Cirebon Kota – Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal melaksanakan razia minuman keras oplosan sebagai langkah penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, pada Rabu malam (11/02/2026).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WIB oleh Piket Siaga Reskrim Regu E Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang bergerak menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi dan pemantauan lapangan terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.
Razia dipimpin oleh IPDA Gunawan, S.H., M.M., bersama IPDA Dwi Anas R., S.H., M.H., dengan sasaran penjual serta penyimpan minuman keras oplosan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 60 botol serta 12 botol minuman keras merek Singaraja yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap dua orang pemilik minuman keras berinisial F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa razia minuman keras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut AKP Adam Gana, minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungan yang tidak terkontrol dan dapat menimbulkan dampak fatal bagi konsumen, sehingga penindakan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan seluruh barang bukti, mencatat identitas pemilik, melakukan dokumentasi, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras oplosan dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal dengan segera memberikan informasi melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 sebagai langkah bersama menjaga Kota Cirebon dari dampak buruk minuman keras oplosan.
(Agus Hermawan)



0 comments:
Posting Komentar