Cirebon Kota – Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melakukan pembubaran kegiatan Night Ride yang diikuti oleh berbagai komunitas motor dengan jumlah peserta sekitar 500 unit motor, yang digelar di area Burger King Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Sabtu malam, (27/9/2025), mulai pukul 20.00 hingga 20.40 WIB, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian maupun pemerintah desa setempat.
Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., didampingi Panit Opsnal Intelkam IPTU Suyitno, S.H., bersama personel gabungan dari Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota, yang melaksanakan pengendalian massa secara terstruktur, membagi peserta menjadi beberapa kelompok, serta mengarahkan rute berbeda agar potensi konvoi liar, balapan jalanan, dan kerumunan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain dapat dihindari.
Personel kepolisian melakukan pengawasan langsung di titik kumpul dan sepanjang rute, memberikan arahan secara langsung kepada peserta mengenai tata tertib berlalu lintas, keselamatan berkendara, serta pentingnya mematuhi peraturan hukum dan prosedur yang berlaku di jalan raya, sekaligus memastikan peserta meninggalkan lokasi kegiatan secara tertib.
Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan komunitas motor yang dilakukan di jalan umum wajib memiliki izin resmi agar kegiatan tersebut dapat diawasi dengan baik oleh aparat kepolisian dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya, sehingga tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Polsek Kedawung merupakan upaya preventif sekaligus edukatif bagi peserta agar memahami tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan raya.
Selain pengendalian dan pengawasan, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi secara mobile maupun stasioner, memastikan bahwa seluruh peserta Night Ride tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, tidak melakukan kebut-kebutan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar dan masyarakat yang melintas di Jalan Tuparev maupun area sekitar Burger King.
Dalam pelaksanaan pembubaran, aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak panitia kegiatan dan pengelola Burger King, memberikan instruksi agar kegiatan serupa di masa mendatang harus melalui prosedur perizinan resmi sehingga dapat dipastikan keamanan dan keselamatan semua peserta maupun masyarakat di sekitarnya.
Setiap personel yang terlibat dalam pembubaran Night Ride juga melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh kegiatan, mulai dari titik kumpul peserta, jalur pengalihan, arahan yang diberikan, hingga pemantauan saat peserta meninggalkan lokasi, sebagai bahan evaluasi dan laporan resmi Polsek Kedawung kepada Polres Cirebon Kota.
“Pembubaran kegiatan Night Ride ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para komunitas motor bahwa setiap kegiatan di jalan umum harus melalui izin resmi, serta agar mereka memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan masyarakat,” jelas Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar