, Wilayah Seputaran Kanopi Pusat Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).


Bitung I pantauan (Awak) media - pada hari Jumat,29 maret 2024,sekitar pukul 02.52 wita Team Tarsius Reborn Presisi yang dipimpin oleh Bripka, angky Koagow telah melakukan penangkapan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan,menguasai senjata tajam jenis panah wayer.Di kompleks Kanopi pusat kota, tersebut:

Tempat, Kel.Bitung Timur,Kec.Maesa Kota Bitung. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polres Bitung, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini Pelaku bersama barang bukti sudah berada di mako polres bitung,guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu buah pelontar & dua buah anak panah yang diamankan oleh tim tarsius di kompleks kanopi, pusat kota

Tim menemukan barang bukti yang di buang ke atas gerobak jualan oleh pelaku.

Dan Tim Tarsius Reborn presisi mengamankan pelaku di kompleks kanopi pusat kota. (Tenda biru). 

seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. tersebut : (Pungkasnya).

Penulis. FRD M,

#StopTambahTambahUrusan

#Stoppanahwayer


0 comments:

Posting Komentar