Peserta PBI-JK Nonaktif, Dinkes Indramayu Jelaskan Penyebab dan Siapkan Solusi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Tarawih Pertama Ramadan 1447 H di Lapas Pasir Pangarayan: Saat Harapan, Taubat, dan Kebersamaan Menjadi Satu

ROHUL / Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com. Pasir Pengaraian - Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Lembaga Pem...

Postingan Populer

Kamis, 19 Februari 2026

Peserta PBI-JK Nonaktif, Dinkes Indramayu Jelaskan Penyebab dan Siapkan Solusi


Indramayu, Radius102.com – Sejumlah warga Kabupaten Indramayu mengeluhkan status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendadak nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi Forum Wartawan GEPLAK (Gerakan Pers, Lurus, Akurat, dan Kritis) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terkait surat edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan menjelaskan, perubahan status kepesertaan PBI-JK berkaitan dengan proses pemutakhiran data terpadu yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., MH.Kes menyampaikan, sebanyak 84.313 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan data terpadu dari Kementerian Sosial.

Ia mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan di daerah karena Dinkes berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan layanan.

“Penonaktifan bersumber dari data pusat. Kami di daerah terdampak dalam pelayanan karena masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan penjelasan,” ujarnya, Rabu , (18/02).
Ia menambahkan, secara administratif Dinkes tetap harus memenuhi prosedur yang berlaku sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk mengatasi kendala teknis di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menjelaskan bahwa kewenangan aktivasi PBI-JK berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.

“Sebagai solusi bagi peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyediakan program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) melalui skema PBI Pemda atau PBI APBD,” ucapnya kepada GEPLAK saat ditemui di ruang Aula Dinas Kesehatan Indramayu.

Fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Jamkesayu meliputi RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas di Kabupaten Indramayu.

“Melalui aplikasi Jamkesayu, masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan berupa foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien,” pungkasnya.

Adapun reaktivasi PBI-JK dapat diproses apabila memenuhi kriteria terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir agar proses verifikasi berjalan lancar, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin. 

(MHR)

0 comments:

Posting Komentar