Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui Piket Fungsi pada hari Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebagai langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan patroli dan pemeriksaan terbatas pada sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendatangi sebuah warung milik saudara Andri yang berada di wilayah Kedawung, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan lapangan untuk memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang disimpan tanpa dilengkapi perizinan resmi, sehingga dilakukan pengamanan guna mencegah peredarannya di tengah masyarakat.
Adapun jenis minuman keras yang diamankan oleh petugas antara lain miras jenis Atlas, Api, Anggur Putih, Kawa, dan Intisari, yang seluruhnya langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas, sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak kembali melakukan penjualan minuman keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak sosial dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kegiatan Ops Miras tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan nyaman, khususnya dari pengaruh negatif konsumsi minuman keras.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa operasi penertiban minuman keras akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
((Bang keling))



0 comments:
Posting Komentar