Indramayu, Radius102.com– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lintas sektoral sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Di Aula Diskominfo, Selasa (10/02/2026 )
Rakor tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintahan, praktisi hukum, hingga media massa. Kegiatan ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan pelaksanaan layanan informasi publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Supendi, SH., MH., memaparkan aspek regulasi daerah serta perlindungan hukum bagi pengelola informasi publik. Sementara itu, Diskominfo Kota Bandung berbagi pengalaman terkait inovasi digital dan pengelolaan PPID yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Dari kalangan eksternal, Advokat Dedi Buldani, SH., dari Law Firm Merah Putih Lawyers, memberikan pemahaman mengenai potensi sengketa informasi publik serta penanganannya dari sudut pandang hukum. Sedangkan perwakilan Media Siber Merah Putih Nusantara, Babussalam selaku Pemimpin Redaksi mpn.co.id, menyoroti pentingnya kecepatan dan akurasi informasi pemerintah sebagai bagian dari kemitraan strategis dengan media.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tapi komitmen untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola data yang valid dan terlindungi secara hukum.” Ujar Babussalam.
Dalam rakor tersebut, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya penyeragaman prosedur pelayanan permohonan informasi di seluruh OPD, penguatan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta peningkatan kolaborasi antara PPID dan media siber guna mencegah disinformasi.
Melalui rakor ini, Diskominfo Indramayu berharap pelayanan informasi publik semakin optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ke depan, Diskominfo juga diwajibkan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh OPD hingga tingkat desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
( Theo)



0 comments:
Posting Komentar