SPBU 34.451.09. Jl. Raya Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, diduga di Kuras Mafia BBM Solar

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Gerak Cepat Tim Dokkes Polres Majalengka Antar Anggota Yang Sakit

Majalengka, Tim Dokkes Polres Majalengka bergerak cepat menyelamatkan Anggota yang sedang Sakit AKP Baban Kurbandi selak...

Postingan Populer

Senin, 25 Agustus 2025

SPBU 34.451.09. Jl. Raya Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, diduga di Kuras Mafia BBM Solar



Cirebon | Bertempat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jabar terdapat Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, hingga Media ini investigasi dilapangan Minggu, 24 Agustus 2025.

Mungkin sebelumnya kita telah membaca beberapa artikel pemberitaan terkait penyimpangan BBM Solar bersubsidi, yang bertepatan di wilayah Arjawinangun Kabupaten cirebon, Jawa Barat. 

Terungkap dugaan Mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Arjawinangun depan Kolam Renang arjawinangun, 
Transporter PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Nopol F 9376 FI Warna Biru Putih kapasitas 8000 liter atau KL. Sebagai dalang Penimbunan. 

Media ini saat melakukan konfirmasi ke SPBU 34.451.09. Jl. Raya Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat dengan temuan truk truk yang mengisi di SPBU secara bolak balik dalam beberapa itungan menit. 

Cara mereka melakukan atau melancarkan aksinya dengan cara mengisi BBM yang kemudian dimasukkan kedalam penampungan box yang memang sudah di rancang khusus oleh para mavia solar BBM bersubsidi 

Saat ingin dikonfirmasi ( 23 Agustus 2025 ) SPBU 3445109 sang meneger yang bernama yori tidak ada ditempat, bahkan saat di hubungi via telephon WhatsApp pun tidak diangkat,  terkesan menghindar dari kejaran tim media, dugaan ada keterlibatan yang diduga bekerja sama dengan pihak Mafia solar.

Mafia solar sekali ngisi Rp.800.000,- ( Delapan ratus ribu rupiah ) dengan kapasitas 4KL atau 4000 ( Empat Ribu Liter ).

Namun menurut beberapa informasi dari karyawan SPBU mobil box dengan nompol B. 9107. ECB tersebut sering bolak balik guna untuk mengisi atau ngecur solar yang diambil dari SPBU 3445199 tempat kita bekerja, mereka betul jam jam seperti ini mengisi cor nya ( 18.30wib ) sampai jam 21.00wib. Ucap salah satu karyawan yang enggan menyebutkannya namanya.

Dalam hal ini pihak SPBU 3445109 yang di pimpin oleh Yori diduga menjadi biang kerok keterlibatan, para permainan oknum solar bersubsidi.

Jurnalis media ini Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestq Cirebon dapat bekerja sama Bongkar Kasus Penyimpangan BBM Solar subsidi tersebut dengan Membuka CCTV SPBU. 

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.

Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.

Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Jelas.


 (@>to)

0 comments:

Posting Komentar