Kejari Rohul Dr Rabbani Halawa berhasil Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya 2012-2018 Diduga Korupsi PADes Rp383 Juta

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gandekan Laksanakan Patroli Dan Sambang Warga di Wilayah Binaan

Surakarta - Kegiatan Patroli Wilayah dan Komunikasi Sosial  selain silaturahmi untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat juga untuk meng...

Postingan Populer

Rabu, 08 Oktober 2025

Kejari Rohul Dr Rabbani Halawa berhasil Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya 2012-2018 Diduga Korupsi PADes Rp383 Juta

Radius 102.Rokan Hulu Riau . PASIR PANGARAIAN .Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari),Rokan Hulu (Rohul).resmi menahan Ahmad Irfan mantan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya 2012-2018 diduga Korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta, Selasa (7/10/25) malam.

Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa melalui Kasi Intel Vegy Fernandez SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH kepada mengatakan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, dugaan penyimpangan PADes itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp383 juta. 

Selanjutnya,Dana tersebut berasal dari pengelolaan aset desa ; berupa tanah kas desa seluas 22 hektare, di antaranya 16 hektare ditanami sawit, serta pungutan dari tanah restan.

"Namun dalam pengelolaannya, tersangka AI diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Sebagian hasil pendapatan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening desa, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016," ujar Kasi Intel Vegy.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AI langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2025.

Editor : ISMAIL MARPAUNG.

0 comments:

Posting Komentar