Diduga Kades Desa Tandun Barat Menjadi Ketua PUK SPTI Di Ram CV Akhbar Pratama

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Diduga Kades Desa Tandun Barat Menjadi Ketua PUK SPTI Di Ram CV Akhbar Pratama

RokanHulu, Riau Radius 102 com. Dalam pantauan kami awak media Ram CV Akbar pratama, yang berada di Desa Tandun Barat Rt. 09 Rw...

Postingan Populer

Rabu, 23 Juli 2025

Diduga Kades Desa Tandun Barat Menjadi Ketua PUK SPTI Di Ram CV Akhbar Pratama


RokanHulu, Riau
Radius 102 com.
Dalam pantauan kami awak media
Ram CV Akbar pratama, yang berada di Desa Tandun Barat Rt. 09 Rw 06 dusun Sei Rambutan, kecamatan Tandun. Kabupaten Rokan hulu. selalu Ramai di datangi mobil buah yang akan menjual buah nya.
Di Ram tersebut, juga ada Anggota bongkar muat dari PUK SPTI , Namun yang terlihat aneh,Di Duga : ketua PUK SPTI Seorang Kepala Desa Tandun Barat ujarnya 

Andestanta Kepala Desa Tandun Barat saat di konfirmasi :
awak media sekaligus sebagai masyarakat Indra S Pasaribu langsung di ruangan kepala Desa, lalu kepala Desa mengakui bahwa di Ram CV Akbar Pratama sebagai ketua SPTI.beliau berkilah sah sah aja,bahwasanya banyak kebutuhan terhadap warga nya,kata Indra yang kita Tahu, ini disebut Pungli, yg tidak beralasan"jelas Indra S Pasaribu ujarnya.


Larangan Rangkap Jabatan untuk kepala desa dan Perangkat Desa adalah, berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa.

Salah satunya berbunyi :
Jika rangkap jabatan, kepala desa dan perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, kepala desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud : dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara,dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian" ungkap indra.

Setahu saya,selama ini ketua PUK SPTI CV Akbar Prtama adalah : Agus Saor Harianja,dan uang yang selalu di ambil kepala desa dalam dugaan saya uang tersebut,untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan masyarakat"ujarnya.


Indra sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah agar kepala desa yang menjabat dua jabatan, agar bisa di tindakan tegas,karena akan menggangu kinerja beliau sebagai kepala desa " ujarnya.

TIM Editor : ISMAIL MARPAUNG.

0 comments:

Posting Komentar