Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Sat Narkoba Ciko Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Banjarwangunan

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tan...

Postingan Populer

Rabu, 15 Oktober 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar