Restorative Justice Di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta, Babinsa Kepatihan Wetan Hadir Berikan Solusi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Kamis, 31 Oktober 2024

Restorative Justice Di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta, Babinsa Kepatihan Wetan Hadir Berikan Solusi

Surakarta - Babinsa Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Hadiri Permohonan Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) dipimpin oleh Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ) Bertempat di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta Gedung LPMK Jl. Sutan Syahrir No.26 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis ( 31/10/2024 ) Pkl 11.00 Wib

Adapun perkara dalam Permohonan penyelesaian tersebut tentang terjadi Curanmor pada hari Jum'at tgl 06 September 2024 Pkl 16.00 dan sebagai terdakwa an. Andhika Rizki Rifaldhi Bin Sartono RT 02 RW 07 Kel Semanggi dan Korban an. Latifah ( tetangga ) Nopol AD 5155 YU Rt 02 Rw 07 Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah," jelasnya

Lebih lanjut Sertu Budiono menjelaskan hal ini sebagai upaya penyelesaian penangganan perkara tindak pidana pencurian melalui Pembinaan Keluarga dengan keadilan restoratif Justice sehubungan dengan perkara terdakwa Andhika Rizki Rifaldhi Bin Sartono dalam tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ), Endang Sapto Pawuri, SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Fisca Amelia M. SH ( JPU Kejari Ska ), Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Brigadir Faisal Adi ( Unit Reskrim Polresta Surakarta ), Bambang Sidik ( Tokoh Masyarakat Kel Semanggi ), Santiarno ( Ketua RW ), Yono ( Tokoh Agama ), Sartono ( Orang tua ), Titik ( Ibu dari tersangka )

Penulis : Arda 72

0 comments:

Posting Komentar