Masyarakat Adat Pagarantapah Tuntut 20% HGU PT.PN IV Sei Rokan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Masyarakat Adat Pagarantapah Tuntut 20% HGU PT.PN IV Sei Rokan

Rokan Hulu / Riau.Media Radius 102 Com. Sejumlah masyarakat adat desa Pagarantapah kecamatan Pagarantapah kabupaten Rokan Hulu S...

Postingan Populer

Senin, 12 Januari 2026

Masyarakat Adat Pagarantapah Tuntut 20% HGU PT.PN IV Sei Rokan


Rokan Hulu / Riau.Media Radius 102 Com.
Sejumlah masyarakat adat desa Pagarantapah kecamatan Pagarantapah kabupaten Rokan Hulu Senin 12 Januari 2026 menghadiri rapat dengar pendapat di kantor DPRD provinsi Riau, terkait tuntutan 20% HGU PT.PN IV Sei Rokan. 

Hadir dalam RDP itu, pucuk Suku Melayu Tigo induk, Suku Melayu tongah, Suku Rangkayo Bosa, Suku Rangkayo Mudo dan
Suku Paduko Bosa yang terdapat di LKAD Desa Pagaran Tapah , kemudian didampingi Kepala Desa Pagaran Tapah , serta Badan Kerja Perjuangan Tanah Ulayat (BKPTU) Desa Pagaran Tapah yang diketuai Siondri. 

Dari pemerintahan hadir Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten rokan Hulu (kepala Dinas), Dinas perkebunan Provinsi Riau, Kantah Rokan Hulu
Perwakilan KANKANWIL BPN Riau. 
Dari komisi II DPRD provinsi Riau hadir Budiman Lubis SH, Adam syafaat MA dan Evi Juliana S.E. 

RDP dengan komisi II DPRD provinsi Riau ini sangat urgent bagi masyarakat adat Pagarantapah , dimana perwakilan masyarakat Pagarantapah menyampaikan tuntutan 20% lahan HGU PTPN IV regional III Kebun sei Rokan seluas 7.935.857 Ha yang berdiri di tahun 1979. Tuntutan ini berdasarkan UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 2 huruf i menjelaskan: Penyelenggaraan Perkebunan harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
" HGU PTPN IV sei rokan ini baru di terbit tahun 2001. Sementara dari tahun 1979 Kebun PTPN sudah beroperasi, sementara PKS sei rokan sudah berdiri dari tahun 1984 dan diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto. Semenjak hadir di Desa Pagaran Tapah dari tahun 1979 bahwa PTPN IV Sei Rokan belum ada mengeluarkan 20% kewajiban nya kepada masyarakat Adat Desa Pagaran Tapah." Ujar para Ninik mamak dan induk Suku. 

Sementara Ketua Badan Kerja Perjuangan Tanah ulayat Desa Pagaran, sekaligus mantan Anggota DPRD Kab. Rokan Hulu, Siondri berharap Negara hadir sebagai pemberi solusi terhadap tuntutan masyarakat, karena sejauh ini masyarakat adat desa Pagaran Tapah bahwa belum pernah menerima 20% dari luasan HGU PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan, dan ini menjadi atensi kita bersama bahwa hari ini Perusahaan dzolim terhadap masyarakat adat Desa Pagaran Tapah. 

" Perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh bagi Perusahaan Perkebunan lain nya, tetapi pada kenyataannya malah menjadi Perampas Hak masyarakat." Ujar Siondri.

Anggota komisi II DPRD Riau, menyambut positif persoalan masyarakat adat Pagarantapah ini. Dalam RDP ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan kunjungan kerja ke dirjen Perkebunan dan kementerian ATR BPN, sebagai tindak lanjut persoalan ini.

RDP ini berjalan lancar , namun sangat disayangkan dari pihak perusahaan, PTPN IV Sei Rokan tidak hadir.

Editor : Kabiro Rohul
        Radius 102 Com.
         ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar