Warung Miras Digerebek Malam Hari, Polisi Amankan Puluhan Botol di Cirebon

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Ratusan Botol Miras Disita di Kampung Pekawatan, Operasi Malam Ungkap Peredaran Ilegal

Cirebon Kota - Operasi penyakit masyarakat kembali digelar pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai di wi...

Postingan Populer

Senin, 30 Maret 2026

Warung Miras Digerebek Malam Hari, Polisi Amankan Puluhan Botol di Cirebon

Cirebon Kota - Operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras kembali digelar pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai di wilayah Kota Cirebon sebagai langkah tegas pasca Operasi Ketupat Lodaya.

Kegiatan ini menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal, terutama yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat di lingkungan perkotaan.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

Petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti, yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin kepada masyarakat secara bebas.

Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial D, yang kedapatan menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang terdiri dari berbagai jenis, baik produk pabrikan maupun yang kerap beredar di pasaran tanpa pengawasan.

Jenis minuman keras yang diamankan di antaranya bir merek Guinnes, bir Angker, serta minuman jenis AO dan Atlas yang ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan dampak negatif konsumsi minuman keras, yang sering kali berkaitan dengan aksi kekerasan, gangguan ketertiban, hingga potensi tindak kriminal lainnya di tengah masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal melalui Layanan Polisi 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas secara cepat dan tepat.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan 110 demi menjaga lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari dampak negatif minuman keras.”

(Agus Hermawan)

0 comments:

Posting Komentar