Kabupaten Cirebon.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga kenakan biaya pada setiap warga yang hendak mendaftar bidang tanahnya mencapai jutaan rupiah. Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan melalui SKB tiga menteri yang didalamnya menetapkan pengenaan biaya pada program PTSL hanya Rp.150.000.
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis dari media ini, bahwa program PTSL di Desa Lungbenda dimulai di tahun 2024, setiap warga yang hendak mendaftarkan bidang tanahnya dan belum memiliki Akte Jual Beli (AJB) dikenakan biaya Rp.2.000.000, hal itu diungkapkan oleh warga Desa Lungbenda yang namanya dirahasiakan.
Bahkan tidak sampai disitu, setelah mengeluarkan kocek yang diminta oleh Pemerintah Desa Lungbenda, warga juga harus merogoh kocek untuk biaya pengukuran bidang tanahnya, dengan dikenakan sebesar Rp.200.000.
Adanya biaya yang dikenakan cukup besar tersebut, warga itu menjelaskan bahwa biaya tersebut untuk pembuatan akta, adanya hal itu juga warga yang merasa ingin tanahnya terdaftar dan ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah, mau tidak mau harus ikut dengan ketentuan yang diduga kuat telah ditetapkan oleh pemerintah Desa Lungbenda.
Ketika Jurnalis media ini hendak mengklarifikasi atas dugaan yang ada pada program PTSL di Desa Lungbenda, pada hari rabu (09/07/25), salah satu perangkat membenarkan bahwa program tersebut ada ditahun 2024, dan hingga saat ini masih banyak warga yang mendaftar bidang tanahnya belum mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut.
Iya juga mengucapkan untuk kepanitiaan program PTSL di Desa Lungbenda diketuai oleh Sekretaris Desa Lungbenda, namun sekretaris desa Lungbenda ketika hendak ditemui sedang tidak ada ditempat, bahkan Kuwu selaku orang nomor satu di desa itu juga tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi atas dugaan pada program PTSL di Desa Lungbenda.
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar