Cirebon Kota – Pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Gang Subuh, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Masyarakat melaporkan sering terjadi transaksi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit I Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar area yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Maulana Hasanudin, S.H. melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro. Pelaku tidak dapat mengelak saat barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar kosnya.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Pelaku mengaku telah beberapa kali menjual obat-obatan itu secara bebas kepada pembeli di wilayah Kedawung dan sekitarnya tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran obat keras dan bahan berbahaya di masyarakat. “Kami bergerak cepat begitu ada laporan dari masyarakat melalui Call Center 110, dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli di wilayah rawan peredaran obat-obatan tanpa izin, terutama di kawasan padat penduduk dan rumah kos. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi bila mengetahui adanya kegiatan serupa,” tutup AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
((Rahmat))



0 comments:
Posting Komentar