Polsek Kasokandel Sosialisasikan Surat Edaran Jam Malam di Desa Gandasari

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

CIREBON – Polresta Cirebon mengerahkan 200 personel gabungan untuk mengamankan kunjungan Wakil Presiden RI ke-13, Prof. Dr. KH. ...

Postingan Populer

Senin, 25 Agustus 2025

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Surat Edaran Jam Malam di Desa Gandasari



Majalengka, Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari, Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan mengenai Surat Edaran Jam Malam di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka pada Minggu malam (24/8/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Adhi F bersama Bripka Asep S yang menyampaikan langsung kepada masyarakat, orang tua, serta para pelajar terkait aturan jam malam. Dalam himbauannya, disebutkan bahwa siswa sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK tidak diperkenankan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan turut serta memberikan pembinaan dan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini merupakan langkah preventif untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun perilaku menyimpang lainnya. “Kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari pengaruh buruk yang dapat merugikan masa depan mereka,” tegasnya.




0 comments:

Posting Komentar